Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Pertarungan Usia Capres di MK

25/8/2023 05:00
Pertarungan Usia Capres di MK
(MI/Seno)

BERBAGAI kelompok masyarakat tengah mengeroyok Mahkamah Konstitusi (MK). Pengeroyokan itu terkait ambang batas usia calon presiden ataupun wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada yang meminta agar MK mengubah batas minimal usia capres atau calon wapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

DPR dan pemerintah tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan kepada MK untuk mengambil keputusan terhadap permohonan tersebut. Mereka mengingatkan, pada hakikatnya persyaratan usia capres merupakan kewenangan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Permohonan lainnya ialah permintaan agar batas usia tetap 40 tahun dengan tambahan frasa atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ada juga yang mengajukan permohonan agar MK juga membatasi usia maksimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 70 tahun. Batas usia maksimal tidak diatur sebagai syarat pencapresan di UU Pemilu tersebut. Selain itu, ada juga yang meminta syarat menjadi capres dan cawapres ialah berusia 21 hingga 65 tahun.

Tidak diketahui bagaimana latar belakang para pembuat undang-undang menentukan batas usia minimal 40 tahun tersebut. Selain usulan dari anggota fraksi di DPR.

Yang pasti, dua undang-undang sebelumnya, yakni UU 23 Tahun 2003 dan UU 42 Tahun 2008, batas usia minimal capres ataupun cawapres ialah 35 tahun. Dengan kata lain, terjadi penaikan batas usia sebanyak 5 tahun.

Undang-Undang Dasar 1945 hasil ataupun sebelum amendemen tidak mengatur batas usia capres dan cawapres, baik batas minimal maupun maksimal.

Konstitusi menegaskan standar seorang capres dan cawapres ialah warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Tidak ada pantangan bagi pemuda ataupun warga lanjut usia atau lansia menjadi pemimpin negara. Sepanjang mereka mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka.

Meskipun penerapan batas usia juga tidak mesti bertentangan dengan konstitusi, MK pernah menolak sejumlah gugatan terkait batas usia minimal. Mulai terkait usia calon kepala daerah, calon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan calon hakim konstitusi. MK memandang pengaturan tersebut sebagai sebuah open legal policy dan sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembuat undang-undang.

Gugatan-gugatan ketentuan batas usia capres dan cawapres tersebut menjadikan MK di posisi dilematis. Apa pun putusan sembilan hakim konstitusi yang kini dipimpin adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, pasti dipandang secara politis. Sebab, muncul spekulasi gugatan tersebut untuk mengakomodasi atau menjatuhkan kandidat tertentu.

Meloloskan batas usia muda bisa dipandang menguntungkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang akan berusia 37 tahun pada ada Februari 2024.

Apalagi, secara psikologi diyakini tidak ada perbedaan kedewasaan antara usia 40 dan 35 tahun. Bila mengacu American Psychological Association (APA), masa dewasa ialah mereka yang berada di usia di atas 20 tahun.

Dengan demikian, Gibran berada di rentang kedewasaan yang sama dengan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang telah diusung sebagai bakal capres. Usia tidak bisa memastikan kedewasaan dalam berpolitik.

Sementara itu, bila MK menyetujui batas usia maksimal, akan dianggap berusaha menjegal Prabowo Subianto dan menguntungkan Ganjar atau Anies yang berusia di kisaran 54 tahun. Prabowo yang merupakan mantan kompetitor Presiden Jokowi di dua pemilihan presiden tersebut sudah berusia 72 tahun saat pemungutan suara 2024. Di sisi lain, bila MK menolak permohonan juga bisa dianalisis menguntungkan Prabowo yang kini juga dekat dengan Jokowi.

Publik menantikan apa pun putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat. Yang pasti, kita mengharapkan kenegarawanan, kapasitas, dan integritas para penjaga konstitusi untuk memberikan putusan yang adil, masuk akal sehat, dan tidak merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Putusan MK juga harus memberikan konstribusi pada upaya membangun pemilu yang berkualitas. Bukan putusan sesat yang hanya bersifat jangka pendek dan pragmatis.



Berita Lainnya
  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.