Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Terbitkan Perppu Perampasan Aset

12/4/2023 05:00
Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Ilustrasi MI(MI/Seno)

DI antara banyak halangan dalam pemberantasan korupsi di negara ini, ironi terbesar kerap pada pihak penyusun undang-undang sendiri, baik pemerintah maupun DPR. Lamanya harmonisasi hingga pembahasan RUU telah ikut memasung upaya penegakan hukum yang maksimal.

Inilah yang terjadi pada RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pertama diusulkan pada 2008, tetapi hingga tahun lalu tidak juga masuk Prolegnas Prioritas DPR.

Tahun ini tidak tampak pula kemajuan berarti, selain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan harmonisasi draf final baru dilakukan. Untuk selanjutnya, draf tersebut akan kembali diserahkan ke DPR.

Kita tentu sepakat jika setiap produk UU harus dibuat dengan cermat dan teliti agar tidak mudah diajukan ke judicial review dan menjadi kesia-siaan. Namun, berlarutnya RUU Perampasan Aset membuat celah keadilan yang amat besar.

RUU Perampasan Aset merupakan senjata yang, terutama, amat diharapkan untuk pengembalian aset negara dan aset-aset lainnya yang merupakan hasil kejahatan. Selama ini, hal tersebut masih sangat sulit meski kita telah memiliki UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan UU yang ada itu, jenis tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dulu sehingga negara dapat mengambil aset terpidana. Padahal, sudah banyak kasus yang menunjukkan hal tersebut sulit dilakukan akibat pelaku-pelaku buron, meninggal dunia, dan sebab lainnya, seperti pelaku tidak dapat dihadirkan di persidangan.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan belasan tahun oleh mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), pun menjadi bukti tambahan kian urgennya RUU Perampasan Aset. RAT diduga memiliki sistem yang canggih yang melibatkan banyak pihak dan perusahaan-perusahaan bentukannya sehingga dapat memainkan nilai pajak yang semestinya diterima negara.

Kasus RAT pun mengungkap dugaan korupsi dan dugaan TPPU lainnya di berbagai jajaran Kementerian Keuangan yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 triliun. Meski dugaan ini masih harus dibuktikan, besarnya dugaan penyelewengan menunjukkan urgensi untuk mencegah kejahatan serupa terus subur.

Dengan RUU Perampasan Aset, penegak hukum tidak perlu repot untuk membuktikan pelaku melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, pelakulah yang harus dapat membuktikan asal kekayaannya tersebut. Dengan konsep illicit enrichment dan unexplained wealth yang terdapat dalam RUU itu, aset yang tidak dapat dibuktikan asalnya dan dicurigai merupakan hasil kejahatan, dapat disita negara.

Kegentingan itulah yang membuat lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Perampasan Aset, sudah layak. Karena itu, kita mendesak Presiden Jokowi tidak lagi hanya mendorong DPR untuk mengesahkan UU. Presiden dapat mengambil peran menerbitkan perppu demi menyelamatkan kerugian negara.

Tidak hanya itu, dengan menerbitkan Perppu Perampasan Aset, sesungguhnya Presiden telah mendorong tegaknya keadilan sesuai paradigma pidana modern. Dalam prinsip keadilan tersebut, segala hasil tindak kejahatan semestinya tidak lagi boleh dinikmati pelaku ataupun keluarganya.

Sebab selama hal itu berlangsung, efek jera tidak akan pernah ada. Korupsi dan pencucian uang akan terus subur karena ‘hitung-hitungan’ hukum akan tetap menguntungkan pelaku.

Di sisi lain, korban kejahatan, baik negara maupun perorangan, tidak mendapat keadilan rehabilitasi (pemulihan) karena aset yang tidak juga kembali. Sebab itulah Perppu Perampasan Aset sesungguhnya tidak hanya akan menolong dalam penegakan hukum di kasus-kasus yang ada sekarang ini, tetapi mencegah semakin suburnya kejahatan sejenis.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.