Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
LEWAT Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian bantuan untuk korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Menurut Muhadjir, pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus itu.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 26 September 2023, jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.
Bagi ratusan orangtua anak yang telah menjadi korban, santunan itu jelas bukan jawaban dari pertanyaan mereka selama ini. Pertanyaan mereka masih sama dari setahun lalu, siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kemalangan yang menimpa anak mereka?
Mereka tetap menanti negara menegakkan keadilan, bukan semata santunan uang tunai dengan dalih tanggung jawab kemanusiaan.
Apalagi, kasus itu sudah bergulir sejak akhir 2022. Sebagai catatan, pada Januari 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan total empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga ialah keracunan senyawa EG atau etilena glikol dan DEG atau dietilena glikol yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirop.
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tetapi memiliki tingkat toksisitas tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) ataupun Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.
Dari situ, kasusnya sebenarnya sudah terang benderang. Tidak ada yang rumit, pelaku dan alat bukti sudah terpampang jelas semua, tinggal iktikad menegakkan keadilan yang dibutuhkan sekarang. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan.
Di sini seharusnya negara menunjukkan eksistensi mereka, memberi rasa keadilan kepada masyarakat, bukan pemberian santunan uang tunai. Apalagi, dalam kasus itu terang benderang juga kelalaian negara dalam memberi rasa aman kepada warga mereka.
Bagaimana bisa obat beracun dengan mudah diproduksi dan beredar luas di masyarakat? Apa kerja para institusi negara selama ini, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kemenkes, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian?
Ingat, KUHP Pasal 359 dan 360 bisa menjerat pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain. Bahkan, jika ada unsur kesengajaan, pihak yang terbukti harus dipidanakan dengan Pasal 338 dan 340.
Bisa beredarnya obat beracun itu sudah jelas jadi bukti adanya kelalaian negara. Kalau negara sudah memberi izin edar, tentu konsumen percaya bahwa negara sudah menyatakan obat itu aman dikonsumsi.
Di situ seharusnya negara hadir dalam melindungi warga mereka. Sudah bisa dipastikan, masyarakat selaku konsumen hanya memiliki pengetahuan yang awam soal kefarmasian.
Jika dikaitkan dengan pernyataan Muhadjir di awal tadi, jelas sekali masyarakat membutuhkan kehadiran substantif, bukan kehadiran santunan.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved