Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Penjaga Konstitusi Picu Kegaduhan Politik

17/10/2023 21:00

DALAM negara demokrasi, kehadiran lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sangatlah penting. Ia berfungsi sebagai pengawal konstitusi. Para hakim yang bertugas di institusi itu ibarat wasit yang bertugas mengawal agar kehidupan bernegara sesuai tata tertib yang diamanatkan dalam konstitusi. Tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan konstitusi.

Pada poin inilah MK berhak menyidangkan judicial review atau peninjauan kembali jika ada anggota masyarakat yang merasa berkeberatan atas suatu peraturan atau undang-undang. Misalnya yang terjadi baru-baru ini terhadap batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, seperti yang tertera dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batasan usia minimal capres-cawapres yang ditetapkan minimal 40 tahun.

Sejak awal, kasus ini telah menyita perhatian publik, termasuk mantan Ketua MK Mahfud MD yang beranggapan MK sebetulnya tak berwenang mengubah batasan usia capres dan cawapres. Menurut Mahfud, hal itu hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator

.Namun, Senin (16/10) kemarin, MK telah memutus perkara itu. Dalam sidang itu, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun seperti diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Namun, anehnya dalam sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan itu menimbulkan kesan untuk memuluskan langkah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Apalagi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi. Anwar seharusnya tak boleh ikut menyidangkan karena permohonan nomor 90 (yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta) secara eksplisit menyebut nama Gibran sebagai contoh kepala daerah yang berhasil.

Empat hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinio (pendapat yang berbeda) menyampaikan keganjilan-keganjilan proses keluarnya putusan tersebut. Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut MK masuk jebakan politik seusai mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang bersifat open legal policy

.Putusan MK itu membuat kondisi politik tak kondusif menyambut Pemilu 2024. Seharusnya Ketua MK Anwar Usman legawa mundur atau diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan MK karena dugaan pelanggaran etik.

 



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.