Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Netralitas Amtenar Ambyar

22/9/2023 21:00

DALAM memasuki tahun politik dan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Seorang ASN dituntut netral serta harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan politik mana pun.

Mengapa netralitas ASN penting? Netralitas ASN harus terus dijaga dan diawasi agar pemilu/pemilihan kepala daerah dapat berjalan secara jujur (fairplay) serta adil antara calon yang memiliki akses kekuasaan dan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Selain itu, dengan jumlah ASN yang mencapai 4.344.552 orang dan fasilitas negara yang dikuasakan pada mereka, ASN bisa dimobilisasi untuk menjadi mesin politik demi memenangkan salah satu tokoh yang mengikuti kontestasi.

Netralitas ASN dalam pemilu juga menjadi penting untuk menjaga layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Mereka harus konsisten menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik sehingga tetap stabil dan berkeadilan di tengah tahapan Pemilu 2024.

Dengan bersikap netral, ASN tidak gaduh bermain Whatsapp, Facebook, atau media sosial lainnya untuk mendukung calon mereka. Dengan demikian, mereka bisa fokus pada tugas melakukan pelayanan publik dan bersikap profesional pada tugas mereka.

Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 November 2024 akan berlangsung di 548 daerah. Bisa dibayangkan bagaimana gaduhnya jika para ASN tidak netral dalam tugas mereka. Karena itu, ASN dituntut untuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk menjaga netralitas ASN tersebut, pemerintah sejatinya telah membuat rambu-rambu dan barikade, baik melalui undang-undang, peraturan pemerintah, maupun undang-undang pemilu.

Misalnya, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12–15 PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada/pileg/pilpres.

Pun pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang isinya menyatakan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN ialah netralitas. Asas netralitas itu berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Sementara itu, dalam UU Pemilu Pasal 282 dinyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Kendati telah dibuatkan rambu-rambu dan barikade, pelanggaran ketidaknetralan ASN terus terjadi. Paling banyak terjadi saat pemilihan kepala daerah atau pilkada. Potensi pelanggaran asas negralitas ASN juga makin besar jika pemilu dipercepat.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ketidaknetralan ASN dilakukan dengan mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon petahana, memberikan dukungan pada grup aplikasi pesan singkat seperti Whatsapp, serta terlibat secara aktif ataupun pasif dalam kampanye calon.

Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu menunjukkan di tingkat provinsi, netralitas ASN jadi isu paling rawan, yakni di 22 provinsi. Sementara itu, di tingkat kabupaten kota, isu netralitas ASN menjadi yang paling rawan di 347 kabupaten kota.

Hasil pemetaan menunjukkan Maluku Utara sebagai provinsi dengan kerawanan tertinggi isu netralitas ASN dengan skor 100. Urutan kedua ditempati Sulawesi Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Selatan (21,93), Nusa Tenggara Timur (9,4), Kalimantan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatra Barat (4,96), Gorontalo (3,9), dan Lampung (3,9).

Banyak contoh ketidaknetralan ASN. Misalnya, promosi yang dilakukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dalam video yang beredar, keduanya terang-terangan mempromosikan jagoan mereka, bakal calon presiden Ganjar Pranowo.

Sialnya, meskipun Bawaslu menyatakan terjadi pelanggaran atas video dukungan tersebut, lembaga pengawas pemilu itu tidak bisa menindak atau memidanakan pelanggaran tersebut. Bawaslu hanya menyerahkan kepada atasan keduanya, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk melakukan pembinaan. Apakah Mendagri berani membina keluarga Presiden atas sebuah pelanggaran hukum? Enggak bahaya tah...



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.