Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Prioritaskan RUU Perampasan Aset

31/8/2022 05:00
Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

SETELAH tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diusulkan masuk ke program tersebut tahun depan. Masuk menjadi salah satu dari empat RUU yang diusulkan pemerintah.

RUU Perampasan Aset semestinya jadi prioritas DPR sebab aturan itu nantinya menjadi bagian dari perwujudan keadilan dalam paradigma pidana paling modern, yakni paradigma rehabilitasi atau pemulihan.

Tanpa perampasan aset, keuntungan dari tindak kejahatan dapat terus dinikmati pelaku, keluarga, bahkan cucu dan cicitnya. Itu artinya dampak kejahatan tidak berhenti meskipun hukum pidana dijatuhkan. Itu artinya pula dampak kejahatan tidak pernah pulih karena hasil kerugian negara tidak kembali sepenuhnya.

Sebuah kejahatan yang masih memberikan untung kepada pelakunya adalah pelanggaran dari prinsip keadilan yang sangat fundamental. Dari situ pula, paradigma pidana paling konvensional, yakni efek jera, tidak juga tegak. Sebab, bagi para penjahat, hitung-hitungan keuntungan mereka tetap mengalir meski sang terpidana terus buron atau bahkan tutup usia.

Dalam era kejahatan saat ini, para pelaku juga sudah sangat canggih dalam mencuci berikut membiakkan aset-aset hasil tindak pidana. Bukan cuma sebagai modal bisnis kotor lainnya, aset itu pula yang digunakan untuk membentuk mafia hingga membayar para penegak hukum kotor.

Itulah yang sudah dilakukan jaringan mafia narkoba di Amerika Serikat pada pertengahan tahun 80-an hingga mendorong negara tersebut membuat pendekatan perampasan aset. Ampuhnya dampak cara itu membuat United Nations Convenant Againts Corruption (UNCAC) memformalkannya pada 2003.

Bagi hukum Indonesia, kelak dengan adanya undang-undang perampasan aset tindak pidana sesungguhnya akan menutup celah-celah penghukuman yang masih terbuka. Harus diakui, bahkan meski kita telah memiliki UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembalian aset negara berikut segala keuntungan dari tindak kejahatan masih hal yang sangat sulit. Terutama pada pelaku-pelaku buron, meninggal dunia, dan sebab lainnya ketika pelaku tidak dapat dihadirkan di persidangan.

Dalam perkara TPPU, dasarnya masih dilakukan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Persidangan perkara TPPU harus menentukan jenis tindak pidana asalnya.

Kita dapat belajar dari kejadian selama ini di saat sanksi pidana dan perampasan aset sulit dilakukan karena begitu banyaknya surga persembunyian para koruptor. Di negara tetangga saja, setidaknya ada 20 buron kasus korupsi yang ada dan pernah singgah.

Kondisi serupa pula yang sebenarnya sudah lama dialami banyak negara di dunia. Seberapa pun rapatnya hukum, ada banyak celah yang membuat pelaku kejahatan meloloskan diri ataupun menghapus jejak keterlibatan mereka.

Karena itu, ahli hukum dan mantan jaksa penuntut umum AS, Stefan D Casella, mendorong konsep perampasan aset. Menurutnya, titik tekan dari perampasan aset/perampasan in rem adalah mengungkap hubungan antara aset dan tindak pidana, bukan hubungan antara aset dan pelaku. Selama aset diduga berasal dari tindak pidana, sepanjang tidak ada pihak yang membuktikan sebaliknya, maka pengadilan dapat memutus bahwa aset tersebut ‘tercemar’ dan dapat dirampas oleh negara.

Dengan begitu, tidak soal jika aset itu bukan diatasnamakan pelaku kejahatan dan tidak peduli sejauh mana ‘mengalir’, aset tersebut tetap dapat dirampas kembali oleh negara. Bicara soal waktu, pendekatan ini pun bisa membuat pemulihan kerugian negara berlangsung lebih cepat.

Di sisi lain, konsep perampasan aset ini tetap bukanlah menggantikan proses peradilan pidana terhadap pelakunya. RUU ini juga bukan by pass atas semua hukum pidana yang semestinya dijatuhkan kepada pelaku.

Sebab itu, ahli hukum dunia juga menekankan bahwa perampasan aset tidak direkomendasikan bagi pelaku yang masih dapat dihadirkan ke persidangan. Dalam pelaku jenis ini, sanksi hukum pidana tetap harus dijatuhkan dan kemudian dilengkapi lagi dengan perampasan aset.

Dengan begitu, semakin cepat negara ini memiliki UU perampasan aset, sesungguhnya semakin cepat pula kerugian negara dapat dipulihkan. Artinya pula, hak rakyat dikembalikan dan keadilan yang fundamental dapat ditegakkan.



Berita Lainnya
  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.