Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
TONTONAN aneh dari penegak hukum tengah berlangsung. Brigjen Endar Priantoro yang sudah diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak kembali lagi ke posisinya semula.
Endar diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke institusi Polri sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Hanya seumur jagung, ia kembali menjadi Direktur Penyelidikan berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.
Publik betul-betul tercengang dengan lakon yang begitu sarat ironi. Lembaga sebesar KPK menca-mencle, memecat suka-suka, mengembalikan pun suka-suka. Akal sehat publik begitu mudahnya diacak-acak oleh pimpinan KPK di era Firli Bahuri.
Lembaga antirasuah ini tidak konsisten dengan persyaratan yang disematkan jika Endar ingin kembali. "Ya, silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, 8 April silam.
Namun, polisi berpangkat bintang satu itu menolak mengikuti kemauan Firli cs. Ia terus mengeluarkan jurus perlawanan. Semua cara ditempuh karena ia menilai pemberhentian tersebut wujud dari penyalahgunaan wewenang dan ada intervensi independensi penegakan hukum.
Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa sampai diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Seolah belum puas, Endar kemudian melaporkan Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Setelah Dewas KPK dan Polda Metro Jaya, Endar mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Gara-gara pelaporan ini terjadi ketegangan di antara dua lembaga, yakni Ombudsman dan KPK.
Ombudsman berencana menjemput paksa tiga terlapor, yakni Firli, Cahya Harefa, dan Zuraida Retno Pamungkas dengan bantuan aparat kepolisian. Wacana itu disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di kantornya, di Jakarta, pada 30 Mei lalu.
Ketiganya menolak diperiksa dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Robert menilai sikap KPK yang meragukan kewenangan lembaganya sama saja dengan mempertanyakan Presiden dan DPR yang menyusun Undang-Undang Ombudsman RI.
Di sela-sela ketegangan Ombudsman vs Firli dan kawan-kawan, Dewas KPK menggelar konferensi pers di Jakarta, 19 Juni lalu. Pemberhentian yang dilakukan Firli terhadap Endar tidak dilanjutkan ke sidang etik karena tidak terdapat bukti yang cukup.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers menegaskan, pimpinan KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.
Lalu setelah semua dagelan itu tersaji di depan mata publik, Endar tiba-tiba kembali ke jabatan lamanya di KPK. Publik tentu menuntut penjelasan yang seterang-terangnya termasuk mendesak pimpinan KPK meminta maaf ke Endar dan mengakui pemecatan itu tidak benar.
Tanpa transparansi, publik akan terus berspekulasi atas drama yang terlanjur mengoyak akal sehat. Mungkinkah ada udang di balik batu? Apakah langkah ini ditempuh Firli untuk menyelamatkan diri dari jeratan kasus yang sedang berproses di Polda Metro Jaya?
Aroma barter kasus ini begitu kuat melekat di benak publik. Pada pertengahan Juni, Polda Metro Jaya menyatakan terbuka peluang memeriksa Firli dalam kasus dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Tidak lama setelah itu diumumkan, SK dari KPK tertanggal 27 Juni 2023 yang mengembalikan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Semua urutan waktu sangatlah masuk di akal. Namun, kebenarannya masih harus diuji termasuk lewat suara jujur dari Firli. Jika simsalabim kembalinya jabatan Endar masih misteri, sudah selayaknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved