Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMANFAATKAN kekosongan hukum, mengeksploitasi celah aturan, untuk bisa mencuri start kampanye jelas-jelas sebuah bentuk penerabasan prinsip berkeadilan dalam kontestasi demokrasi. Para kandidat semestinya menjunjung tinggi fatsun politik.
Kemunculan bakal capres yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam video azan magrib yang disiarkan televisi publik memicu polemik. Tidak hanya soal etika, tetapi juga persoalan eksploitasi politik identitas.
Di video itu Ganjar yang menjadi model tengah berwudu kemudian salat berjemaah di sebuah masjid dengan mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung.
Mulanya video azan itu dibuka dengan pemandangan alam Indonesia. Ganjar lalu muncul menyambut jemaah yang akan salat.
Dia lantas menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid. Rangkaian video berikutnya Ganjar terlihat berwudu dan setelahnya duduk di saf depan sebagai makmum.
Bentuk tayangan yang tidak patut semacam itu semestinya tidak ditayangkan. Apalagi siaran TV tersebut menggunakan frekuensi publik yang tidak boleh dipakai untuk di luar kepentingan publik.
Aksi Ganjar mendompleng tayangan azan tersebut jelas merupakan bentuk kampanye. Padahal, semestinya tayangan azan semacam itu harus bebas dari kepentingan segelintir pihak, termasuk dari unsur politik.
Jangan hanya karena pemilik stasiun TV merupakan ketua umum parpol pendukung Ganjar, malah seenaknya menyajikan tayangan yang tidak mengedepankan etika dan fatsun politik.
Namun, kekosongan hukum menjadi hambatan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak Ganjar. Pasalnya, Ganjar kini belum ditetapkan sebagai calon presiden, belum menjadi peserta pemilu. Ganjar baru menjadi kandidat yang bakal diusung dan belum terikat aturan pemilu.
Penindakan sulit dilakukan lantaran regulasi pemilu antara sosialisasi dan kampanye dinilai lemah. Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye.
Dengan aturan kampanye yang absurd tersebut, sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Dalam aturan, sosialisasi hanya untuk partai politik peserta pemilu, sedangkan untuk para kontestan bakal capres-cawapres tidak diatur.
Hal itulah yang membuat atmosfer pertarungan bakal capres-cawapres di masa sosialisasi ibarat tarung bebas dan terjadi ketidaksetaraan antara satu kandidat dan kandidat lain.
Karena itulah, publik tentu berharap persoalan ketidaksetaraan dalam kontestasi demokrasi harus diakhiri. Jika memang Bawaslu tidak punya taring untuk menindak Ganjar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mestinya mengambil langkah tegas terhadap stasiun TV milik Ketua Umum Perindo tersebut.
Apalagi jelas dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 296 disebutkan bahwa KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan lembaga penyiaran atau media massa cetak.
Tanpa penindakan yang progresif dan berefek jera, perilaku tersebut niscaya bakal diikuti kandidat lain. Bahkan, tidak hanya capres-cawapres, mungkin juga oleh para calon anggota legislatif. Penyelenggara pemilu pun harus menjadikan aksi Ganjar itu bahan evaluasi untuk menyempurnakan aturan.
Tentu, bagi para kandidat lain agar dapat melakukan pengelolaan citra diri secara etis, bermoral, dan beradab, termasuk di media dengan tidak menampilkan sosialisasi politik primitif. Jangan mengakali ketiadaan aturan demi sekadar elektabilitas.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved