Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Menyelamatkan Muruah MK

24/10/2023 05:00

AKIBAT laku menyimpang yang diduga dilakukan orang dalam, muruah, integritas, dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) menukik tajam. Ia harus segera diselamatkan jika tidak ingin benar-benar tenggelam.

MK sedang mempertaruhkan eksitensinya. Putusan gugatan uji materi terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di UU tentang Pemilu membuat penjaga konstitusi itu mendapat sorotan buruk, sangat buruk.

Dalam putusannya pada 16 Oktober lalu, majelis hakim MK menyatakan usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan itu tak cuma kontroversial, tapi juga kental dengan aroma permainan politik dan campur tangan kekuasaan.

Putusan MK itu diyakini publik sebagai siasat MK pembuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk bisa berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres. Gibran yang berusia 36 tahun ialah putra sulung Presiden Joko Widodo. Dia juga keponakan Ketua MK Anwar Usman. Bangsa ini menjadi saksi bahwa Gibran akhirnya menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Putusan itu dipersoalkan karena proses pengambilannya tak seperti biasanya. Tak cuma publik, anggota majelis hakim MK pun mempermasalahkan. Saldi Isra yang memberikan dissenting opinion, amsalnya, menyebut putusan tersebut membingungkan, jauh di luar batas penalaran, dan aneh luar biasa.

Dinamika pengambilan putusan juga menimbulkan tanda tanya besar, amat besar. Versi Saldi, ada perubahan pendirian hakim dari menolak dalam perkara yang Anwar Usman tak ikut memutus, menjadi mengabulkan di perkara yang melibatkan Anwar dalam pengambilan putusan.

Putusan MK memang final dan mengingkat. Namun, jika putusan dibuat serampangan, suka-suka, tak independen karena takluk pada kekuasaan, muruah MK jelas dipertaruhkan.

MK ialah lembaga negara pengawal konstitusi yang memiliki kewenangan memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Kewenangan dan kekuasaan mereka sangatlah besar, bahkan mutlak. Padahal, kekuasaan yang besar, apalagi mutlak, sangat dekat dengan penyelewengan.

Bahwa MK harus diselamatkan, kita sepakat. Rakyat tak ingin lembaga yang begitu mulia dikendalikan oleh orang-orang yang menggadaikan kemuliaan. Publik tak mau lembaga yang begitu terhormat diisi oleh hakim yang melacurkan kehormatan.

Pada konteks itu, kepedulian masyarakat dengan melaporkan dan mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh pengambil putusan soal tas usia capres-cawapres patut didukung. Sikap MK yang cepat membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) pun layak disambut positif. Dalam pengumumannya, kemarin, MKMK Jimly Asshiddiqie mewakili unsur masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Saat ini, memang baru MKMK yang menjadi instrumen untuk menangani pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi. MKMK juga masih bersifat ad hoc. Ia baru ada, baru dibentuk ketika ada perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan para wakil Tuhan di muka bumi itu. Karena itu pula, mau tidak mau, suka tidak suka, kita berharap kepada mereka untuk menyelamatkan muruah MK.

Menyelamatkan MK yang nyaris roboh karena putusan norak soal usia capres-cawapres berarti harus menindak tegas hakim-hakim yang berperilaku cela. Itulah yang mutlak ditunjukkan Jimly dan kawan-kawan. Dugaan penyimpangan dalam putusan itu terang-benderang, tidak samar-samar, sehingga semestinya tak terlalu sulit bagi mereka untuk mencari siapa yang melanggar. Tinggal kemauan dan keberanian yang berbicara, yang menentukan.

Harus kita katakan, nasib MK ada di tangan MKMK. Jika MKMK hanya sekadar basa-basi, cuma formalitas untuk menyikapi kegeraman rakyat, MK bisa jadi akan roboh beneran.



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.