Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Gugatan ini muncul buntut tidak diberikannya akses bagi Bawaslu untuk mengawasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Dalam pengaduannya, pihak Bawaslu mengklaim KPU RI hanya memberikan akses sistem informasi pencalonan (silon) terbatas berupa nama bakal caleg, nomor urut, daerah pemilihan (dapil), dan partai politiknya, sementara objek pengawasan yang menjadi sasaran Bawaslu, termasuk dokumen persyaratan, seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan lainnya.
Desakan Bawaslu kepada DKPP agar seluruh komisioner KPU diberhentikan dari tugasnya ini merupakan yang kesekian kalinya dialamatkan ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Beberapa waktu lalu lalu, seluruh komisioner KPU diadukan kelompok masyarakat sipil dengan tuduhan relatif serupa.
Desakan mundur kepada Komisioner KPU dari lembaga Bawaslu seperti memberi sinyal ke publik bahwa penyelenggara pemilu sedang bertikai. Situasi itu tentu tidak logis. Sebab KPU, selain Bawaslu dan DKPP, merupakan lembaga penyelenggara yang posisinya sama dan harus mampu bekerja sama dengan baik menyukseskan jalannya pemilu.
Kalaupun ada konflik di antara ketiga lembaga ini, seharusnya masing-masing saling mengingatkan. Penyelesaian masalah pun didiskusikan secara internal di ketiganya. Eloknya, masyarakat sipil dan peserta pemilulah yang bisa menggugat eksistensi dan kinerja ketiga lembaga ini.
Terlepas dari ketidakakuran lembaga penyelenggara pemilu, gugatan terhadap KPU menunjukkan adanya ketidakberesan KPU dalam menyelenggarakan tahap pemilu. Walaupun publik boleh tidak bersepakat, KPU periode saat ini terkesan tidak transparan dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. Padahal, transparansi merupakan salah satu prinsip pokok dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan demokratis.
Bisa dibayangkan bagaimana lembaga sekelas Bawaslu pun ternyata tidak bisa mengakses informasi yang dikeluarkan KPU. Apalagi, masyarakat sipil dan peserta pemilu yang merupakan ‘pihak luar’ dari penyelenggaraan pemilu.
Apalagi, beberapa putusan yang mengharuskan KPU menjalani aturan UU terkait penyelenggaraan pemilu ternyata tidak dijalankan dengan baik. Bahkan cenderung diabaikan.
Selain masalah data dan informasi mengenai caleg, publik tentu masih ingat KPU mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Akibatnya, aturan KPU digugat sejumlah aktivis masyarakat sipil ke Mahkamah Agung (MA) dan kalah. KPU pun terpaksa merevisi aturan kuota minimal 30% caleg perempuan.
Apabila kasus pengaduan terhadap komisioner ini terus terjadi, kredibilitas pemilu mendatang tentu bakal menjadi pertanyaan karena menunjukkan publik dan juga lembaga penyelenggara pemilu lain tidak percaya dengan proses yang dijalani KPU. Celakanya, ketidakpercayaan ini bisa berakibat konflik kekerasan karena peserta pemilu dan masyarakat tidak mempercayai hasil pemilu yang diselenggarakan KPU.
Konflik KPU dan Bawaslu semestinya tidak perlu terjadi. Sangat mengherankan apabila di antara mereka apalagi di level pusat memiliki pandangan berbeda yang tidak bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat sehingga harus dibawa ke DKPP. Namun demikian, apa boleh buat, demi kepastian perilaku penyelenggara pemilu, kita menunggu putusan lembaga penegak etik tersebut.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved