Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KELAKUAN wakil rakyat terkadang benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Forum rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Nicke Widyawati, Selasa (4/4), mengungkap betapa parlemen nyatanya diisi pula oleh para tukang palak.
Mereka tidak ubahnya anggota ormas yang mendatangi atau menyurati toko-toko ritel untuk meminta THR Lebaran. Mau sehalus dan sesopan apa pun permintaan disampaikan tetap saja namanya meminta secara paksa atau memeras. Sebabnya, ada intimidasi yang tersirat di situ.
Bila para preman berkedok ormas mengintimidasi dengan menggunakan kuasa 'keamanan', preman parlemen memakai kuasa fungsi pengawasan. Keduanya, walau tidak mengeluarkan ancaman bila permintaan mereka tidak dipenuhi, posisi yang mereka sandang sudah memunculkan intimidasi.
Dalam rapat dengar pendapat yang menjalankan fungsi pengawasan DPR, anggota DPR RI Ramson Siagian menilai peristiwa-peristiwa ledakan dan kebakaran di sejumlah kilang Pertamina antara lain karena BUMN tersebut kurang bersedekah.
Bahkan tanpa malu-malu politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan pernah sukses meminta 2.000 sarung ke Pertamina untuk dibagikan ke masyarakat di daerah pemilihannya. Ramson menyebut kejadian tersebut ketika Nicke baru menjabat dirut. Ia kemudian mengeluh kini sulit meminta hal serupa.
Bukan hanya Ramson, anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat Muhammad Nasir juga menilai Pertamina beruntun kena musibah di kilang-kilangnya karena kurang bersedekah. Ia menandaskan penyaluran sedekah itu paling penting dan bakal menyelesaikan persoalan Pertamina terkait keamanan kilang.
Pernyataan itu membuat Nasir maupun Ramson seperti menafikan ada ketidakbecusan dalam menerapkan keamanan di objek vital negara. Padahal, justru itu yang menjadi lingkup pengawasan Komisi VII DPR tempat mereka bertugas.
Bila profesional, anggota Komisi DPR bidang energi akan mencecar Pertamina tentang dugaan kelalaian dan ketidakmampuan, bukan malah mempersoalkan sedekah. Sederet ketentuan tentang kode etik anggota DPR telah dilanggar ketika Ramson dan Nasir meminta-minta.
Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI menyatakan anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pula Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja. Pasal 6 ayat (4) pun melarang anggota menggunakan jabatannya untuk mencari
kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan
golongan. Tujuan bagi-bagi sarung, uang, atau bentuk materi lain yang di dapil apalagi kalau bukan untuk keuntungan elektoral pribadi dan golongan.
Fenomena minta 'jatah' ke mitra kerja sebetulnya bukan hanya milik wakil-wakil rakyat di tingkat pusat. Sudah banyak pula terdengar legislator-legislator daerah melakukannya, terutama menjelang Hari Raya atau momen-momen tertentu. Belum lagi yang tidak terdengar yang mungkin jumlahnya jauh lebih banyak.
Perilaku tersebut tidak saja melanggar etika tetapi yang lebih memprihatinkan itu akan melemahkan kontrol kepada mitra-mitra kerja parlemen. Lazimnya orang yang meminta kemudian diberi akan merasa puas dan berlaku lunak kepada si pemberi. Pun, pemerasan halus ini membebani keuangan mitra kerja.
Perilaku memalak itu harus diakhiri. Ada baiknya sosialisasi empat pilar yang kerap digaungkan pimpinan MPR RI ikut menyasar anggota DPR yang notabene juga anggota MPR RI. Agar mereka paham betul tugas sebagai salah satu pilar negara yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved