Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah orang terkait dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut panjang. KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Henri diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023. Selain Henri dan Arif, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta yang mengikuti tender elektronik abal-abal pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
OTT dan penetapan tersangka perwira tinggi dan perwira menengah TNI dalam kasus korupsi di Basarnas membuat berang Markas Besar TNI Cilangkap. Sejumlah pejabat tinggi TNI yang dipimpin Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi Gedung Merah Putih lembaga antirasuah. Seusai pertemuan, pimpinan KPK dan pimpinan TNI menggelar konperensi pers bersama.
Menurut Danpuspom Marsekal Muda Agung Handoko, TNI memiliki hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pihak militer juga menggunakan Pasal 9 ayat 1 UU No 31/1997 yang pada dasarnya menegaskan bahwa peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana ialah Peradilan Militer. KPK dinilai melanggar prosedur saat menetapkan Henri dan Arif sebagai tersangka. Seharusnya, menurut Handoko, KPK dan Puspom bisa berbagi kewenangan dengan memberi tahu informasi jika mau menangkap dan memproses hukum perwira TNI aktif.
Bila melihat argumentasi dari pihak TNI, pimpinan KPK bagai tertampar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta maaf dan mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan Henri dan Arif. Johanis mengakui pihaknya tidak koordinasi dengan Puspom TNI. Menurut Pasal 42 UU No 30/2002 tentang KPK bahwa lembaga ini berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Sikap pimpinan KPK yang menyampaikan permohonan maaf sangat memalukan. Terlebih lagi pimpinan KPK menyalahkan anak buahnya, para penyelidik dan penyidik, yang melakukan kekhilafan. Padahal, OTT bukan pekerjaan sporadis dan grasah-grusuh, melainkan pekerjaan yang terencana, akuntabel, dan seizin pimpinan KPK. Kekonyolan pimpinan KPK saat ini sungguh tak bisa ditoleransi lagi. Sudah sepantasnya pimpinan KPK saat ini mengundurkan diri dari jabatan atau dipecat dari jabatan karena tidak becus bekerja dan diduga melanggar hukum dan etik.
Namun demikian, meskipun KPK secara prosedural salah, secara substansi baik KPK maupun TNI harus memandangnya dalam prespektif yang sama bahwa dugaan praktik lancung yang melibatkan perwira TNI di Basarnas harus diproses secara hukum hingga tuntas. Kedua lembaga ini harus memiliki komitmen yang sama bahwa korupsi ialah musuh bersama. Jika kedua perwira TNI tersebut tidak bersalah, pembuktiannya ialah secara hukum melalui pengadilan, bukan kongkalikong kedua lembaga negara tersebut. Meskipun KPK blunder, proses hukum kasus dugaan korupsi di Basarnas harus jalan terus.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved