Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM dunia politik, adagium kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut sudah pasti korup telah menjadi landasan pembatasan jabatan-jabatan publik di seluruh dunia. Ungkapan yang dicetuskan politikus Inggris John Emerich Edward Dalberg-Acton alias ‘Lord Acton’ lebih dari satu abad yang lalu itu masih terus relevan hingga masa kini.
Di Indonesia, prinsip membuka kesempatan yang setara dan merata sekaligus meminimalkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi spirit dalam mereformasi periode jabatan publik. Semua jabatan yang dikompetisikan dalam pemilihan umum (pemilu) bahkan sampai kepala desa telah dibatasi masanya, kecuali satu: jabatan anggota parlemen.
Saat ini memang belum ada ketentuan mengenai batas maksimal seorang wakil rakyat duduk di parlemen. Baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ataupun UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
Keadaan ini mengusik seorang warga negara. Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (7/8), melalui kuasa hukumnya, Andi mengajukan permohonan uji materi dan meminta pembatasan masa jabatan anggota DPRD, DPD, hingga DPR RI.
Pasal-pasal yang ia gugat meliputi Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu. Pasal itu memuat ketentuan dan syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Andi menilai, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menjamin prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal itu terjadi karena kedua pasal tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif.
Di sisi lain, kekuasaan yang dipegang secara terus-menerus dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota parlemen. Oleh sebab itu, Andi bependapat masa jabatan wakil rakyat harus dibatasi menjadi maksimal dua periode dan setelahnya tidak bisa menjabat kembali seperti juga pada masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen, menurut Andi, memberi kesempatan generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru untuk mengisi lembaga legislatif. Itu membuka peluang ditemukan bibit-bibit baru calon pemimpin negeri.
Gugatan serupa sebetulnya sudah pernah diajukan ke MK pada Desember 2019 oleh seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi. Dalam permohonannya, Ignatius menilai Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang MD3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Ignatius berargumen, tanpa ketentuan pembatasan yang jelas masa jabatan, seorang anggota parlemen bisa 'berkarier' di DPR, DPD, dan DPRD sampai seumur hidup. Alih-alih semakin peka terhadap aspirasi rakyat, semakin lama menjabat, anggota parlemen justru kian abai. Sayangnya, permohonan tersebut ditariknya kembali sebelum sempat diputuskan MK.
Gugatan Andi ataupun Ignatius ke MK sesungguhnya mewakili keresahan banyak anggota masyarakat. Kita ingin ide-ide segar mengalir di parlemen. Bila orangnya itu-itu saja, apa bisa berharap begitu.
Kita ingin anggota legislatif galak dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika orang-orangnya sama saja, idealnya mereka akan lebih mengenali lika-liku kecurangan dalam interaksi dengan mitra di pemerintahan. Akan tetapi, bukannya makin tegas menegur, ini malah semakin erat kongkalikong menggarong uang rakyat.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen kiranya sudah saat diberlakukan. Ini akan memaksa partai-partai politik bekerja keras untuk mencari dan mendidik talenta dari seantero negeri. Dari situ kita boleh berharap munculnya calon-calon pemimpin yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved