Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Produk Lokal Terpental

05/8/2023 05:00

UPAYA  pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai proyek yang dananya bersumber dari APBN sepertinya menghadapi tantangan. Dari rencana umum pengadaan tahun ini sekitar Rp1.100 triliun hingga lebih dari satu semester transaksinya baru mencapai Rp387 triliun.

Artinya dalam sisa 5 bulan terakhir selama tahun ini, kementerian/lembaga (K/L) harus bisa melakukan transaksi hampir Rp800 triliun dari 5,3 juta paket pengadaan pemerintah. Sebuah angka yang benar-benar fantastis.

Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun mendorong agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) dapat memacu belanja produk dalam negeri (PDN) di beragam sektor. Salah satunya melalui sinergi dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kadin melalui kegiatan temu bisnis serta ICEF (Indonesia Catalogue Expo dan Forum) 2023. Melalui acara tersebut diharapkan 95% penggunaan belanja PDN dari total belanja yang mencapai Rp1.112,5 triliun dapat terwujud.

Di satu sisi, ide pemerintah untuk menghabiskan Rp800 triliun lebih untuk membeli produk lokal demi kegiatan pembangunan perlu diapresiasi. Terserapnya dana tersebut untuk industri lokal, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar sudah tentu akan menggerakkan perekonomian nasional dan bisa menambah jumlah pekerja di dalam negeri.

Pertanyaan yang kemudian muncul di benak publik apakah target pemerintah tidak terlalu tinggi di tengah keterbatasan kualitas dan kapasitas produksi di dalam negeri. Apalagi, pemerintah juga memberlakukan kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produknya masuk ke kategori produksi lokal dan bisa ditawarkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan website Pusat Peningkatan Produksi Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat sekitar 16.325 nomor sertifikat TKDN yang terdata. Angka ini tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah produk yang tercatat di katalog-E LKPP yang sudah mencapai 5,6 juta produk. Angka tersebut sekaligus menunjukkan apabila target pemerintah untuk menggunakan PDN dalam pengadaan pemerintah mungkin tidak realistis.

Mungkin untuk sejumlah produk lokal untuk proyek pembangunan jalan, kebijakan penggunaan PDN yang sudah tesertifikasi TKDN sangat masuk akal. Pasalnya, produk ataupun keahlian di sektor tersebut sudah banyak tersedia di pasar dalam negeri dan tidak perlu impor.

Namun, bagaimana dengan produk dengan teknologi tinggi untuk kebutuhan proyek seperti moda raya terpadu (MRT) dan kereta cepat Jakarta Bandung yang membutuhkan pengetahuan tinggi untuk mengoperasikannya. Sementara saat ini Indonesia belum bisa menyediakan produk ataupun tenaga kerja ahli dengan spesifikasi tersebut. Tentu menjadi kerumitan tersendiri.

Kita tentu masih ingat kejadian beberapa waktu lalu terkait pengadaan kereta rel listrik (KRL) untuk menambah armada rute commuter line Jabodetabek. Awalnya pemerintah begitu ngotot ingin memberdayakan produk lokal dalam pengadaan KRL dan menolak impor KRL bekas ataupun baru demi aturan TKDN. Kenyataannya industri dalam negeri tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dalam waktu singkat karena keterbatasan kapasitas. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor unit KRL baru dari Jepang. Ini tentu tidak konsisten dengan kebijakan pemerintah sendiri.

Jangan sampai pemaksaan pemberlakuan TKDN secara terburu-buru untuk pengadaan proyek APBN menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri. Dengan ngotot memberlakukan TKDN tanpa menghitung kapasitas, kualitas, dan value for money (efisiensi) justru menghambat efektivitas pembangunan nasional.

Pemerintah sebaiknya menyusun peta jalan (road map) yang lebih realistis untuk merealisasikan peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara gradual demi memenuhi target 95% pada tahun tertentu. Apalagi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang No 3/2014 tentang Perindustrian yang mengatur penggunaan PDN. Jadi, tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan.

Keinginan pemerintah agar produk lokal terserap dalam belanja kementerian/lembaga membutuhkan keberpihakan secara nyata, bukan lips service. Selain payung hukum yang tegas agar produk dalam negeri dibeli oleh kementerian/lembaga, kegemaran importasi harus dikurangi, dan penguatan kapasitas dan kualitas harus ditingkatkan. Produk dalam negeri harus benar-benar menjadi tuan di negeri sendiri.



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.