Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Uji Materi demi Syahwat Dinasti

02/8/2023 21:00

SEBUAH undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi diasumsikan oleh penggugat memiliki cacat konstitusional sehingga perlu dikoreksi dengan sebuah uji materi ataupun uji formal. Artinya, para pembuat undang-undang tersebut dianggap lalai atau mengesampingkan konstitusi.

Dalam sebuah gugatan UU, penggugat merupakan pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, sedangkan pembuat UU, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan pihak tergugat yang dianggap salah dalam membuat UU.

Biasanya, dalam situasi normal, pihak tergugat akan mempertahankan produk legislasinya. Namun, dalam gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres yang membatasi usia minimal 40 tahun, pihak tergugat malah setuju dengan penggugat.

Situasi yang membuat hakim konstitusi juga ikut terheran-teran. Artinya, ada kondisi yang tidak biasa dalam gugatan uji materi batas usia capres/cawapres tersebut.

Dalam pemeriksaan perkara kasus tersebut, DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, juga Menkum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo, kompak memberi sinyal setuju agar batas minimal usia capres dan cawapres turun ke 35 tahun.

Dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Togap Simangunsong di hadapan sidang, diyatakan bahwa batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

Jalannya persidangan MK soal batas usia capres ini berjalan seirama, tanpa suara kontra dari pembuat undang-undang sebagai pihak tergugat. Seakan DPR dan pemerintah turut berhasrat menurunkan batas usia minimal capres/cawapres menjadi 35 tahun, tetapi malu-malu kucing.

Yang membuat semakin heran, jika DPR dan pemerintah setuju usia capres/cawapres 35 tahun, silakan saja UU Pemilu direvisi melalui proses legislasi di DPR. Jangan malah melempar bola panas ke tangan hakim konstitusi.

Jangan salahkan publik apabila melihat uji materi usia capres/cawapres ini sebagai peristiwa politik tidak biasa, yakni untuk melanggengkan peluang putra sulung Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang disebut tengah dipersiapkan untuk berkontestasi di Pilpres 2024.

Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 akan berusia 35 tahun saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai.

Namun, tudingan demi Gibran dibantah para penggugat, baik itu dari pihak Partai Solidaritas Indonesia maupun Partai Garuda serta kader Partai Gerindra. Menurut mereka, gugatan itu demi memberikan peluang yang sama bagi calon pemimpin muda.

Akan tetapi, dalam konteks Pilpres 2024, tidak ada sosok lain berusia di kisaran 35 tahun yang santer namanya disebut sebagai kandidat selain Gibran. Oleh sejumlah partai politik ataupun relawan politik, nama Gibran santer terdengar untuk dimajukan dalam kontestasi pilpres tahun depan.

Yang jelas, rakyat berharap MK tidak terbawa orkestrasi narasi pemangkasan batas usia minimal capres/cawapres ini. Pasalnya, soal batas usia ialah kewenangan pembuat UU dengan proses legislasi panjang yang disertai kajian yang matang.

MK juga akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Hukum jangan dipermainkan hanya untuk menjadi gong dalam orkestrasi demi melanggengkan dinasti politik kekuasaan. Hukum jangan untuk kepentingan jangka pendek, tetapi untuk membangun negara hukum yang kukuh demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Berita Lainnya
  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.