Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Seperempat Abad Mengais Keadilan

22/5/2023 05:00
Seperempat Abad Mengais Keadilan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

KERUSUHAN Mei 1998 menjadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia saat pelanggaran hak asasi manusia atau HAM secara besar-besaran terjadi. Indonesia saat ini sudah memasuki tahun ke-25 reformasi, tetapi keadilan bagi korban tidak kunjung terwujud.

Hilangnya nyawa mulai mahasiswa hingga rakyat biasa tak jelas siapa yang bertanggung jawab. Total korban tewas dalam Kerusuhan Mei 1998 disebutkan sekitar 1.188 orang, dan setidaknya 85 wanita dilaporkan mengalami pelecehan seksual.

Upaya mencari dalang penembakan pun masih gelap. Padahal, selama rangkaian aksi reformasi 1998, ada darah mahasiswa dan masyarakat yang tumpah, tetapi pelakunya tak kunjung diadili.

Tanggung jawab tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisaksi juga hanya berujung pada putusan vonis kepada 12 polisi. Namun, mereka mengaku tidak terlibat dan merasa dijadikan kambing hitam semata. Hingga kini, setelah seperempat abad reformasi berjalan, tak jelas dalangnya siapa.

Tentu publik, termasuk juga keluarga korban, berharap pelaku pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke pengadilan. Para pelaku seolah memiliki impunitas sehingga sangat sulit diseret ke meja hijau. Apalagi, upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Negara, termasuk pemerintah, harusnya menjalankan UU tersebut untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum ataupun sesudah aturan itu berlaku. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga sempat menyinggung tentang pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai UU.

Penyelesaian HAM berat berdasarkan UU tersebut tidak hanya bertujuan memberikan keadilan pada korban, tetapi juga keadilan pada publik. Penyelesaian pelanggaran HAM berat di pengadilan penting untuk memperbaiki tata kelola negara.

Namun, upaya-upaya ideal tersebut tampaknya bakal sekadar harapan. Pemerintah mengambil upaya nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Dalihnya, pemerintah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus pelanggaran HAM 1998.

Upaya di luar jalur pengadilan tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat yang jumlahnya 12 kasus, termasuk Peristiwa Mei 1998.

Inpres tersebut isinya menugaskan 19 kementerian dan lembaga yang diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yaitu pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi.

Serangkaian langkah lunak pemerintah terhadap kasus pelanggaran HAM tersebut jelas membuat kekecewaan keluarga korban makin dalam. Apalagi, pemerintah malah merekrut orang-orang yang diduga melanggar HAM berat ke dalam pemerintahan.

Tuntutan para keluarga korban dan juga tentunya seluruh rakyat Indonesia ialah kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dipertanggungjawabkan atau diselesaikan secara yudisial. Bukan sekadar permintaan maaf, melainkan keadilan yang diinginkan.

Pengadilan bisa mencegah terulangnya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan ataupun sipil di masa depan. Jaminan tidak terjadinya lagi pelanggaran HAM berat di masa depan sebagaimana tertulis di dalam Keppres No 17/2022 hanya bisa dilakukan dengan cara mengadili pelanggar HAM berat di meja pengadilan untuk membuat jera mereka.

Jika hukum telah ditegakkan untuk para pemburu keadilan, baru pemerintah memikirkan upaya meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM berat serta upaya-upaya nonyudisial yang lain. Itulah yang semestinya dilakukan sejak dulu.



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.