Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBAGAI kelompok masyarakat tengah mengeroyok Mahkamah Konstitusi (MK). Pengeroyokan itu terkait ambang batas usia calon presiden ataupun wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada yang meminta agar MK mengubah batas minimal usia capres atau calon wapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
DPR dan pemerintah tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan kepada MK untuk mengambil keputusan terhadap permohonan tersebut. Mereka mengingatkan, pada hakikatnya persyaratan usia capres merupakan kewenangan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Permohonan lainnya ialah permintaan agar batas usia tetap 40 tahun dengan tambahan frasa atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ada juga yang mengajukan permohonan agar MK juga membatasi usia maksimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 70 tahun. Batas usia maksimal tidak diatur sebagai syarat pencapresan di UU Pemilu tersebut. Selain itu, ada juga yang meminta syarat menjadi capres dan cawapres ialah berusia 21 hingga 65 tahun.
Tidak diketahui bagaimana latar belakang para pembuat undang-undang menentukan batas usia minimal 40 tahun tersebut. Selain usulan dari anggota fraksi di DPR.
Yang pasti, dua undang-undang sebelumnya, yakni UU 23 Tahun 2003 dan UU 42 Tahun 2008, batas usia minimal capres ataupun cawapres ialah 35 tahun. Dengan kata lain, terjadi penaikan batas usia sebanyak 5 tahun.
Undang-Undang Dasar 1945 hasil ataupun sebelum amendemen tidak mengatur batas usia capres dan cawapres, baik batas minimal maupun maksimal.
Konstitusi menegaskan standar seorang capres dan cawapres ialah warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Tidak ada pantangan bagi pemuda ataupun warga lanjut usia atau lansia menjadi pemimpin negara. Sepanjang mereka mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka.
Meskipun penerapan batas usia juga tidak mesti bertentangan dengan konstitusi, MK pernah menolak sejumlah gugatan terkait batas usia minimal. Mulai terkait usia calon kepala daerah, calon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan calon hakim konstitusi. MK memandang pengaturan tersebut sebagai sebuah open legal policy dan sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembuat undang-undang.
Gugatan-gugatan ketentuan batas usia capres dan cawapres tersebut menjadikan MK di posisi dilematis. Apa pun putusan sembilan hakim konstitusi yang kini dipimpin adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, pasti dipandang secara politis. Sebab, muncul spekulasi gugatan tersebut untuk mengakomodasi atau menjatuhkan kandidat tertentu.
Meloloskan batas usia muda bisa dipandang menguntungkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang akan berusia 37 tahun pada ada Februari 2024.
Apalagi, secara psikologi diyakini tidak ada perbedaan kedewasaan antara usia 40 dan 35 tahun. Bila mengacu American Psychological Association (APA), masa dewasa ialah mereka yang berada di usia di atas 20 tahun.
Dengan demikian, Gibran berada di rentang kedewasaan yang sama dengan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang telah diusung sebagai bakal capres. Usia tidak bisa memastikan kedewasaan dalam berpolitik.
Sementara itu, bila MK menyetujui batas usia maksimal, akan dianggap berusaha menjegal Prabowo Subianto dan menguntungkan Ganjar atau Anies yang berusia di kisaran 54 tahun. Prabowo yang merupakan mantan kompetitor Presiden Jokowi di dua pemilihan presiden tersebut sudah berusia 72 tahun saat pemungutan suara 2024. Di sisi lain, bila MK menolak permohonan juga bisa dianalisis menguntungkan Prabowo yang kini juga dekat dengan Jokowi.
Publik menantikan apa pun putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat. Yang pasti, kita mengharapkan kenegarawanan, kapasitas, dan integritas para penjaga konstitusi untuk memberikan putusan yang adil, masuk akal sehat, dan tidak merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
Putusan MK juga harus memberikan konstribusi pada upaya membangun pemilu yang berkualitas. Bukan putusan sesat yang hanya bersifat jangka pendek dan pragmatis.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved