Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Pastikan Keadilan dalam RKUHP

03/8/2022 05:00
Pastikan Keadilan dalam RKUHP
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

PEMBAHASAN Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah berlangsung lama sejak 2015. Pembenahan dan sinkronisasi ulang pun telah dilakukan setelah RKUHP didemo besar-besaran pada September 2019. Demo itu pula yang membuat RKUHP batal naik ke pembahasan tingkat II (paripurna).

Namun, pembahasan panjang itu nyatanya belum cukup untuk menyempurnakan RKUHP. Meski awal Juli lalu pemerintah telah menyerahkan lagi draf final RKUHP ke DPR, sejumlah pasal masih kontroversial.

Sebab itu, kita harus berani menyatakan bahwa RKUHP masih butuh pembahasan. Inilah yang harus dilakukan, bukan mengejar pengesahan sebelum 17 Agustus atas alasan kado HUT RI.

‘Kado’ justru dapat menjadi petaka jika banyak pasal karet dibiarkan. Karena itu, kita sepakat dengan perintah Presiden Jokowi kepada jajarannya untuk membuka diskusi masif dengan masyarakat, meski di DPR sudah sampai tahap akhir pembahasan.

Perintah Presiden itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, kemarin. Perintah Presiden menunjukkan bahwa ia kembali mendengar aspirasi masyarakat dan menyadari pentingnya RKUHP yang tanpa cacat.

KUHP merupakan salah satu pedoman penting untuk tegaknya keadilan. Dalam KUHP semestinya terwujud hukum yang berlandaskan Pancasila, termasuk semua norma, asas, dan prinsip yang diterima masyarakat kita yang multietnik dan kultur.

Semua itu jelas belum ada dalam KUHP saat ini yang berlandaskan pada hukum kolonial Belanda. Di sisi lain, RKUHP yang ada juga belum menjawab hukum pidana yang harmonis, sinergi, komprehensif dengan perundangan lain yang berlaku saat ini. Bahkan, lebih jauh lagi, RKUHP belumlah menjawab target pemerintah sendiri untuk menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern. Artinya, hukum pidana yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Hal itu terlihat pada 14 pasal bermasalah. Pasal-pasal itu terkait the living law (hukum pidana adat), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, pidana terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama, advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, juga tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Persetujuan DPR atas penjelasan pemerintah terkait 14 pasal tersebut pada Mei lalu tidak dapat diterima. Sebab, nyatanya, pasal tersebut masih menjadi pasal karet. Misalnya, digunakannya the living law tanpa batasan jelas dan tegas sangat berpotensi menghasilkan kriminalisasi berlebihan.

Itu berkaca bahwa saat ini saja ada 421 perda diskriminatif terhadap perempuan. Bukan itu saja, banyaknya hukum adat yang tidak terumuskan dengan jelas membuat RKUHP dapat menjadi alat diskriminatif baru.

Kemudian, beberapa pasal RKUHP justru masih menjadi warisan kolonial. Contohnya, pasal penghinaan presiden (Pasal 218 – Pasal 220 RKUHP). Ketentuan pasal penghinaan pada dasarnya berasal dari pasal tentang lese mejeste yang dimaksudkan untuk melindungi Ratu Belanda.

Pasal penghinaan ini juga sudah dibatalkan oleh Putusan MK Nomor 013- 022/PUUIV/2006 karena tidak relevan lagi dengan prinsip negara hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Adanya pasal itu di RKUHP berarti membangkang pada konstitusi.

Ada pula pasal yang justru bisa menghambat kerja pemerintah, yakni Pasal 432 RKUHP soal menggelandang. Perihal ini sebenarnya cukup diatur secara administratif di perda. Adanya pasal ini akan menghambat rencana kerja pemerintah di bidang kesejahteraan sosial dan penanggulanan kemiskinan berdasarkan RPJMN 2015-2019 dan rancangan RPJMN 2020-2024.

Dengan masih banyaknya cacat dalam RKUHP, sudah selayaknya pembenahan dilakukan serius. DPR pun semestinya menjadi pihak pertama yang menolak draf RKUHP. Tanpa adanya pembenahan di pasal-pasal krusial tersebut, RKHUP tidak boleh disahkan.



Berita Lainnya
  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.