Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan yang telah dinanti-nantikan dan begitu menyita perhatian publik karena menyangkut Pemilu Presiden 2024. Mahkamah menyatakan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan batas usia capres-cawapres itu teregistrasi dengan sejumlah perkara. Namun, yang dikabulkan sebagian ialah gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A, sedangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon lain seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menuturkan dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama bisa berbeda hasilnya berdasarkan petitum yang dimohonkan. Gugatan mahasiswa UNS ini dinilai berbeda meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilihan Umum karena tidak sibuk mempersoalkan batas usia yang merupakan open legal policy atau ranah pembuat undang-undang. Almas memohon agar Pasal 169 huruf q dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Permohonan Almas rupanya sejalan dengan penilaian Mahkamah bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Putusan MK ini haruslah didukung karena dasar pertimbangannya masuk akal dan argumentasinya juga sesuai. Setiap pejabat negara termasuk itu kepala daerah tentu berhak mengikuti kontestasi RI-1 dan RI-2. Mereka, paling tidak, sudah pernah mengelola suatu daerah sekalipun secara usia belum genap 40 tahun. Ketika akan memimpin suatu daerah, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat lewat sebuah ajang pemilihan.
Putusan MK atas gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini sekaligus menjadi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu sejak lama sudah digadang-gadang menjadi pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Kini tinggal bagaimana Gibran memaknai karpet merah tersebut.
Kader PDI Perjuangan itu bisa saja menerima pinangan Prabowo dan di saat bersamaan memanaskan situasi dengan partai banteng moncong putih. Situasi panas akan tercipta lantaran PDI Perjuangan sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres. Pilihan selanjutnya tentu yang lebih aman ialah Gibran menolak tawaran Prabowo. Apa pun pilihannya semua tentu berpulang ke Gibran, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, hanya mengharapkan para kontestan Pilpres 2024 ialah putra-putri terbaik bangsa.
Siapa pun yang datang ke meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendaftar sebagai capres-cawapres pada 19-25 Oktober mendatang haruslah yang berkomitmen menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan melulu urusan syahwat kekuasaan 'asal gua menang'.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved