Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Blunder, tapi Jangan Mundur

29/7/2023 05:00
Blunder, tapi Jangan Mundur
(MI/Duta)

OPERASI tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah orang terkait dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut panjang. KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Henri diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023. Selain Henri dan Arif, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta yang mengikuti tender elektronik abal-abal pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

OTT dan penetapan tersangka perwira tinggi dan perwira menengah TNI dalam kasus korupsi di Basarnas membuat berang Markas Besar TNI Cilangkap. Sejumlah pejabat tinggi TNI yang dipimpin Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi Gedung Merah Putih lembaga antirasuah. Seusai pertemuan, pimpinan KPK dan pimpinan TNI menggelar konperensi pers bersama.

Menurut Danpuspom Marsekal Muda Agung Handoko, TNI memiliki hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pihak militer juga menggunakan Pasal 9 ayat 1 UU No 31/1997 yang pada dasarnya menegaskan bahwa peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana ialah Peradilan Militer. KPK dinilai melanggar prosedur saat menetapkan Henri dan Arif sebagai tersangka. Seharusnya, menurut Handoko, KPK dan Puspom bisa berbagi kewenangan dengan memberi tahu informasi jika mau menangkap dan memproses hukum perwira TNI aktif.

Bila melihat argumentasi dari pihak TNI, pimpinan KPK bagai tertampar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta maaf dan mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan Henri dan Arif. Johanis mengakui pihaknya tidak koordinasi dengan Puspom TNI. Menurut Pasal 42 UU No 30/2002 tentang KPK bahwa lembaga ini berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Sikap pimpinan KPK yang menyampaikan permohonan maaf sangat memalukan. Terlebih lagi pimpinan KPK menyalahkan anak buahnya, para penyelidik dan penyidik, yang melakukan kekhilafan. Padahal, OTT bukan pekerjaan sporadis dan grasah-grusuh, melainkan pekerjaan yang terencana, akuntabel, dan seizin pimpinan KPK. Kekonyolan pimpinan KPK saat ini sungguh tak bisa ditoleransi lagi. Sudah sepantasnya pimpinan KPK saat ini mengundurkan diri dari jabatan atau dipecat dari jabatan karena tidak becus bekerja dan diduga melanggar hukum dan etik.

Namun demikian, meskipun KPK secara prosedural salah, secara substansi baik KPK maupun TNI harus memandangnya dalam prespektif yang sama bahwa dugaan praktik lancung yang melibatkan perwira TNI di Basarnas harus diproses secara hukum hingga tuntas. Kedua lembaga ini harus memiliki komitmen yang sama bahwa korupsi ialah musuh bersama. Jika kedua perwira TNI tersebut tidak bersalah, pembuktiannya ialah secara hukum melalui pengadilan, bukan kongkalikong kedua lembaga negara tersebut. Meskipun KPK blunder, proses hukum kasus dugaan korupsi di Basarnas harus jalan terus.



Berita Lainnya
  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.