Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Potret Buram TNI

30/8/2023 05:00
Potret Buram TNI
(MI/Seno)

NAMA baik Tentara Nasional Indonesia kembali tercoreng. Kasus terbaru ialah penculikan dan penganiayaan hingga tewas seorang pemuda penjaga toko kosmetik oleh tiga prajurit TNI, yakni salah satunya ialah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ketiga prajurit berpura-pura sebagai polisi dan menuduh pemuda asal Bireun, Aceh, yang bekerja di Tangerang Selatan, Banten, itu menjual obat ilegal.

Penganiayaan terjadi pada 12 Agustus 2023 dan pihak keluarga diminta memberi uang tebusan Rp50 juta atau korban akan dibunuh. Jenazah korban kemudian ditemukan warga mengapung di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2023.

Masih lekat pula dalam ingatan, kekejian Kolonel Priyanto yang membuang dua sejoli yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas anak buahnya di Nagrek, Jawa Barat. Bukannya dibawa ke RS, Salsa yang kemudian meninggal dunia dan Handi yang sebenarnya masih hidup, dengan keji dibuang ke sungai.

Belum lagi, kasus Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan yang menjual dan menjadi perantara penjualan 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Ada pula, enam anggota TNI yang terlibat kasus perampokan, pembunuhan, dan mutilasi empat warga di Papua.

Rentetan kasus tersebut menunjukkan kegawatan kriminalitas oleh prajurit. Penyebabnya, bisa sangat banyak. Namun, sebagaimana seluruh kasus kejahatan di muka bumi, tidak ada cara lain untuk memberikan efek jera, selain hukuman maksimal.

Hal terakhir inilah yang sampai sekarang disangsikan bisa berlaku bagi prajurit TNI. Jangankan hukuman maksimal, soal posisi sama di mata hukum pun tampak sekadar jargon. Contoh gamblangnya ada pada kasus 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi itu. Sementara itu, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis mati bagi 2 warga sipil yang terlibat di kasus itu, Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan justru hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Padahal, oditur pun menuntut keduanya dengan vonis mati.

Vonis penjara seumur hidup juga yang diperoleh prajurit TNI yang sudah jelas melakukan pembunuhan berencana. Contohnya, kasus mutilasi di Papua itu, yakni tiga prajurit divonis penjara seumur hidup. Hal serupa juga didapatkan Kolonel Priyanto.

Dengan lemahnya putusan, tidak salah jika peradilan militer kerap dituding sebagai jalan impunitas bagi penjahat-penjahat berseragam itu. Tidak saja melukai rasa keadilan masyarakat, peradilan militer yang lemah ini sebenarnya ikut merusak institusi TNI sendiri.

Para hakim yang semestinya menjadi garda terakhir untuk menegakkan Sapta Marga TNI, justru ikut merusaknya. Dengan menjadi pelindung, para hakim sesungguhnya sudah ikut melanggengkan dan kian menyuburkan degradasi moral.

Tidak heran, desakan masyarakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer semakin kuat. Bahkan pada 2013, mantan Komandan Puspom TNI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, sudah menyuarakan reformasi peradilan militer. Hal ini melalui disertasinya yang berjudul Reformasi Peradilan Militer dalam Rangka Penerapan Prinsip Rule of Law. Ia menyatakan independensi ialah jaminan atau syarat mutlak bagi tercapainya imparsialitas.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu juga menyoroti, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman harus menjadi perhatian Pemerintah dan DPR. Dalam UU 34/2004 Pasal 65 ayat (2) dinyatakan seorang prajurit TNI yang melakukan kesalahan di luar kemiliteran dapat diadili di pengadilan sipil. Namun, dalam implementasinya, UU itu tidak pernah terjadi. Sebab itu, ia menekankan, UU Peradilan Militer harus segera diamendemenkan.

Keengganan negara dalam mengupayakan amendemen itu sama saja dengan membiarkan institusi TNI larut dalam kebobrokan. Negara yang mencintai institusi militernya semestinya yang paling berani mengupayakan reformasi nyata.

Namun demikian, aksi biadab dan kriminalitas sejumlah prajurit TNI tak hanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum. Penanganannya harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai dari seleksi prajurit TNI harus benar-benar serius. Seleksinya harus ketat, bukan hanya ketahanan dan kemampuan fisik yang prima, melainkan aspek kejiwaan tak boleh ada kompromi apabila ada calon prajurit yang nilainya di bawah standar.

Pembinaan mental dan spiritual prajurit tidak boleh kendur. Bahkan, sebaiknya dilakukan tes psikologi secara berkala untuk mengetahui kecenderungan mental prajurit. TNI ialah kebanggaan bangsa dan negara, penjaga Negara Kesatuan Republik INdonesia. Prajurit TNI ialah anak bangsa terbaik yang memiliki kepribadian, ketangguhan, dan kesetiaan untuk memegang teguh sumpah prajurit. Bukan menjadi bandit, apalagi pembunuh warga sipil.



Berita Lainnya
  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.