Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Mereformasi Layanan Kesehatan

22/6/2023 05:00
Mereformasi Layanan Kesehatan
Ilustrasi MI(MI/Seno)

PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Kesehatan, yang semula dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/6), ditunda. Panitia Kerja RUU Kesehatan serta Komisi IX DPR diminta untuk berdiskusi kembali dengan berbagai pihak guna mengakomodasi semua suara. Penundaan pengesahan sebuah undang-undang tentu merupakan hal yang wajar. Begitu juga dengan mereka yang pro dan kontra.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menganggap wajar adanya perbedaan pandangan terkait RUU Kesehatan ini. Budi menyebut pemerintah dan Komisi IX DPR telah mengundang seluruh organisasi dan pihak terkait untuk memberikan masukan. Namun, ia tidak memungkiri ada beberapa masukan yang tidak atau belum dapat diterima.

Menkes menekankan, keberadaan RUU Kesehatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, tujuan payung hukum ini ialah untuk mengakselerasi pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal. Sedikitnya ada enam pilar transformasi dalam RUU Kesehatan tersebut, yaitu pembenahan layanan primer, rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Tentunya, semangat perbaikan kualitas layanan kesehatan itu sangat baik mengingat saat ini masih banyak persoalan terkait minimnya layanan kesehatan. Kasus Ibu Kurnaesih di Kabupaten Subang dan Ibu Eva di Kabupaten Luwu Utara yang akan melakukan persalinan, tetapi harus meregang nyawa bersama bayi dalam kandungan mereka, merupakan fakta masih bejibun masalah dalam layanan kesehatan.

Hal positif lainnya dalam RUU ini ialah adanya upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan serta persebarannya ke seluruh Indonesia.

Pada prinsipnya, mayoritas fraksi di parlemen pun setuju dengan RUU ini. Dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang meminta pengesahan RUU ini ditunda. Anggota DPR Herman Khaeron mengatakan, dari awal Demokrat pun setuju dengan undang-undang ini. Namun, kata dia, memang ada beberapa hal yang menjadi catatan yang sampai saat ini perlu diperbaiki, misalnya soal penghapusan alokasi mandatory spending (belanja wajib) kesehatan dari regulasi yang sebelumnya berlaku. Selain itu, sejumlah substansi lain juga masih perlu dibahas lebih lanjut.

Untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat, tentu perlu ada regulasi atau undang-undang. Aturan itu diperlukan agar tata kelola di sektor tersebut ada payung hukum yang melindungi para stakeholder di dalamnya, terutama masyarakat. Berpegang pada prinsip inilah, RUU Kesehatan digulirkan pemerintah dan DPR.

Kita tentu percaya niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini. Tentu tiada gading yang tak retak. Begitu pula dengan aturan di bidang kesehatan, apalagi itu masih berupa rancangan.

Masukan serta pandangan yang holistik kiranya akan membuat undang-undang ini makin optimal. Satu hal yang perlu dicatat, peran RUU Kesehatan amat krusial demi mereformasi pelayanan maupun melindungi tenaga kesehatan. Intinya, niat pemerintah baik. Kalaupun ada kritik, itu adalah masukan demi kesempurnaan regulasi ini.



Berita Lainnya
  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.