Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM dunia politik, adagium kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut sudah pasti korup telah menjadi landasan pembatasan jabatan-jabatan publik di seluruh dunia. Ungkapan yang dicetuskan politikus Inggris John Emerich Edward Dalberg-Acton alias ‘Lord Acton’ lebih dari satu abad yang lalu itu masih terus relevan hingga masa kini.
Di Indonesia, prinsip membuka kesempatan yang setara dan merata sekaligus meminimalkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi spirit dalam mereformasi periode jabatan publik. Semua jabatan yang dikompetisikan dalam pemilihan umum (pemilu) bahkan sampai kepala desa telah dibatasi masanya, kecuali satu: jabatan anggota parlemen.
Saat ini memang belum ada ketentuan mengenai batas maksimal seorang wakil rakyat duduk di parlemen. Baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ataupun UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
Keadaan ini mengusik seorang warga negara. Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (7/8), melalui kuasa hukumnya, Andi mengajukan permohonan uji materi dan meminta pembatasan masa jabatan anggota DPRD, DPD, hingga DPR RI.
Pasal-pasal yang ia gugat meliputi Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu. Pasal itu memuat ketentuan dan syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Andi menilai, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menjamin prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal itu terjadi karena kedua pasal tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif.
Di sisi lain, kekuasaan yang dipegang secara terus-menerus dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota parlemen. Oleh sebab itu, Andi bependapat masa jabatan wakil rakyat harus dibatasi menjadi maksimal dua periode dan setelahnya tidak bisa menjabat kembali seperti juga pada masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen, menurut Andi, memberi kesempatan generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru untuk mengisi lembaga legislatif. Itu membuka peluang ditemukan bibit-bibit baru calon pemimpin negeri.
Gugatan serupa sebetulnya sudah pernah diajukan ke MK pada Desember 2019 oleh seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi. Dalam permohonannya, Ignatius menilai Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang MD3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Ignatius berargumen, tanpa ketentuan pembatasan yang jelas masa jabatan, seorang anggota parlemen bisa 'berkarier' di DPR, DPD, dan DPRD sampai seumur hidup. Alih-alih semakin peka terhadap aspirasi rakyat, semakin lama menjabat, anggota parlemen justru kian abai. Sayangnya, permohonan tersebut ditariknya kembali sebelum sempat diputuskan MK.
Gugatan Andi ataupun Ignatius ke MK sesungguhnya mewakili keresahan banyak anggota masyarakat. Kita ingin ide-ide segar mengalir di parlemen. Bila orangnya itu-itu saja, apa bisa berharap begitu.
Kita ingin anggota legislatif galak dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika orang-orangnya sama saja, idealnya mereka akan lebih mengenali lika-liku kecurangan dalam interaksi dengan mitra di pemerintahan. Akan tetapi, bukannya makin tegas menegur, ini malah semakin erat kongkalikong menggarong uang rakyat.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen kiranya sudah saat diberlakukan. Ini akan memaksa partai-partai politik bekerja keras untuk mencari dan mendidik talenta dari seantero negeri. Dari situ kita boleh berharap munculnya calon-calon pemimpin yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved