Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Simsalabim Tender Basarnas

28/7/2023 05:00

KORUPSI di negeri ini seperti tak ada matinya. Di tengah kecaman seorang menteri koordinator di Kabinet Indonesia Maju terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah ini jalan terus menggelar OTT. Kali ini yang disasar ialah dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3 miliar saat melakukan OTT pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur, dan di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (25/7). Lembaga pemberantas korupsi ini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan peralatan di Basarnas. Salah satunya Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dia diduga menerima suap Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023.

Dalam kasus itu, Kepala Basarnas diduga mengakali sistem tender elektronik dalam pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. Henri disebut meminta fee 10% dari nilai kontrak sehingga proyek pengadaan bisa dengan mulus dilakukan.

Praktik korupsi dengan mengakali sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya bukan hal baru. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing.

E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik. Caranya, menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, e-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan antara lain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, membuka akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Sistem tender elektronik semula digadang-dagang bisa meminimalisasi tindak pidana korupsi. Namun, seiring berjalannya waktu, sistem yang dianggap canggih dan transparan itu bisa diakali juga. Para penggarong uang negara tetap mempunyai seribu jurus untuk mengatasi sistem sehebat apa pun. Proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah terus menjadi bulan-bulanan koruptor. Jangan heran, berdasarkan data KPK, 90% kasus korupsi terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Praktik rasuah di Basarnas sungguh membuat miris. Dengan dipimpin seorang perwira tinggi TNI, lembaga yang berdiri pada 1972 ini seharusnya menjaga kedisiplinan, kapasitas, dan integritas. Pengabdian seorang perwira tinggi TNI semestinya tegak lurus kepada bangsa dan negara, terlebih lembaganya bekerja untuk menyelamatkan korban bencana. Bukan ikut-ikutan pesta pora menggangsir uang negara.



Berita Lainnya