Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Transformasi Radikal Nadiem

31/8/2023 05:00
Transformasi Radikal Nadiem
(MI/Seno)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim lagi-lagi membuat gebrakan. Kali ini melalui Permendikbud-Ristek Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Mas Menteri, demikian sapaannya, mengeluarkan aturan baru terkait dengan skripsi mahasiswa S-1 dan publikasi ilmiah bagi mahasiswa S-2/S-3.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa mahasiswa bisa membuat tugas akhir dalam bentuk bukan hanya skripsi, tapi juga dapat berwujud proyek, prototipe, atau bentuk lain yang dikerjakan secara individu maupun kelompok.

Adapun mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, ataupun doktor terapan tetap wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.

Menurut Menteri Nadiem, aturan baru ini sebagai bagian dari program Merdeka Belajar yang digagasnya. Baginya, ukuran kompetensi seseorang tidak hanya lewat penulisan ilmiah. Kendati demikian, Nadiem menyerahkan implementasi keputusan yang tidak mewajibkan skripsi dan publikasi di jurnal tersebut kepada tiap-tiap perguruan tinggi.

Keputusan ini tentu disambut dengan tanggapan beragam. Sejumlah kalangan mengkritik kebijakan Mendikbud-Ristek menghapus kewajiban menulis skripsi dan publikasi ini. Umumnya para pengkritik menilai penghapusan kewajiban ini membuat mahasiswa menjadi malas untuk menulis artikel atau tulisan ilmiah.

Apalagi kampus-kampus kini terus menggenjot mahasiswa dan dosennya melakukan publikasi di jurnal bereputasi agar institusinya bisa bersaing di kawasan nasional maupun regional. Sebagaimana diketahui, salah satu indikator produktivitas perguruan tinggi berkualitas ialah banyaknya publikasi ilmiah terutama hingga level internasional.

Walaupun kualitasnya perlu ditingkatkan, Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek pada 2021 mencatat jumlah publikasi ilmiah Indonesia mencapai 50.000. Angka itu sekaligus mendongkrak peringkat publikasi ilmiah Indonesia dari peringkat 56 dunia ke peringkat 21 dunia.

Kewajiban dosen-dosen di kampus ialah menggembleng mahasiswa yang ingin menjadi akademisi maupun periset untuk menulis secara sistematis dan menerbitkannya di jurnal.

Meski begitu, akibat kewajiban publikasi di jurnal ini, tak jarang anggota sivitas akademika terjerat dalam jurnal-jurnal palsu dan predator. Kampus pun perlu terus mengajarkan mahasiswanya untuk tidak melakukan plagiarisme yang bukan saja haram di dunia akademik, tapi juga di dunia profesional kerja.

Yang jadi soal, dunia pendidikan terutama kampus tidak harus membuat seluruh lulusannya memiliki keahlian menulis ataupun riset yang tinggi. Hak mahasiswa untuk memilih apakah dirinya ingin menjadi akademisi/periset dengan kemampuan menulis yang mumpuni atau menjadi praktisi yang memiliki skill yang bisa diandalkan di tempat dirinya bekerja kelak. Tugas perguruan tinggi melahirkan lulusan dengan ragam keahlian tersebut.

Kita tentu tidak ingin kewajiban menulis skripsi untuk mahasiswa S-1 maupun publikasi di jurnal untuk mahasiswa S-2 dan S-3 justru menghambat studi yang dijalani para mahasiswa. Para akademisi pun perlu memahami, selain untuk menambah pengetahuan, sering kali mahasiswa mengikuti pendidikan tinggi justru untuk mendapatkan jaringan kerja. Praktik seperti ini sudah lazim diterapkan di banyak negara yang sudah maju sistem pendidikannya seperti di Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara di Asia lainnya.

Terlepas dari berbagai kontroversi dan kekurangannya, kita perlu mengapresiasi kebijakan Kemendikbud-Ristek membebaskan kewajiban mahasiswa S-1 menulis skripsi atau mahasiswa S-2/S-3 untuk publikasi jurnal. Selain bebas menentukan pilihan, kebijakan ini sekaligus bisa mengurangi tekanan mahasiswa dari para dosen yang ingin memanfaatkan kewajiban tersebut untuk kepentingan terselubung mereka.

Pasalnya, tak jarang sejumlah akademisi pemalas mencoba menitipkan namanya agar bisa dijadikan penulis kedua atau ketiga ketika publikasi ilmiah dilakukan. Kebijakan Nadiem ini merupakan tranformasi radikal pendidikan tinggi di Tanah Air. Pendidikan sejatinya membebaskan manusia menjadi dirinya sendiri, memanusiakan manusia. Pendidikan bukan menciptakan robot-robot yang memberhalakan formalitas tanpa memahami esensi sebagai insan akademik yang harus berguna bagi masyarakat.



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.