Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK jual beli organ tubuh manusia kembali terkuak. Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu berhasil menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi, Jawa Barat, dengan modus menjual organ ginjal di Kamboja. Jumlah korban maupun penjual organ manusia ini mencapai 112 warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku melakukan modus kejahatan dengan cara menjaring warga melalui iklan di media sosial hingga memberangkatkan mereka untuk menjalani transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, Kamboja. Setiap ginjal warga dibeli dengan harga Rp135 juta untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp200 juta. Para pelaku diduga mendapat cuan Rp65 juta per ginjal.
Pengungkapan kasus perdagangan organ tubuh manusia ini bukan hanya terjadi di Bekasi. Awal bulan ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional di Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan pada awal tahun ini, aparat penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dua remaja yang menculik serta membunuh anak lainnya yang berusia 11 tahun karena tergiur iklan perdagangan organ manusia di internet.
Sebenarnya praktik jual beli organ manusia ini sudah dilarang di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pertama kali melarang pembayaran organ manusia pada 1987. Banyak negara kemudian mengodifikasikan larangan tersebut ke dalam undang-undang nasional mereka dan juga menganggap perdagangan organ tubuh manusia sebagai bentuk kejahatan transnasional.
Indonesia pun sudah mengadopsi larangan ini dengan memasukkannya ke klausul Undang-Undang Kesehatan yang lama maupun yang sudah direvisi. Pasal 432 UU Kesehatan menyebutkan ‘Setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar’.
Kenyataannya, praktik jual beli organ ini tidak mudah untuk dilumpuhkan. Para pelakunya berjejaring dan tersebar di berbagai negara. Mereka pun mampu menutupi gerak-gerik dari endusan aparat penegak hukum. Yang semakin merepotkan, ternyata sebagian pelaku tindak kejahatan ini justru ‘pagar makan tanaman’ alias aparat penegak hukum sendiri.
Dalam kasus penangkapan 12 tersangka TPPO di Bekasi, diduga dua aparat terlibat, yakni Aipda M yang meraup uang Rp612 juta dan petugas imigrasi, A, yang mendapat Rp3,5 juta. A berperan meloloskan donor di pemeriksaan imigrasi. Keterlibatan aparat ini menunjukkan bahwa sindikat jual beli ginjal terorganisasi dengan rapi.
WHO mencatat perdagangan organ ilegal terjadi setidaknya karena dua faktor, yaitu kemiskinan dan lemahnya peraturan perundang-undangan. Umumnya para pemasok organ tubuh berasal dari negara miskin. Adapun penadah atau konsumennya berasal bukan hanya dari negara kaya, tapi juga negara berkembang.
Wlhasil, apabila pemerintah ingin menghapus praktik tidak beradab ini, tentu dengan mengurangi angka kemiskinan agar tak ada lagi orang yang ingin menjual organ tubuhnya untuk menyambung hidup. Di sisi lain, penegakan hukum juga tidak pandang bulu. Para pelaku, jaringan sindikat, harus diusut tuntas. Begitu pun para donor ginjal ilegal, harus pula dikenai hukuman. Apalagi terhadap aparat yang terlibat, hukuman buat mereka mesti lebih berat. Untuk menangkal kasus ini agar tidak terulang, harus ada efek jera terhadap sindikat bisnis haram ini.
Selain itu, pemerintah harus mengawasi konten media sosial yang melakukan praktik jual beli ginjal. Pemerintah jangan tidur mendeteksi bisnis biadab ini. Sekali lagi, jangan tidur.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved