Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Menangkal Bisnis Ginjal

22/7/2023 05:00
Menangkal Bisnis Ginjal
(MI/Duta)

PRAKTIK jual beli organ tubuh manusia kembali terkuak. Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu berhasil menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi, Jawa Barat, dengan modus menjual organ ginjal di Kamboja. Jumlah korban maupun penjual organ manusia ini mencapai 112 warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku melakukan modus kejahatan dengan cara menjaring warga melalui iklan di media sosial hingga memberangkatkan mereka untuk menjalani transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, Kamboja. Setiap ginjal warga dibeli dengan harga Rp135 juta untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp200 juta. Para pelaku diduga mendapat cuan Rp65 juta per ginjal.

Pengungkapan kasus perdagangan organ tubuh manusia ini bukan hanya terjadi di Bekasi. Awal bulan ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional di Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan pada awal tahun ini, aparat penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dua remaja yang menculik serta membunuh anak lainnya yang berusia 11 tahun karena tergiur iklan perdagangan organ manusia di internet.

Sebenarnya praktik jual beli organ manusia ini sudah dilarang di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pertama kali melarang pembayaran organ manusia pada 1987. Banyak negara kemudian mengodifikasikan larangan tersebut ke dalam undang-undang nasional mereka dan juga menganggap perdagangan organ tubuh manusia sebagai bentuk kejahatan transnasional.

Indonesia pun sudah mengadopsi larangan ini dengan memasukkannya ke klausul Undang-Undang Kesehatan yang lama maupun yang sudah direvisi. Pasal 432 UU Kesehatan menyebutkan ‘Setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar’.

Kenyataannya, praktik jual beli organ ini tidak mudah untuk dilumpuhkan. Para pelakunya berjejaring dan tersebar di berbagai negara. Mereka pun mampu menutupi gerak-gerik dari endusan aparat penegak hukum. Yang semakin merepotkan, ternyata sebagian pelaku tindak kejahatan ini justru ‘pagar makan tanaman’ alias aparat penegak hukum sendiri.

Dalam kasus penangkapan 12 tersangka TPPO di Bekasi, diduga dua aparat terlibat, yakni Aipda M yang meraup uang Rp612 juta dan petugas imigrasi, A, yang mendapat Rp3,5 juta. A berperan meloloskan donor di pemeriksaan imigrasi. Keterlibatan aparat ini menunjukkan bahwa sindikat jual beli ginjal terorganisasi dengan rapi.

WHO mencatat perdagangan organ ilegal terjadi setidaknya karena dua faktor, yaitu kemiskinan dan lemahnya peraturan perundang-undangan. Umumnya para pemasok organ tubuh berasal dari negara miskin. Adapun penadah atau konsumennya berasal bukan hanya dari negara kaya, tapi juga negara berkembang.

Wlhasil, apabila pemerintah ingin menghapus praktik tidak beradab ini, tentu dengan mengurangi angka kemiskinan agar tak ada lagi orang yang ingin menjual organ tubuhnya untuk menyambung hidup. Di sisi lain, penegakan hukum juga tidak pandang bulu. Para pelaku, jaringan sindikat, harus diusut tuntas. Begitu pun para donor ginjal ilegal, harus pula dikenai hukuman. Apalagi terhadap aparat yang terlibat, hukuman buat mereka mesti lebih berat. Untuk menangkal kasus ini agar tidak terulang, harus ada efek jera terhadap sindikat bisnis haram ini.

Selain itu, pemerintah harus mengawasi konten media sosial yang melakukan praktik jual beli ginjal. Pemerintah jangan tidur mendeteksi bisnis biadab ini. Sekali lagi, jangan tidur.



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.