Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SUDAH sejak lama orang Indonesia doyan semua yang berbau luar negeri. Tidak hanya untuk produk barang, tapi juga produk jasa. Sebagian mungkin hanya demi mengejar gengsi, tapi sebagian lain memang memilih produk luar negeri karena kualitasnya yang dianggap lebih tinggi ketimbang produk ataupun layanan di dalam negeri.
Di dunia kesehatan pun berlaku hal itu. Fasilitas, kapasitas, kualitas, dan profesionalitas pelayanan kesehatan di luar negeri rata-rata memang lebih unggul. Tak mengherankan jika banyak dipilih orang Indonesia sebagai tujuan berobat ketika mereka sakit. Tak perlu jauh-jauh, Malaysia dan Singapura kini menjadi dua negara favorit yang paling banyak menerima pasien Tanah Air.
Sebetulnya, pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, isu ini sudah menjadi perhatian. "Saya tidak happy, bangsa kita sedikit-sedikit berobat ke Singapura, Tokyo, Jerman, Australia. Kita harus dirikan modern hospital yang jadi unggulan kita," kata SBY pada Mei 2010 silam.
Namun, nyatanya, jumlah WNI yang berobat ke luar negeri terus saja meningkat. Di sisi lain, fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan di Republik ini memang memperlihatkan kemajuan, tapi tetap belum bisa mengatasi ketertinggalan dari negara lain.
Jangankan kualitas, secara kuantitas pun jumlah rumah sakit masih sangat kurang. BPS mencatat pada 2021 terdapat 3.112 rumah sakit di Indonesia. Adapun jumlah penduduk mencapai 275,7 juta pada November 2022 lalu. Artinya, rasionya sangat jomplang, 1 banding 88.367, atau setiap rumah sakit melayani 88.367 penduduk.
Lalu, sekarang Presiden Joko Widodo mengulang kegeraman SBY. Jokowi menyesalkan masih banyak masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri. Ia menyebut hampir 2 juta warga negara Indonesia setiap tahun berobat ke rumah sakit di negara lain.
Jokowi geram karena dalam hitung-hitungan Kementerian Kesehatan, ada devisa sebesar Rp165 triliun yang hilang akibat kunjungan WNI ke negara lain untuk tujuan berobat. Entahlah nilai yang disebut itu presisi atau tidak karena pada Oktober 2022 lalu, Presiden juga mengeluhkan hal yang sama, tapi menyebut angka devisa yang hilang Rp100 triliun.
Meski demikian, intinya, tren masyarakat berobat ke luar negeri adalah sebuah pemborosan devisa. Kalau devisa yang mencapai Rp100 triliun itu bisa ditahan di dalam negeri, tentu banyak hal bisa dilakukan atau dibangun di dalam negeri. Apalagi, sejatinya, kecenderungan orang memilih berobat di negara lain adalah indikasi bahwa investasi pada sektor kesehatan nasional memang kurang.
Karena itu, pemerintah jelas tidak bisa hanya menyesalkan warganya banyak berobat ke luar negeri. Pemerintah semestinya sudah tahu masalahnya. Ketimbang cuma mengeluh, lebih baik bergerak membenahi seluruh lini dalam sistem kesehatan nasional. Dengan demikian, ketika pembenahan itu membawa hasil signifikan, tanpa dipaksa pun orang akan kembali memilih rumah sakit domestik sebagi tujuan berobat.
Harus diingat, pembenahan sektor kesehatan bukan sebatas pada sisi pembangunan rumah sakit atau fasilitas fisik kesehatan lain. Yang tak kalah penting ialah kualitas sistem pelayanan, kapabilitas tenaga kesehatan, serta integritas dan profesionalitas dokter. Itu semua butuh investasi yang tidak sedikit.
Kiranya kita perlu menantang pemerintah untuk lebih berani berinvestasi membangun sektor kesehatan nasional yang lebih baik dan profesional. Profesionalitas menjadi salah satu poin penting karena ilmu pengetahuan kesehatan terus berkembang secara luar biasa.
Tanpa ada pembenahan yang cukup radikal, boleh jadi tahun depan Presiden Jokowi akan mengulang lagi kekesalan yang sama. Mengeluh soal devisa yang hilang sia-sia, tapi untuk mengucurkan investasi demi sistem kesehatan yang paripurna juga tak berani.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved