Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Awas, TNI Cawe-Cawe di Ranah Sipil

11/5/2023 21:00
Awas, TNI Cawe-Cawe di Ranah Sipil
(MI/Seno)

TNI tengah menggodok naskah usul revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sejauh ini, draf baru sebatas usul perumusan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI.

Bila ditelaah, naskah revisi UU TNI tersebut menyiratkan ambisi untuk membebaskan diri dari kendali Kementerian Pertahanan. Lebih jauh lagi, TNI ingin mendapatkan kebebasan menempatkan personel di sebanyak-banyaknya lembaga dan kementerian.

TNI emoh terus-menerus di bawah supremasi sipil yang direpresentasikan Kementerian Pertahanan walaupun sebetulnya Kemenhan telah dipenuhi personel aktif TNI. Seluruh pemimpin Kemenhan diduduki perwira tinggi aktif dari TNI, kemudian Menteri Pertahanan pun pensiunan jenderal TNI.

Tidak puas sudah ‘menguasai’ Kemenhan, TNI tampaknya ingin memegang kendali secara penuh operasional kelembagaan mereka. Pengajuan anggaran diusulkan langsung ke Kementerian Keuangan. Kemenhan hanya untuk kepentingan koordinasi.

Bukan hanya melangkahi Kemenhan, naskah usul revisi UU TNI bahkan mencoba melepaskan diri dari kendali presiden. Pada Pasal 3 UU TNI ayat (1) berbunyi, ‘Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden’. Ayat itu diusulkan berubah menjadi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden.

Frasa ‘pengerahan dan penggunaan kekuatan militer’ dihapus hingga menimbulkan tafsir bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI dapat bergerak tanpa persetujuan presiden. Toh, disebutkan, TNI merupakan alat negara.

Naskah usul revisi UU TNI menunjukkan upaya sistematis untuk memperluas penempatan personel ke lembaga dan kementerian. Prajurit berpeluang pensiun pada 60 tahun, dua tahun lebih panjang daripada usia pensiun yang diatur dalam UU TNI.

Di sisi lain, TNI selama ini bergelut dengan masalah banyaknya perwira tinggi non-job. Jumlahnya ratusan. Tentu saja, usia pensiun yang lebih panjang akan membuat jumlah mereka makin menumpuk. Lalu, dibuat skema penempatan personel ke berbagai lembaga dan kementerian tanpa batas.

Lihat saja di usul perubahan Pasal 47. Selain mengatur lebih rinci lembagalembaga yang bisa menampung prajurit TNI, lembaga yang disebut membengkak dari 10 kelembagaan menjadi 18 lembaga/kementerian. Termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Usul lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif juga mencaplok tugas penanggulangan terorisme. Tidak sampai di situ, masih ditambahkan poin yang berbunyi kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden. Luar biasa!

Belum lagi ketentuan yang memperluas operasi militer selain perang (OMSP) yang bersifat sapu jagat. Cukup dengan menambahkan frasa ‘melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Presiden guna mendukung pembangunan nasional’.

Kita perlu mengingatkan kembali amanat konstitusi dan agenda reformasi yang menghapus dwifungsi TNI. TNI dituntut bekerja secara profesional sesuai dengan kompetensi mereka, yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Tidak perlu cawe-cawe di ranah sipil yang juga tidak kekurangan sumber daya yang kompeten.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.