Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Meski Dikritik, Aturan Ditegakkan

01/8/2022 05:00
Meski Dikritik, Aturan Ditegakkan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

SALAH satu kritik pedas yang sering dilontarkan publik kepada pemerintah ialah terlalu banyak membuat aturan, tetapi miskin dalam penerapannya. Publik menuding bahwa aturan dibuat untuk dilanggar, bukan untuk dijalankan.

Tudingan itu tidak sepenuhnya benar. Pemerintah masih konsisten menjalankan aturan yang dibuat untuk menata kehidupan bersama sehingga memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Salah satu aturan yang konsisten dijalankan pemerintah ialah kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat untuk mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kewajiban mendaftar itu merujuk kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan menteri itu dibuat karena diperintahkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan soal kewajiban mendaftar PSE itulah yang harus berjalan tegak lurus, jangan bengkok-bengkok.

Tenggat pendaftaran PSE privat sudah ditutup pada 20 Juli. Pemerintah masih memberikan kelonggaran lima hari kerja terhitung sejak surat teguran tertulis dilayangkan ke sejumlah PSE privat yang dinilai memiliki tingkat lalu lintas penggunaan tinggi, tetapi belum menunaikan kewajiban mendaftar. Surat teguran itu dilayangkan sejak Sabtu (23/7).

Mayoritas PSE privat mematuhi kewajiban mendaftar. Hingga 29 Juli tercatat 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE domestik dan 282 SE asing. Ada tujuh SE yang terpaksa dijatuhi sanksi pemutusan akses sementara, seperti Yahoo search engine, Steam, Dota 2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan Paypal.

Ironisnya, tatkala pemerintah tanpa kompromi menjatuhkan sanksi atas SE yang tidak mendaftar, justru publik yang berteriak kencang. Pemblokiran situs PSE menuai kritik luas dari publik sebagaimana terlihat di lini masa media sosial.

Kritik paling kencang datang dari warganet pengguna layanan transaksi keuangan Paypal yang tidak bisa melakukan transaksi akibat diblokirnya situs tersebut, juga dari kalangan komunitas gim. Kritik itu seperti senjata makan tuan. Pada satu sisi publik meminta pemerintah konsisten menjalankan aturan, tetapi pada sisi lain berteriak jika menyentuh kepentingan pribadi.

Pemerintah pun memberikan sosusi dengan membuka sementara status blokir Paypal dengan harapan pengguna memindahkan segera uangnya yang berada di Paypal. Pemerintah memberikan waktu lima hari kerja untuk pembukaan akses sementara mulai hari ini hingga Jumat (5/8).

Harus tegas dikatakan bahwa patut didukung sikap pemerintah yang konsisten menegakkan aturan sebab aturan dibuat untuk dijalankan bukan untuk suka-suka dilanggar. Sebaliknya, kritik warganet bisa dipahami karena mereka paling terdampak atas aturan itu.

Tidak kalah pentingnya ialah pemerintah tidak kenal lelah melakukan sosialisasi tujuan pendaftaran sistem elektronik untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif. Saat ini pengguna internet mencapai 220 juta orang.

Sosialisasi yang kurang memadai bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat seperti pendaftaran bertujuan agar pemerintah bisa mengintip percakapan warga dan berpotensi mengekang kebebasan sipil.

Sejatinya pendaftaran PSE itu sebagai pintu masuk menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel.



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.