Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Menanti Keadilan di Akhir Sandiwara

11/8/2022 05:00
Menanti Keadilan di Akhir Sandiwara
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

TABIR kasus kematian Brigadir J akhirnya terkuak. Tersangka dalang pembunuhan pria asal Jambi itu tiada lain atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo. Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8).

Penetapan tersangka bekas Kadiv Provam Polri itu sekaligus menepis sandiwara yang dibuat sebelumnya bahwa telah terjadi tembak-menembak yang menyeret Bharada E sebagai pelakunya.

Kini, dengan terkuaknya sang terduga dalang, kasus yang telah berlangsung lebih dari sebulan dan sudah menyita perhatian publik ini harus bermuara di pengadilan. Biar palu keadilan yang menjatuhkan sanksi kepada siapa yang bersalah, termasuk mereka yang terlibat membantu merekayasa kasus ini.

Sejauh ini, jajaran Polri telah bekerja keras termasuk menyelidiki siapa yang terlibat dan telah menetapkan sanksi mutasi. Namun, itu tidaklah cukup. Harus ada sanksi pidana bagi mereka yang benar-benar terbukti bersalah.

Tugas selanjutnya ada di pundak Kejaksaan Agung, yang hendaknya nanti bersikap transparan dan profesional dalam menetapkan dakwaan. Jangan ada lagi sandiwara seperti awal kasus ini mencuat. Jangan biarkan rasa keadilan publik kembali terluka. Jangan lagi mereka dibuat semakin tidak percaya kepada institusi hukum, terutama kepolisian yang telah tercoreng karena kasus ini.

Bayangkan, setidaknya telah 31 personel Polri, termasuk perwira tinggi dan menengah, diduga terlibat kasus ini. Peran mereka beragam, dari menghilangkan barang bukti (CCTV) hingga menghalangi proses penyidikan. Kejahatan secara bersama-sama itulah yang menurut Kapolri membuat pengungkapan kasus ini berjalan lambat.

Apa pun motifnya, kini kematian Brigadir J mulai menemui titik terang. Jangan biarkan ia kembali gelap. Oleh karena itu, pengadilan yang transparan dan profesional perlu untuk menjawab semua pertanyaan masyarakat atas misteri kasus ini, sekaligus menegakkan rasa keadilan.

Apalagi, Presiden Jokowi telah berkali-kali menegaskan agar kasus ini diusut setuntas-tuntasnya. Titah Presiden ini tentunya harus dipatuhi seluruh bawahannya, terutama Polri.

Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelanggaran kode etik, tetapi juga pada kemungkinan unsur pidananya. Oleh karena itu, penting untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Jika terbukti, sanksi harus diberikan seberat-beratnya. Apalagi jika terbukti dilakukan secara berencana. Hal yang juga harus diingat, mereka adalah aparat yang seharusnya menjaga kesucian hukum, bukan malah melecehkan dan memerkosa hukum dengan merekayasa kasus.

Kapolri tegas dan berani membersihkan semua personel yang terlibat dalam kasus ini, tanpa pandang bulu. Jangan biarkan benalu menggerogoti integritas institusi ini dan tidak tersentuh hukum. Mereka yang mencintai keadilan juga harus ikut mengawal kasus ini. Jangan biarkan ada lagi sandiwara di babak-babak berikutnya.

Lakon gelap pertunjukan ini harus ditutup dengan panggung pengadilan yang seterang-terangnya. Agar terkuak siapa sutradara dan aktor-aktor sesungguhnya yang terlibat di dalamnya dan ganjaran apa yang harus diberikan atas peran masing-masing. Masyarakat menunggu rasa keadilan dari panggung sandiwara ini.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik