Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Karpet Merah Gibran

16/10/2023 21:00

MAHKAMAH Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan yang telah dinanti-nantikan dan begitu menyita perhatian publik karena menyangkut Pemilu Presiden 2024. Mahkamah menyatakan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan batas usia capres-cawapres itu teregistrasi dengan sejumlah perkara. Namun, yang dikabulkan sebagian ialah gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A, sedangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon lain seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menuturkan dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama bisa berbeda hasilnya berdasarkan petitum yang dimohonkan. Gugatan mahasiswa UNS ini dinilai berbeda meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilihan Umum karena tidak sibuk mempersoalkan batas usia yang merupakan open legal policy atau ranah pembuat undang-undang. Almas  memohon agar Pasal 169 huruf q dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Permohonan Almas rupanya sejalan dengan penilaian Mahkamah bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Putusan MK ini haruslah didukung karena dasar pertimbangannya masuk akal dan argumentasinya juga sesuai. Setiap pejabat negara termasuk itu kepala daerah tentu berhak mengikuti kontestasi RI-1 dan RI-2. Mereka, paling tidak, sudah pernah mengelola suatu daerah sekalipun secara usia belum genap 40 tahun. Ketika akan memimpin suatu daerah, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat lewat sebuah ajang pemilihan.

Putusan MK atas gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini sekaligus menjadi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu sejak lama sudah digadang-gadang menjadi pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Kini tinggal bagaimana Gibran memaknai karpet merah tersebut.

Kader PDI Perjuangan itu bisa saja menerima pinangan Prabowo dan di saat bersamaan memanaskan situasi dengan partai banteng moncong putih. Situasi panas akan tercipta lantaran PDI Perjuangan sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres. Pilihan selanjutnya tentu yang lebih aman ialah Gibran menolak tawaran Prabowo. Apa pun pilihannya semua tentu berpulang ke Gibran, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, hanya mengharapkan para kontestan Pilpres 2024 ialah putra-putri terbaik bangsa.

Siapa pun yang datang ke meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendaftar sebagai capres-cawapres pada 19-25 Oktober mendatang haruslah yang berkomitmen menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan melulu urusan syahwat kekuasaan 'asal gua menang'.



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.