Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PRESIDEN Joko Widodo berjanji akan mengevaluasi secara menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Janji itu diucapkan pada 31 Juli atau beberapa hari pascapenetapan dua perwira aktif TNI, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, menjadi tersangka dalam kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Dua perwira itu tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 25 Juli. Operasi yang dirindukan masyarakat, tetapi dibenci pejabat kotor.
Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Dua perwira TNI aktif tersebut menduduki jabatan di Basarnas dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Basarnas termasuk salah satu dari 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif.
Bahkan, Mabes TNI dalam pembahasan internal perubahan UU tentang TNI mengusulkan agar prajurit TNI aktif bisa mengisi posisi di 18 kementerian dan lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Pengisian jabatan sipil oleh TNI, bagi kalangan aktivis, ialah konsekuensi dari maraknya perwira yang tidak kebagian posisi alias jobless.
Meski dari tahun ke tahun cenderung menurun, jumlah perwira tinggi yang menganggur diduga tetap ada sehingga didayagunakan untuk mengisi posisi jabatan sipil.
Persoalan kemudian mengemuka ketika terjadi permasalahan hukum seperti di Basarnas. Basarnas ialah lembaga di bawah Kementerian Perhubungan sehingga nyata-nyata jabatan sipil. Kejahatan korupsi juga masuk ranah tindak pidana umum. Akan tetapi, fakta yang mengemuka ialah keberatan pihak TNI untuk penerapan hukum pidana umum bagi kedua perwira mereka.
TNI menuntut agar bagi kedua kolega mereka tersebut menerapkan Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer sehingga yang menangani kedua perwira aktif TNI ialah institusi militer juga.
KPK pun mengalah dan mengambil jalan tengah berupa investigasi bersama dengan TNI dalam kasus ini.
Publik mau tidak mau harus percaya penanganan kasus ini akan berjalan sebagaimana mestinya meskipun sejumlah aktivis mencurigai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi sarana impunitas bagi personel yang melakukan tindak pidana.
Tarik ulur penerapan peradilan militer ini bukanlah barang baru. Bahkan, Presiden Joko Widodo pada 2014 pernah berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional. Termasuk, merevisi UU Peradilan Militer.
Entah kenapa, janji pada sembilan tahun silam tidak kunjung terealisasi. Yang pasti, pada 3 Agustus, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri melantik Laksamana Madya Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN. Pengangkatan Rektor Universitas Pertahanan itu berdasarkan keputusan presiden (keppres) yang juga ditandatangani Presiden Jokowi.
Wajar publik skeptis dengan kerja sama penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Pasalnya, Puspom TNI pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 2015-2017 yang melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Udara. Salah satunya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Alasan penghentian penyidikan itu, kata Puspom TNI, karena tidak ada bukti praktik rasuah. Padahal, pihak swasta yang menyuapnya sudah divonis bersalah.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved