Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi diasumsikan oleh penggugat memiliki cacat konstitusional sehingga perlu dikoreksi dengan sebuah uji materi ataupun uji formal. Artinya, para pembuat undang-undang tersebut dianggap lalai atau mengesampingkan konstitusi.
Dalam sebuah gugatan UU, penggugat merupakan pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, sedangkan pembuat UU, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan pihak tergugat yang dianggap salah dalam membuat UU.
Biasanya, dalam situasi normal, pihak tergugat akan mempertahankan produk legislasinya. Namun, dalam gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres yang membatasi usia minimal 40 tahun, pihak tergugat malah setuju dengan penggugat.
Situasi yang membuat hakim konstitusi juga ikut terheran-teran. Artinya, ada kondisi yang tidak biasa dalam gugatan uji materi batas usia capres/cawapres tersebut.
Dalam pemeriksaan perkara kasus tersebut, DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, juga Menkum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo, kompak memberi sinyal setuju agar batas minimal usia capres dan cawapres turun ke 35 tahun.
Dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Togap Simangunsong di hadapan sidang, diyatakan bahwa batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.
Jalannya persidangan MK soal batas usia capres ini berjalan seirama, tanpa suara kontra dari pembuat undang-undang sebagai pihak tergugat. Seakan DPR dan pemerintah turut berhasrat menurunkan batas usia minimal capres/cawapres menjadi 35 tahun, tetapi malu-malu kucing.
Yang membuat semakin heran, jika DPR dan pemerintah setuju usia capres/cawapres 35 tahun, silakan saja UU Pemilu direvisi melalui proses legislasi di DPR. Jangan malah melempar bola panas ke tangan hakim konstitusi.
Jangan salahkan publik apabila melihat uji materi usia capres/cawapres ini sebagai peristiwa politik tidak biasa, yakni untuk melanggengkan peluang putra sulung Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang disebut tengah dipersiapkan untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 akan berusia 35 tahun saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai.
Namun, tudingan demi Gibran dibantah para penggugat, baik itu dari pihak Partai Solidaritas Indonesia maupun Partai Garuda serta kader Partai Gerindra. Menurut mereka, gugatan itu demi memberikan peluang yang sama bagi calon pemimpin muda.
Akan tetapi, dalam konteks Pilpres 2024, tidak ada sosok lain berusia di kisaran 35 tahun yang santer namanya disebut sebagai kandidat selain Gibran. Oleh sejumlah partai politik ataupun relawan politik, nama Gibran santer terdengar untuk dimajukan dalam kontestasi pilpres tahun depan.
Yang jelas, rakyat berharap MK tidak terbawa orkestrasi narasi pemangkasan batas usia minimal capres/cawapres ini. Pasalnya, soal batas usia ialah kewenangan pembuat UU dengan proses legislasi panjang yang disertai kajian yang matang.
MK juga akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Hukum jangan dipermainkan hanya untuk menjadi gong dalam orkestrasi demi melanggengkan dinasti politik kekuasaan. Hukum jangan untuk kepentingan jangka pendek, tetapi untuk membangun negara hukum yang kukuh demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved