Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI III DPR RI mulai kemarin dan hari ini menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan memilih satu putra/putri terbaik bangsa untuk menggantikan Wahiduddin Adams.
Ada delapan calon hakim MK yang diuji. Empat calon hakim MK diuji Senin (25/9). Empat lainnya diuji hari ini, Selasa (26/9).
Kedelapan calon hakim MK yang diuji kepatutan dan kelayakan tersebut ialah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
Dari kedelapan calon hakim MK itu, Reny Halida Ilham menjadi salah satu kandidat yang paling disorot. Rekam jejaknya cukup mentereng dalam tanda kutip yakni pernah 11 kali memberikan potongan masa hukuman bagi terpidana kasus korupsi, salah satunya kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Komisi III DPR menjanjikan proses uji kepatutan dan kelayakan tersebut akan berlangsung transparan dan objektif. Masyarakat dipersilakan untuk menyaksikan proses tersebut.
MK merupakan lembaga yang unik dan berbeda dari lembaga peradilan lainnya. Hakim MK dikenal sebagai penjaga konstitusi negara yang diharapkan mampu melihat secara jernih konstitusi negara sebelum membuat suatu keputusan penting. Karena itu, DPR harus jeli dan ketat melihat integritas dan kompetensi para calon hakim MK dalam uji kelayakan.
Dengan posisinya yang sangat penting itu, hakim MK bukan hanya harus memiliki integritas, tetapi juga kemampuan yang mumpuni mengenai konstitusi. Mereka harus mampu melayani judicial review yang diajukan masyarakat.
Karena itu, masyarakat mengharapkan uji kepatutan dan kelayakan ini bukan hanya formalitas. DPR harus memilih calon hakim MK yang benar-benar kredibel, memiliki kompetensi, dan rekam jejak yangg baik. Terlebih para hakim MK akan mengadili sengketa Pemilu 2024.
Jangan pilih hakim MK yang jelas-jelas memiliki rekam jejak membela koruptor. Hakim MK, selain harus mempunyai kemampuan yang mumpuni dan berintegritas, juga harus memiliki karakter sebagai negarawan. Dengan karakter seperti itu, seorang hakim MK mendedikasikan hidupnya kepada bangsa dan negara. Bukan lagi menjadikan jabatan sebagai hakim nan mulia untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan kelompok tertentu.
Cukup sudah noktah hitam MK dengan ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 dan hakim MK Patrialis Akbar pada 25 Januari 2017 oleh KPK sebagai peringatan terakhir. Melalui ketukan palu yang memberikan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, para hakim MK berkontribusii besar mengukuhkan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rakyat mengharapkan sembilan hakim MK untuk menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka berdasarkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Mereka yang disebut ‘wakil Tuhan di muka bumi’ ini bertugas tidak semata menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat Indonesia sebagai negara demokrasi. Hakim konstitusi harus memahami segala hal yang terkait dengan muatan konstitusi, seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Karena itu, kegagalan dalam memilih calon hakim MK secara transparan, objektif, akuntabel, dan partisipatif akan menjadi petaka bagi kelangsungan peran hakim sebagai pengawal konstitusi.
Kita berharap Komisi III DPR bekerja dengan benar dalam memilih hakim konstitusi. Hingga kini, sejujurnya rakyat masih harap-harap cemas dengan putusan-putusan yang akan dikeluarkan hakim konstitusi melihat sejumlah putusan MK yang kontroversial sebelumnya.
Putusan yang berkualitas, selain sebagai mahkota hakim, juga merupakan mutiara bagi pencari keadilan.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved