Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENUNAIKAN ibadah haji merupakan rukun Islam. Hukumnya wajib. Namun, berbeda dari empat rukun Islam lainnya, ibadah haji memiliki prasyaratnya. Yakni, memiliki kemampuan, istitha'ah, baik secara materi maupun fisik untuk melaksanakan ibadah penyempurna rukun Islam tersebut.
Di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, lebih dari 5 juta umat Islam mengantre untuk berangkat ke Tanah Suci. Dengan kuota berkisar 200 ribu per tahun, waktu tunggu pun mencapai puluhan tahun.
Lamanya waktu tidak membuat calon jemaah haji patah arang. Mereka rela menyimpan uang berupa setoran awal berpuluh tahun pula lamanya. Di Indonesia, ibadah haji tidak pernah sepi peminat. Jumlah dana abadi haji pun mencapai Rp166,01 triliun, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.
Namun, tahun ini polemik mencuat ketika biaya perjalanan ibadah haji diusulkan naik 73%, dari tahun sebelumnya sekitar Rp39,8 juta menjadi Rp69,8 juta per jemaah. Musababnya, kenaikan komponen biaya dan komposisinya.
Penaikan biaya operasional haji ini sebenarnya sudah dilakukan pihak Arab Saudi sejak tahun lalu. Lonjakan biaya haji sejak tahun lalu itu disebabkan penaikan mendadak biaya masyair atau biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, termasuk juga faktor kurs rupiah, inflasi, dan risiko.
Selisih estimasi BPIH tahun ini dan tahun kemarin pun sebenarnya tidak terlalu jauh. Jika tahun ini diproyeksikan Rp98,8 juta, itu hanya berbeda Rp1,1 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu yang dipatok Rp97,79 juta per jemaah. Akan tetapi, kenapa biaya yang harus dibayarkan jemaah melambung?
Karena, tahun lalu, kekurangan BPIH itu ditutup dengan dana talangan yang diperoleh dari nilai manfaat pengelolaan dana abadi haji. Nilai manfaat menanggung 59% dari BPIH, sedangkan jemaah hanya menanggung 41%. Yang dibayarkan jemaah tidak sampai separuh dari biaya haji sesunggguhnya.
Jika dipaksakan persentase talangan tetap besar, akumulasi nilai manfaat akan tergerus. Jelas tidak adil bagi calon jemaah tunggu. Untuk itulah, komposisi tanggungan nilai manfaat menjadi 30%. Artinya, biaya haji yang harus dibayarkan jemaah naik menjadi 70%.
Gelombang protes pun menyasar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dianggap kurang cakap untuk meningkatkan nilai manfaat. Nilai manfaat dana haji pada akhir 2022 mencapai Rp10,08 triliun, turun 4% ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,5 triliun.
Karena itulah, perlu ada langkah-langkah strategis lain untuk mengantisipasi ketidakpastian BPIH karena faktor ekonominya, mengingat proyeksi dana jemaah yang terkumpul dalam dana abadi haji ada yang mencapai daftar tunggu lebih dari 50 tahun.
Misalnya untuk di hulu dengan mematok dana talangan disesuaikan dengan nilai manfaat yang didapat pada tahun berjalan, tentunya dengan pengelolaan yang transparan. Dengan begitu, calon jemaah tetap mendapat manfaat pengelolaan dananya. Pun, prinsip istitha'ah tecermin dalam pembiayaannya.
Adapun untuk di hilir, perlu rasanya Indonesia mengikuti langkah negeri tetangga Malaysia yang banyak berinvestasi di Arab Saudi. Negeri jiran itu memiliki layanan akomodasi seperti perhotelan, transportasi, dan makanan untuk kepentingan jangka panjang.
Selain untuk bisa menekan spekulasi kenaikan harga karena pembaruan kontrak tiap tahun sistem sewa, juga akan memberi dampak pelayanan yang lebih baik. Fasilitas yang prima dibutuhkan untuk menyokong jemaah haji Indonesia yang merupakan rombongan terbesar di dunia dan jumlahnya akan terus bertambah.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved