Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Menyegerakan RUU Perampasan Aset

04/4/2023 05:00
Menyegerakan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi MI(MI/Seno)

KATA para petinggi negara, korupsi adalah persoalan darurat untuk segera diatasi. Kata mereka, pemiskinan merupakan cara paling tepat untuk menciptakan efek jera bagi koruptor dan calon-calon koruptor. Akan tetapi, hingga kini, antara katanya dan apa yang harus mereka lakukan masih saja kontradiktif, tetap berkebalikan.

Agar upaya pemberantasan korupsi lebih bertaji, supaya usaha menghadirkan efek jera lebih mengena, regulasi yang lebih tajam untuk mengatur perampasan aset semestinya sudah jauh-jauh hari dibuat. Namun, faktanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sudah hampir dua dekade sekadar menjadi rancangan.

RUU tersebut, jangankan disahkan, dibahas pun belum. Ia memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, tetapi sampai detik ini tetap saja jalan di tempat.

Sebagai pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR tak serius untuk selekasnya mengesahkan RUU itu. Kesan tersebut datang dari ruangan Komisi III DPR dalam rapat dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD, Rabu (29/4).

Dalam rapat dengar pendapat umum membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan itu, Mahfud yang juga Menko Polhukam meminta dukungan langsung Komisi III melalui ketuanya, Bambang Wuryanto. Selain RUU Perampasan Aset, Mahfud juga menyampaikan pentingnya RUU Pembatasan Uang Kartal.

Pembahasan RUU Perampasan Aset memang ranah Komisi III. Yang jadi soal, Bambang berterus terang bahwa anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk kepada ketua umum partai. Karena itu, dia menyarankan pemerintah berbicara dengan para ketua umum partai terlebih dahulu.

Begitu terang benderang bahwa anggota DPR yang semestinya mewakili rakyat, menampung aspirasi rakyat, memperjuangkan kehendak rakyat, nyatanya lebih berperan sebagai wakil partai. Jika begitu, sulit kita berharap mereka punya kemauan kuat untuk secepatnya merampungkan RUU Perampasan Aset selama tak ada perintah dari ketua umum partai.

Wajar, sangat wajar, pemerintah termasuk melalui Mahfud MD terus mengingatkan DPR akan pentingnya UU Perampasan Aset. Akan tetapi, tak wajar pemerintah gigih menyadarkan dewan, tetapi mereka sendiri tak sadar-sadar bahwa undang-undang itu sangat mendesak. Buktinya, hingga kini pemerintah belum juga melimpahkan RUU Perampasan Aset ke Senayan.

Bagaimana mungkin DPR membahas RUU itu jika Presiden Joko Widodo pun belum menyerahkan surat presiden (surpres) usulan untuk membahasnya? Kewenangan DPR untuk membuat undang-undang tak mutlak. Begitu juga pemerintah. Keduanya saling bergantung sehingga mesti sepemahaman. Satu pihak saja yang berkomitmen, yang punya kemauan, tidaklah cukup. Apalagi jika dua-duanya tidak punya hal itu.

Tidak ada alasan untuk terus menunda UU Perampasan Aset. Fenomena terkini, dengan terungkapnya begitu banyak pejabat yang punya kekayaan tak normal, adalah momentum untuk secepatnya membuat senjata ampuh itu bisa menyalak.

RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana bisa menjembatani norma illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar, yang sebetulnya ada di Konvensi PBB Melawan Korupsi, tapi belum ada dalam undang-undang kita. RUU itu tak hanya digunakan untuk merampas aset para koruptor, tapi juga pelaku pidana ekonomi lainnya, termasuk narkoba.

Dengan undang-undang itu, penegak hukum tak perlu menunggu ada pembuktian pidana asal untuk memproses perampasan aset. Saat ini, perampasan aset baru bisa dilakukan jika seseorang terbukti melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketika korupsi kian menggila, tatkala TPPU semakin merajalela, dan di saat pejabat makin rakus meraup harta, pengesahan UU Perampasan Aset mutlak dipercepat. Kepada pemerintah dan DPR, buktikan bahwa Anda memang menginginkan undang-undang itu segera disahkan. Bukan seolah menganggapnya penting, tetapi sebenarnya takut menjadi bumerang jika disahkan.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.