Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
IBARAT pepatah ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’. Presiden Joko Widodo pantang mundur cawe-cawe dalam perhelatan akbar Pemilihan Presiden 2024. Alasannya, kata Jokowi, hal itu sebagai kewajiban moral dan tanggung jawab sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional pada 2024. Sikap itu disampaikan Jokowi seusai pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Tak ada yang pantas dibanggakan dalam konsistensi sikap cawe-cawe Jokowi dalam pilpres belakangan ini meskipun di awal mantan Wali Kota Solo itu menyangkalnya. Diksi cawe-cawe merusak sistem ketatanegaraan, terlebih lagi Jokowi selaku kepala negara meng-endorse salah satu atau dua bakal calon presiden yang akan berkontestasi dalam Pilpres 2024.
Cawe-cawe Jokowi dalam meng-endorse bakal calon presiden terlihat dalam berbagai kesempatan, seperti Musyawarah Rakyat (Musra) Relawan Jokowi, serta kebersamaannya dengan bacapres Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Suatu kali Jokowi bilang bahwa pilihlah capres yang berambut putih, sementara pada kesempatan lain mantan Gubernur DKI itu bilang setelah masa jabatannya habis, selanjutnya ialah jatah Prabowo untuk menjadi presiden.
Sungguh mengerikan cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capres dan cawapres mendatang karena Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sesuai UUD 1945 ialah memegang kekuasaan tertinggi semua instrumen kenegaraan dan pemerintahan di republik ini. Netralitas Jokowi bisa memengaruhi TNI dan Polri. Tak hanya memengaruhi, Jokowi bisa menggerakkan instrumen kekuasaan tersebut untuk mendukung salah satu atau dua capres dan cawapres.
Padahal, urusan pencalonan capres dan cawapres sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ialah tugas partai politik atau gabungan partai politik. Alhasil, pencalonan presiden dan wakil presiden bukan gawean presiden. Jika Jokowi berkeras untuk cawe-cawe dalam memberikan dukungan kepada capres dan cawapres, hal itu sebuah petaka bagi kenegaraan dan kebangsaan kita. Pasalnya, Jokowi ialah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik salah satu kekuatan politik.
Kewajiban Presiden Jokowi ialah memastikan pesta demokrasi berlangsung lancar. Selain itu, tercipta pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu sebagai pestanya rakyat dalam berdemokrasi. Maka itu, perhelatannya harus penuh sukacita sehingga tingkat partisipasi politik rakyat tinggi. Tingkat partisipasi rakyat ini akan memberikan legitimasi politik bagi presiden dan wakil presiden terpilih.
Indonesia ialah defisit negarawan, tetapi surplus politikus. Jokowi jangan lagi menambah deret hitung politikus yang hanya memikirkan keterpilihan dalam pemilu, tetapi memikirkan nasib bangsa ini ke depan dengan legasi yang bisa membawa Indonesia sebagai bangsa yang maju, demokratis, dan dibanggakan generasi mendatang.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved