Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Meski Dikritik, Aturan Ditegakkan

01/8/2022 05:00
Meski Dikritik, Aturan Ditegakkan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

SALAH satu kritik pedas yang sering dilontarkan publik kepada pemerintah ialah terlalu banyak membuat aturan, tetapi miskin dalam penerapannya. Publik menuding bahwa aturan dibuat untuk dilanggar, bukan untuk dijalankan.

Tudingan itu tidak sepenuhnya benar. Pemerintah masih konsisten menjalankan aturan yang dibuat untuk menata kehidupan bersama sehingga memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Salah satu aturan yang konsisten dijalankan pemerintah ialah kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat untuk mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kewajiban mendaftar itu merujuk kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan menteri itu dibuat karena diperintahkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan soal kewajiban mendaftar PSE itulah yang harus berjalan tegak lurus, jangan bengkok-bengkok.

Tenggat pendaftaran PSE privat sudah ditutup pada 20 Juli. Pemerintah masih memberikan kelonggaran lima hari kerja terhitung sejak surat teguran tertulis dilayangkan ke sejumlah PSE privat yang dinilai memiliki tingkat lalu lintas penggunaan tinggi, tetapi belum menunaikan kewajiban mendaftar. Surat teguran itu dilayangkan sejak Sabtu (23/7).

Mayoritas PSE privat mematuhi kewajiban mendaftar. Hingga 29 Juli tercatat 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE domestik dan 282 SE asing. Ada tujuh SE yang terpaksa dijatuhi sanksi pemutusan akses sementara, seperti Yahoo search engine, Steam, Dota 2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan Paypal.

Ironisnya, tatkala pemerintah tanpa kompromi menjatuhkan sanksi atas SE yang tidak mendaftar, justru publik yang berteriak kencang. Pemblokiran situs PSE menuai kritik luas dari publik sebagaimana terlihat di lini masa media sosial.

Kritik paling kencang datang dari warganet pengguna layanan transaksi keuangan Paypal yang tidak bisa melakukan transaksi akibat diblokirnya situs tersebut, juga dari kalangan komunitas gim. Kritik itu seperti senjata makan tuan. Pada satu sisi publik meminta pemerintah konsisten menjalankan aturan, tetapi pada sisi lain berteriak jika menyentuh kepentingan pribadi.

Pemerintah pun memberikan sosusi dengan membuka sementara status blokir Paypal dengan harapan pengguna memindahkan segera uangnya yang berada di Paypal. Pemerintah memberikan waktu lima hari kerja untuk pembukaan akses sementara mulai hari ini hingga Jumat (5/8).

Harus tegas dikatakan bahwa patut didukung sikap pemerintah yang konsisten menegakkan aturan sebab aturan dibuat untuk dijalankan bukan untuk suka-suka dilanggar. Sebaliknya, kritik warganet bisa dipahami karena mereka paling terdampak atas aturan itu.

Tidak kalah pentingnya ialah pemerintah tidak kenal lelah melakukan sosialisasi tujuan pendaftaran sistem elektronik untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif. Saat ini pengguna internet mencapai 220 juta orang.

Sosialisasi yang kurang memadai bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat seperti pendaftaran bertujuan agar pemerintah bisa mengintip percakapan warga dan berpotensi mengekang kebebasan sipil.

Sejatinya pendaftaran PSE itu sebagai pintu masuk menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal