Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Mengawal Perlindungan Kaum Bedinde

16/3/2023 05:00
Mengawal Perlindungan Kaum Bedinde
Ilustrasi MI(MI/Duta)

SATU langkah maju untuk perlindungan pekerja rumah tangga dibuat DPR RI. Pada Selasa (14/3), Badan Musyawarah DPR memutuskan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke sidang paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Memang, tahapan itu bukan berarti bangsa ini dapat dengan cepat memiliki undang-undang terkait para bedinde. RUU itu masih harus dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk kemudian dapat disahkan.

Meskipun demikian, satu langkah maju tetap pantas diapresiasi karena sudah 19 tahun RUU PPRT mandek. Pada tahapan baru ini, kita juga harus semakin ketat mengawal agar seluruh pasal benar-benar menggunakan perspektif perlindungan.

Dalam draf yang diungkap ke publik awal tahun ini, sejumlah perbaikan tampak muncul. Draf RUU yang sebelumnya dikritik pedas karena seolah-olah DPR lebih memosisikan diri sebagai ‘majikan’ tampak sudah berubah.

Memang, hak-hak batasan lingkup dan waktu kerja, pengaturan libur, hingga pelatihan telah ada. Namun, belum adanya jerat pidana dalam RUU tersebut menunjukkan tidak adanya ketegasan perlindungan.

Kini, pada draf yang diungkap pertengahan Januari lalu, dalam pasal 30 dicantumkan ancaman pidana pada pemberi kerja yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan nonfisik kepada pekerja rumah tangga. Ancaman pidananya mencapai 8 tahun atau denda paling banyak Rp125 juta.

Tak hanya itu, penyalur juga diancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta jika memberikan informasi palsu. Adapun bagi penyalur yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap PRT, ancaman pidananya 8 tahun.

Kita harus mengawal agar pasal-pasal pidana ini tidak melemah atau bahkan hilang. Terlebih, sejatinya, keberadaan pasal-pasal itu pun belum dapat menjamin situasi kerja yang aman bagi PRT.

Dengan lingkup pekerjaan yang berada di ruang privat dan jumlah rekan seprofesi yang minim atau bahkan tidak ada, maka celah pelanggaran atas hak PRT sangat besar. Jangankan hak terlindungi dari kekerasan, hak batasan waktu kerja pun sangat mudah dilanggar.

Sebab itu, selain memastikan pasal-pasal krusial, kita juga membutuhkan badan khusus perlindungan PRT sebagaimana yang dimiliki Filipina. Negara tetangga ini bukan hanya dikenal sebagai pengekspor besar PRT, tapi juga karena kualitas pekerjanya yang mumpuni. PRT asal Filipina pun menjadi favorit di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Eropa. Karena itu pula, mereka bergaji jauh lebih tinggi daripada PRT negara lain.

Kualitas tinggi PRT Filipina bukan semata karena pelatihan dari lembaga penyalur. Badan khususlah yang berperan memastikan semua hak dan kewajiban mereka terpenuhi. Sistem juga berjalan bukan sekadar karena ancaman sanksi, tapi juga berkat adanya pengawasan yang berjenjang. Hasilnya, negara tersebut dapat membangun PRT sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana profesi lainnya.

Tujuan besar itu pula yang harus kita sadari. Kenyataan bahwa jumlah PRT jauh lebih banyak daripada pekerja di sektor lainnya ialah hal yang harus disikapi dengan penghargaan tinggi.

Sebagaimana disebutkan Presiden Joko Widodo, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta orang, atau jauh lebih tinggi daripada jumlah guru yang mencapai sekitar 3 juta. PRT Indonesia didominasi perempuan, atau sekitar 84%, dan sekitar 18% di antara mereka ialah anak-anak.

Itu berarti PRT merupakan profesi yang memang menjadi tumpuan bagi kelompok ekonomi, gender, dan usia yang lemah. Tanpa perlindungan, kelompok ini adalah sasaran sangat empuk bagi penindasan.

Dampaknya, sebenarnya, bukan hanya kasus kekerasan orang per orang. Tanpa perlindungan, kaum bedinde hanya menjadi profesi pelanggeng kemiskinan dan berbagai ketidaksetaraan.

Sebaliknya, dengan perlindungan menyeluruh, profesi ini sesungguhnya dapat menjadi pintu perubahan, baik bagi sang pekerja maupun keluarganya. Itulah tujuan yang harus dimulai dengan mengawal RUU PPRT.



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.