Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mengawal Perlindungan Kaum Bedinde

16/3/2023 05:00
Mengawal Perlindungan Kaum Bedinde
Ilustrasi MI(MI/Duta)

SATU langkah maju untuk perlindungan pekerja rumah tangga dibuat DPR RI. Pada Selasa (14/3), Badan Musyawarah DPR memutuskan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke sidang paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Memang, tahapan itu bukan berarti bangsa ini dapat dengan cepat memiliki undang-undang terkait para bedinde. RUU itu masih harus dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk kemudian dapat disahkan.

Meskipun demikian, satu langkah maju tetap pantas diapresiasi karena sudah 19 tahun RUU PPRT mandek. Pada tahapan baru ini, kita juga harus semakin ketat mengawal agar seluruh pasal benar-benar menggunakan perspektif perlindungan.

Dalam draf yang diungkap ke publik awal tahun ini, sejumlah perbaikan tampak muncul. Draf RUU yang sebelumnya dikritik pedas karena seolah-olah DPR lebih memosisikan diri sebagai ‘majikan’ tampak sudah berubah.

Memang, hak-hak batasan lingkup dan waktu kerja, pengaturan libur, hingga pelatihan telah ada. Namun, belum adanya jerat pidana dalam RUU tersebut menunjukkan tidak adanya ketegasan perlindungan.

Kini, pada draf yang diungkap pertengahan Januari lalu, dalam pasal 30 dicantumkan ancaman pidana pada pemberi kerja yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan nonfisik kepada pekerja rumah tangga. Ancaman pidananya mencapai 8 tahun atau denda paling banyak Rp125 juta.

Tak hanya itu, penyalur juga diancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta jika memberikan informasi palsu. Adapun bagi penyalur yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap PRT, ancaman pidananya 8 tahun.

Kita harus mengawal agar pasal-pasal pidana ini tidak melemah atau bahkan hilang. Terlebih, sejatinya, keberadaan pasal-pasal itu pun belum dapat menjamin situasi kerja yang aman bagi PRT.

Dengan lingkup pekerjaan yang berada di ruang privat dan jumlah rekan seprofesi yang minim atau bahkan tidak ada, maka celah pelanggaran atas hak PRT sangat besar. Jangankan hak terlindungi dari kekerasan, hak batasan waktu kerja pun sangat mudah dilanggar.

Sebab itu, selain memastikan pasal-pasal krusial, kita juga membutuhkan badan khusus perlindungan PRT sebagaimana yang dimiliki Filipina. Negara tetangga ini bukan hanya dikenal sebagai pengekspor besar PRT, tapi juga karena kualitas pekerjanya yang mumpuni. PRT asal Filipina pun menjadi favorit di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Eropa. Karena itu pula, mereka bergaji jauh lebih tinggi daripada PRT negara lain.

Kualitas tinggi PRT Filipina bukan semata karena pelatihan dari lembaga penyalur. Badan khususlah yang berperan memastikan semua hak dan kewajiban mereka terpenuhi. Sistem juga berjalan bukan sekadar karena ancaman sanksi, tapi juga berkat adanya pengawasan yang berjenjang. Hasilnya, negara tersebut dapat membangun PRT sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana profesi lainnya.

Tujuan besar itu pula yang harus kita sadari. Kenyataan bahwa jumlah PRT jauh lebih banyak daripada pekerja di sektor lainnya ialah hal yang harus disikapi dengan penghargaan tinggi.

Sebagaimana disebutkan Presiden Joko Widodo, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta orang, atau jauh lebih tinggi daripada jumlah guru yang mencapai sekitar 3 juta. PRT Indonesia didominasi perempuan, atau sekitar 84%, dan sekitar 18% di antara mereka ialah anak-anak.

Itu berarti PRT merupakan profesi yang memang menjadi tumpuan bagi kelompok ekonomi, gender, dan usia yang lemah. Tanpa perlindungan, kelompok ini adalah sasaran sangat empuk bagi penindasan.

Dampaknya, sebenarnya, bukan hanya kasus kekerasan orang per orang. Tanpa perlindungan, kaum bedinde hanya menjadi profesi pelanggeng kemiskinan dan berbagai ketidaksetaraan.

Sebaliknya, dengan perlindungan menyeluruh, profesi ini sesungguhnya dapat menjadi pintu perubahan, baik bagi sang pekerja maupun keluarganya. Itulah tujuan yang harus dimulai dengan mengawal RUU PPRT.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.