Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Awas, TNI Cawe-Cawe di Ranah Sipil

11/5/2023 21:00
Awas, TNI Cawe-Cawe di Ranah Sipil
(MI/Seno)

TNI tengah menggodok naskah usul revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sejauh ini, draf baru sebatas usul perumusan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI.

Bila ditelaah, naskah revisi UU TNI tersebut menyiratkan ambisi untuk membebaskan diri dari kendali Kementerian Pertahanan. Lebih jauh lagi, TNI ingin mendapatkan kebebasan menempatkan personel di sebanyak-banyaknya lembaga dan kementerian.

TNI emoh terus-menerus di bawah supremasi sipil yang direpresentasikan Kementerian Pertahanan walaupun sebetulnya Kemenhan telah dipenuhi personel aktif TNI. Seluruh pemimpin Kemenhan diduduki perwira tinggi aktif dari TNI, kemudian Menteri Pertahanan pun pensiunan jenderal TNI.

Tidak puas sudah ‘menguasai’ Kemenhan, TNI tampaknya ingin memegang kendali secara penuh operasional kelembagaan mereka. Pengajuan anggaran diusulkan langsung ke Kementerian Keuangan. Kemenhan hanya untuk kepentingan koordinasi.

Bukan hanya melangkahi Kemenhan, naskah usul revisi UU TNI bahkan mencoba melepaskan diri dari kendali presiden. Pada Pasal 3 UU TNI ayat (1) berbunyi, ‘Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden’. Ayat itu diusulkan berubah menjadi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden.

Frasa ‘pengerahan dan penggunaan kekuatan militer’ dihapus hingga menimbulkan tafsir bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI dapat bergerak tanpa persetujuan presiden. Toh, disebutkan, TNI merupakan alat negara.

Naskah usul revisi UU TNI menunjukkan upaya sistematis untuk memperluas penempatan personel ke lembaga dan kementerian. Prajurit berpeluang pensiun pada 60 tahun, dua tahun lebih panjang daripada usia pensiun yang diatur dalam UU TNI.

Di sisi lain, TNI selama ini bergelut dengan masalah banyaknya perwira tinggi non-job. Jumlahnya ratusan. Tentu saja, usia pensiun yang lebih panjang akan membuat jumlah mereka makin menumpuk. Lalu, dibuat skema penempatan personel ke berbagai lembaga dan kementerian tanpa batas.

Lihat saja di usul perubahan Pasal 47. Selain mengatur lebih rinci lembagalembaga yang bisa menampung prajurit TNI, lembaga yang disebut membengkak dari 10 kelembagaan menjadi 18 lembaga/kementerian. Termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Usul lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif juga mencaplok tugas penanggulangan terorisme. Tidak sampai di situ, masih ditambahkan poin yang berbunyi kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden. Luar biasa!

Belum lagi ketentuan yang memperluas operasi militer selain perang (OMSP) yang bersifat sapu jagat. Cukup dengan menambahkan frasa ‘melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Presiden guna mendukung pembangunan nasional’.

Kita perlu mengingatkan kembali amanat konstitusi dan agenda reformasi yang menghapus dwifungsi TNI. TNI dituntut bekerja secara profesional sesuai dengan kompetensi mereka, yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Tidak perlu cawe-cawe di ranah sipil yang juga tidak kekurangan sumber daya yang kompeten.



Berita Lainnya
  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.