Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIH-ALIH semakin dewasa dan kuat, demokrasi di Republik ini yang telah berusia seperempat abad justru kian ringkih dan terancam mati. Celakanya lagi, memburuknya kondisi karya agung reformasi itu justru akibat ulah mereka yang bisa berkuasa karena ada reformasi.
Demokrasi memang belum sepenuhnya mati. Akan tetapi, tanda-tanda ke arah sana kian kentara. Demokrasi mendekati kematian, salah satunya ketika institusi negara menggunakan kekuasaannya dengan suka-suka, bahkan semena-mena. Demokrasi terjerembap ke jurang kegelapan, antara lain tatkala hukum disalahgunakan demi kekuasaan dan kekuasaan berada di atas hukum.
Saat-saat seperti itulah yang belakangan terjadi di negeri ini. Banyak aksi politik yang dilakukan rezim saat ini bisa disebut menjegal demokrasi. Beberapa waktu lalu, misalnya, Presiden bersemangat memveto putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Cipta Kerja.
Dalam putusannya tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Omnibus law itu dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur serta wajib diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.
Akan tetapi, bukannya memperbaiki, pemerintah justru menyikapi putusan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu itu kemudian diamini DPR yang memang dikuasai koalisi pemerintah per 21 Maret 2023.
Undang-undang jelas dan tegas menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah wajib menjalankan, bukan semaunya menyiasati. Ketika penguasa seenaknya menyikapi produk hukum, berarti demokrasi sedang disakiti. Dalam urusan UU Cipta Kerja, harus kita katakan pemerintahan Presiden Jokowi menjegal demokrasi.
Perilaku buruk yang menyakiti demokrasi dipertontonkan pula oleh MK. Yang mencolok ialah ketika mereka mengabulkan uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam putusannya, MK menyatakan masa jabatan komisioner KPK disamakan dengan lembaga-lembaga negara lain, yakni lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Pasal tentang masa jabatan pimpinan KPK bersifat open legal policy. Ia menjadi wewenang pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, bukan ranah MK. Kalau kemudian MK mengambil alih wewenang itu, jika MK menyerobot hak institusi lain, berarti mereka merusak demokrasi.
MK pun akan kian tebal tercatat dalam sejarah buruk ketatanegaraan jika mereka mengabulkan judicial review terkait dengan sistem pemilu dari proporsional terbuka kembali menjadi proporsional tertutup.
Putusan yang akan diketuk palu, Kamis nanti, akan menjadi penegasan apakah MK memang penjaga konstitusi atau justru perusak demokrasi.
Gejala terkini bahwa demokrasi terancam mati diperlihatkan secara telanjang oleh pemimpin tertinggi bangsa ini. Dengan dalih yang berubah-ubah, Presiden Jokowi menyatakan cawe-cawe di Pilpres 2024. Kita semua tahu pilpres urusan partai politik dan rakyat. Tidak ada alasan bagi presiden yang masih menguasai sumber daya dan aparatur negara ikut campur, terlebih sampai berpihak pada calon yang satu dan menghalangi calon yang lain.
Sikap dan tindakan itu jelas bertentangan dengan demokrasi. Ia merusak, menjegal, bahkan bisa mengakibatkan demokrasi mati.
Kita menikmati demokrasi tidak dengan cuma-cuma. Ia ditebus dengan cucuran keringat dan darah anak-anak bangsa. Karena itu, jangan biarkan siapa pun merusak dan membuatnya mati. Salah satu caranya, tunjukkan bahwa rakyatlah yang berkuasa penuh di pemilu nanti.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved