Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Prioritaskan RUU Perampasan Aset

31/8/2022 05:00
Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

SETELAH tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diusulkan masuk ke program tersebut tahun depan. Masuk menjadi salah satu dari empat RUU yang diusulkan pemerintah.

RUU Perampasan Aset semestinya jadi prioritas DPR sebab aturan itu nantinya menjadi bagian dari perwujudan keadilan dalam paradigma pidana paling modern, yakni paradigma rehabilitasi atau pemulihan.

Tanpa perampasan aset, keuntungan dari tindak kejahatan dapat terus dinikmati pelaku, keluarga, bahkan cucu dan cicitnya. Itu artinya dampak kejahatan tidak berhenti meskipun hukum pidana dijatuhkan. Itu artinya pula dampak kejahatan tidak pernah pulih karena hasil kerugian negara tidak kembali sepenuhnya.

Sebuah kejahatan yang masih memberikan untung kepada pelakunya adalah pelanggaran dari prinsip keadilan yang sangat fundamental. Dari situ pula, paradigma pidana paling konvensional, yakni efek jera, tidak juga tegak. Sebab, bagi para penjahat, hitung-hitungan keuntungan mereka tetap mengalir meski sang terpidana terus buron atau bahkan tutup usia.

Dalam era kejahatan saat ini, para pelaku juga sudah sangat canggih dalam mencuci berikut membiakkan aset-aset hasil tindak pidana. Bukan cuma sebagai modal bisnis kotor lainnya, aset itu pula yang digunakan untuk membentuk mafia hingga membayar para penegak hukum kotor.

Itulah yang sudah dilakukan jaringan mafia narkoba di Amerika Serikat pada pertengahan tahun 80-an hingga mendorong negara tersebut membuat pendekatan perampasan aset. Ampuhnya dampak cara itu membuat United Nations Convenant Againts Corruption (UNCAC) memformalkannya pada 2003.

Bagi hukum Indonesia, kelak dengan adanya undang-undang perampasan aset tindak pidana sesungguhnya akan menutup celah-celah penghukuman yang masih terbuka. Harus diakui, bahkan meski kita telah memiliki UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembalian aset negara berikut segala keuntungan dari tindak kejahatan masih hal yang sangat sulit. Terutama pada pelaku-pelaku buron, meninggal dunia, dan sebab lainnya ketika pelaku tidak dapat dihadirkan di persidangan.

Dalam perkara TPPU, dasarnya masih dilakukan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Persidangan perkara TPPU harus menentukan jenis tindak pidana asalnya.

Kita dapat belajar dari kejadian selama ini di saat sanksi pidana dan perampasan aset sulit dilakukan karena begitu banyaknya surga persembunyian para koruptor. Di negara tetangga saja, setidaknya ada 20 buron kasus korupsi yang ada dan pernah singgah.

Kondisi serupa pula yang sebenarnya sudah lama dialami banyak negara di dunia. Seberapa pun rapatnya hukum, ada banyak celah yang membuat pelaku kejahatan meloloskan diri ataupun menghapus jejak keterlibatan mereka.

Karena itu, ahli hukum dan mantan jaksa penuntut umum AS, Stefan D Casella, mendorong konsep perampasan aset. Menurutnya, titik tekan dari perampasan aset/perampasan in rem adalah mengungkap hubungan antara aset dan tindak pidana, bukan hubungan antara aset dan pelaku. Selama aset diduga berasal dari tindak pidana, sepanjang tidak ada pihak yang membuktikan sebaliknya, maka pengadilan dapat memutus bahwa aset tersebut ‘tercemar’ dan dapat dirampas oleh negara.

Dengan begitu, tidak soal jika aset itu bukan diatasnamakan pelaku kejahatan dan tidak peduli sejauh mana ‘mengalir’, aset tersebut tetap dapat dirampas kembali oleh negara. Bicara soal waktu, pendekatan ini pun bisa membuat pemulihan kerugian negara berlangsung lebih cepat.

Di sisi lain, konsep perampasan aset ini tetap bukanlah menggantikan proses peradilan pidana terhadap pelakunya. RUU ini juga bukan by pass atas semua hukum pidana yang semestinya dijatuhkan kepada pelaku.

Sebab itu, ahli hukum dunia juga menekankan bahwa perampasan aset tidak direkomendasikan bagi pelaku yang masih dapat dihadirkan ke persidangan. Dalam pelaku jenis ini, sanksi hukum pidana tetap harus dijatuhkan dan kemudian dilengkapi lagi dengan perampasan aset.

Dengan begitu, semakin cepat negara ini memiliki UU perampasan aset, sesungguhnya semakin cepat pula kerugian negara dapat dipulihkan. Artinya pula, hak rakyat dikembalikan dan keadilan yang fundamental dapat ditegakkan.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.