Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo berjanji akan mengevaluasi secara menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Janji itu diucapkan pada 31 Juli atau beberapa hari pascapenetapan dua perwira aktif TNI, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, menjadi tersangka dalam kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Dua perwira itu tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 25 Juli. Operasi yang dirindukan masyarakat, tetapi dibenci pejabat kotor.
Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Dua perwira TNI aktif tersebut menduduki jabatan di Basarnas dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Basarnas termasuk salah satu dari 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif.
Bahkan, Mabes TNI dalam pembahasan internal perubahan UU tentang TNI mengusulkan agar prajurit TNI aktif bisa mengisi posisi di 18 kementerian dan lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Pengisian jabatan sipil oleh TNI, bagi kalangan aktivis, ialah konsekuensi dari maraknya perwira yang tidak kebagian posisi alias jobless.
Meski dari tahun ke tahun cenderung menurun, jumlah perwira tinggi yang menganggur diduga tetap ada sehingga didayagunakan untuk mengisi posisi jabatan sipil.
Persoalan kemudian mengemuka ketika terjadi permasalahan hukum seperti di Basarnas. Basarnas ialah lembaga di bawah Kementerian Perhubungan sehingga nyata-nyata jabatan sipil. Kejahatan korupsi juga masuk ranah tindak pidana umum. Akan tetapi, fakta yang mengemuka ialah keberatan pihak TNI untuk penerapan hukum pidana umum bagi kedua perwira mereka.
TNI menuntut agar bagi kedua kolega mereka tersebut menerapkan Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer sehingga yang menangani kedua perwira aktif TNI ialah institusi militer juga.
KPK pun mengalah dan mengambil jalan tengah berupa investigasi bersama dengan TNI dalam kasus ini.
Publik mau tidak mau harus percaya penanganan kasus ini akan berjalan sebagaimana mestinya meskipun sejumlah aktivis mencurigai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi sarana impunitas bagi personel yang melakukan tindak pidana.
Tarik ulur penerapan peradilan militer ini bukanlah barang baru. Bahkan, Presiden Joko Widodo pada 2014 pernah berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional. Termasuk, merevisi UU Peradilan Militer.
Entah kenapa, janji pada sembilan tahun silam tidak kunjung terealisasi. Yang pasti, pada 3 Agustus, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri melantik Laksamana Madya Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN. Pengangkatan Rektor Universitas Pertahanan itu berdasarkan keputusan presiden (keppres) yang juga ditandatangani Presiden Jokowi.
Wajar publik skeptis dengan kerja sama penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Pasalnya, Puspom TNI pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 2015-2017 yang melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Udara. Salah satunya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Alasan penghentian penyidikan itu, kata Puspom TNI, karena tidak ada bukti praktik rasuah. Padahal, pihak swasta yang menyuapnya sudah divonis bersalah.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved