Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Standar Ganda Penyelenggara Pemilu

12/10/2023 21:00

RESPONS berbeda tampak nyata diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) di satu sisi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sisi lain.

Terhadap putusan MA terkait dengan uji materi pasal penghitungan pecahan desimal keterwakilan perempuan, KPU meresponsnya dengan lambat, malas-malasan, bahkan cenderung mencari-cari pembenaran untuk tidak mengeksekusinya. Ujung-ujungnya, mereka enggan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Namun, terhadap putusan MK perihal uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang bahkan sampai hari ini belum diputuskan, KPU sangat sigap. Ketua KPU Hasyim Asy'ari sendiri yang menyatakan KPU siap merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, begitu nanti MK memutuskan perkara tersebut. Kabarnya MK akan membacakan putusan pada 16 Oktober mendatang.

Tentu saja sikap standar ganda KPU tersebut mengundang tanda tanya dan dugaan-dugaan dari publik. Mengapa untuk putusan MA terkait keterwakilan perempuan yang sudah terang-benderang KPU tidak acuh dan abai, tetapi di saat yang sama mereka malah siap masuk ke ranah yang belum menjadi putusan MK?

Sangat patut diduga ada kepentingan penguasa yang sedang dijaga KPU. Ini bisa kita lihat terutama dalam sikap mereka yang begitu semangat menomorsatukan putusan MK dan menomorsekiankan putusan MA. Dalam bahasa gampangnya, tidak hanya soal keseriusan, independensi KPU pun patut dipertanyakan.

Memang, kepentingan politik kekuasaan di balik gugatan uji materi syarat usia capres dan cawapres sangatlah kental. Putusan MK nanti akan menjadi penentu langkah penguasa saat ini dalam memuluskan dinasti politik yang sedang ia bangun. Sudah bukan rahasia lagi bahwa uji materi soal usia capres-cawapres itu ialah jalan pintas untuk membawa putra sulung

Presiden Joko Widodo melompat jauh menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Namun, tentu itu bukan alasan bagi KPU untuk boleh memprioritaskan respons terhadap putusan MK, sementara di sisi lain mereka tidak mengacuhkan putusan perkara yang lain. Kita tidak hendak mengatakan bahwa KPU semestinya juga merespons setengah hati putusan MK tersebut. Tidak. Sebaliknya, kita justru ingin mendorong KPU agar memberikan perlakuan yang sama terhadap dua putusan dari lembaga yang berbeda itu.

Kita ingin KPU memiliki keseriusan dan kehendak politik (political will) dengan derajat yang sama dalam merespons putusan-putusan hukum yang berkaitan dengan aturan pelaksanaan pemilu. Jangan tebang pilih, jangan pula memasang standar ganda.

Jika sikap seperti itu yang terus ditunjukkan KPU, tidak saja publik dan peserta pemilu yang akan dirugikan, tetapi juga berpotensi melemahkan legalitas dan legitimasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di mata publik.



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.