Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN Komisi Pemilihan Umum (KPU), suksesnya penyelenggaraan pemilu juga bergantung pada lembaga lain, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Perhelatan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil Presiden, serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Sesuai amanat UU itu, ketiga lembaga tersebut harus bekerja sama, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Tapi yang terjadi belakangan ini, kedua lembaga itu, terutama KPU dan Bawaslu, terlihat tidak akur. Senin (7/8) lalu, Bawaslu bahkan melaporkan semua komisioner KPU kepada DKPP terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu membuat aduan karena tidak mendapatkan akses memadai dari KPU untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Mereka pun sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada KPU, tapi tak ditanggapi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan tugas dan wewenang Bawaslu antara lain melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, informasi mengenai pencalonan tersebut penting agar Bawaslu dapat melakukan mitigasi risiko kerawanan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan janggal kalau kebijakan KPU memberikan akses hanya ketika Bawaslu punya temuan dugaan pelanggaran. Sebab, bagaimana mungkin Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran ketika mereka tidak bisa melihat dokumen persyaratan bakal caleg.
Petugas Bawaslu hanya diperbolehkan melihat dokumen persyaratan bakal caleg pada aplikasi Silon di komputer verifikator selama 15 menit saja. Petugas Bawaslu juga tidak boleh memotret dokumen puluhan ribu dokumen itu. Bawaslu pun kesulitan mengawasi proses verifikasi, termasuk pengawasan terhadap keaslian ijazah para bakal caleg.
Agar pemilu berlangsung jujur dan adil, pihak penyelenggara pemilu tentu harus mengantisipasi berbagai potensi kecurangan. Hal itu penting dilakukan agar tidak memicu berbagai sengketa di kemudian hari. Pengawasan dalam setiap tahapan menjadi krusial, termasuk untuk mengecek masalah administratif, apakah dokumen telah lengkap, palsu atau tidak, dan sebagainya.
Dalam konteks inilah Bawaslu merasa berkepentingan dapat mengakses Silon. KPU sebagai pemilik akses semestinya juga terbuka. Apa alasan atau kendalanya sehingga Bawaslu sulit memperoleh akses seputar pencalonan. Jika komunikasi antara KPU dan Bawaslu hangat, bahkan tidak ada dusta di antara kedua lembaga itu, seharusnya tidak perlu ada pengaduan Bawaslu kepada DKPP perihal ketertutupan KPU. Apabila ada informasi yang dikecualikan oleh KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tinggal menyampaikan hal itu kepada Bawaslu.
Ketimbang ribut berpolemik yang dampaknya buruk di mata publik, lebih baik kedua lembaga ini meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar tercipta pemilu yang betul-betul berkualitas. Bagaimana masyarakat mau antusias dan berpartisipasi pada penyelengaraan pesta demokrasi ini, jika panitia penyelenggaranya justru malah sibuk berseteru?
Ingat, sebagai salah satu unsur dalam demokrasi, pemilu juga merupakan sarana pendidikan politik, bukan untuk mempertontonkan perseteruan yang penuh intrik. Sudah saatnya KPU dan Bawaslu berhenti berpolemik.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved