Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Jangan Blunder Izin Dokter Asing

19/4/2023 05:00
Jangan Blunder Izin Dokter Asing
Ilustrasi MI(MI/Seno)

SEKIAN lama isu kekurangan dokter telah mencuat, kita jelas berharap solusi nyata dari pemerintah. Terlebih, berbagai faktor penyebabnya juga telah berulang kali dikupas.

Mulai dari faktor utama, yakni mahalnya biaya pendidikan dokter, hingga tingginya biaya izin praktik yang membuat tak sedikit dokter yang malas melanjutkan ke spesialis. Faktor minimnya dokter di wilayah terpencil pun sudah diungkap berbagai pihak.

Meskipun sudah dimunculkan lagi, setelah sebelumnya sempat ditiadakan, bantuan biaya hidup dari pemerintah untuk dokter di wilayah terpencil masih sangat rendah. Tak mengherankan jika para dokter yang sudah keluar uang banyak untuk sekolah lebih memilih bekerja di kota demi cepat 'balik modal'.

Solusi atas berbagai permasalahan itu pula yang berupaya dibuat pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, yang pada Februari lalu telah disetujui Rapat Paripurna DPR sebagai inisiatif dewan. Salah satu muatan dalam RUU itu ialah adanya izin bagi dokter asing untuk berpraktik di Indonesia.

Kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan kehadiran dokter asing akan dapat menjadi solusi krisis dokter spesialis di wilayah terpencil. Caranya, klaim Menkes, dengan menempatkan mereka selama dua tahun terlebih dahulu di daerah.

Kendati begitu, Menkes tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan penempatan itu, selain hanya menyebutkan wilayah Papua. Masih menurut Menkes, banyak dokter asing yang berminat ditempatkan di pedalaman.

Penjelasan itu tentu saja sulit diterima. Tanpa kita menuntut fakta yang lebih detail mengenai dokter asing seperti yang disebutkan Menkes, solusi tersebut sudah tercium hanya menambah runyam permasalahan yang sudah ada.

Bukan hanya sama sekali tidak menyentuh faktor-faktor utama kendala di dalam negeri, baik biaya pendidikan dokter maupun insentif biaya hidup di pedalaman, penempatan dokter asing juga menambah beban baru, baik bagi hal teknis maupun nonteknis. Adaptasi terhadap bahasa hingga budaya hanyalah segelintir kendala awal. Belum lagi standar gaji hingga insentif yang sangat mungkin berbeda dan justru menimbulkan konflik dengan dokter dalam negeri.

Pemberian izin praktik bagi dokter asing tanpa aturan asal sekolah ataupun negara justru menurunkan kualitas layanan kesehatan kita. Negara kita bisa menjadi target bagi dokter-dokter yang sesungguhnya inkompeten dan dari sekolah medis kurang berkualitas, meski berembel-embel luar negeri.

Praktik seperti ini sudah banyak terjadi di negara-negara dengan pasar bebas profesi. Ketika pemerintah menutup mata akan hal tersebut, sama saja dengan menempatkan bangsa ini dalam bahaya.

Jangan heran kalau negara seperti Filipina, yang juga sama mengalami krisis dokter seperti di Indonesia, sangat berhati-hati membuka praktik bagi dokter asing. Pemerintah Filipina hanya membuka izin praktik dokter asing dengan perjanjian bilateral. Dengan demikian, dokter asing yang bisa masuk hanya dari negara tertentu dan hanya dari sekolah kedokteran tertentu.

Bukan itu saja, Filipina pun mensyaratkan perjanjian timbal balik. Artinya, dokter mereka juga harus bisa bersekolah ataupun membuka praktik di negara mitra itu. Dengan cara itulah transfer ilmu benar-benar dapat terwujud, dan bukan semata harapan muluk bahwa para dokter asing dapat cuma-cuma berbagi ilmu dengan dokter dalam negeri.

Sebelum mencetuskan solusi blunder dokter asing ini, akan lebih baik jika pemerintah berkaca pada negara serumpun, Malaysia, dalam mengenjot jumlah dokter spesialisnya. Alih-alih seperti di Indonesia, ketika dokter harus merogoh kocek dalam untuk sekolah spesialis, Malaysia justru menggratiskan lewat residency training. Tidak hanya itu, dokter pun mendapatkan gaji dari rumah sakit tempat ia training tersebut. Mengenai izin praktik dokter asing, Malaysia pun setali tiga uang dengan Filipina karena juga menerapkan aturan soal asal sekolah, berikut syarat ketat lainnya.

Memang, Menkes Budi beralasan negeri ini membutuhkan waktu minimal 11 tahun lagi untuk menutup defisit jumlah dokter. Hal itu berdasarkan angka defisit dokter spesialis yang mencapai sekitar 25 ribu orang.

Kenekatan pemerintah mendorong izin praktik dokter asing tanpa kesiapan aturan lainnya justru semakin menguatkan kesan upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan lewat RUU ini.

Karena itu, kita meminta Menkes tidak hanya bertameng dengan angka kematian ribuan bayi gagal jantung ataupun penyakit lainnya yang membutuhkan penanganan dokter spesialis. Jelas angka itu memprihatinkan dan juga membutuhkan solusi segera.

Maka, langkah awal yang semestinya harus cepat dilakukan ialah peningkatan bantuan biaya hidup bagi dokter pedalaman. Bahkan, jika pemerintah serius dalam mendorong distribusi dokter ke wilayah terpencil, bantuan biaya hidup semestinya dinaikkan berkali-kali lipat, dari yang tertinggi saat ini hanya di kisaran Rp6,4 juta (daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan). Dengan medan dan risiko besar, dokter-dokter tersebut sudah selayaknya diperlakukan layaknya pahlawan dan diberi apresiasi berkali-kali lipat.

Tidak hanya itu, pemerintah harus menggenjot beasiswa kedokteran sebesar-besarnya. Para dokter pun dipastikan dapat melanjutkan ke jenjang spesialis dengan keringanan biaya. Cara itulah yang krusial untuk pemerataan pelayanan kesehatan kita yang lebih terjamin. Memaksakan izin dokter asing adalah jawaban blunder yang sarat risiko.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.