Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
NEGARA ini pantas disebut darurat mafia tanah. Ikut tertangkapnya 13 pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari total 30 tersangka mafia tanah, menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah memang sistematis dan masif.
Tidak hanya itu, keterlibatan pejabat dan petugas berbagai unit dari berbagai kantor wilayah/administrasi menunjukkan kerja kotor telah begitu membudaya. Bahkan sangat mungkin, praktik kotor mafia tanah sudah dianggap lumrah dan diturunkan dari pejabat ke pejabat, berikut jajarannya.
Sebab itu, reformasi BPN adalah hal semestinya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto harus memastikan tim khusus pengusutan mafia tanah yang dibentuknya memeriksa kantor-kantor BPN lainnya, bukan hanya yang pejabatnya telah ditangkap.
Keterlibatan pejabat dari berbagai kantor terungkap dalam penetapan tersangka yang diumumkan Polda Metro Jaya, kemarin. Ke-13 pegawai BPN itu terdiri atas 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN. Selain itu, ada 2 ASN pemerintah lainnya, 2 kepala desa, dan 1 orang dari jasa perbankan.
Minggu lalu, polisi juga telah menangkap Kepala Kantor BPN Kota Palembang yang terlibat kasus mafia tanah di Bekasi pada 2016-2017. Dalam kasus itu terlibat juga pejabat BPN Bandung Barat berinisial RS dan mantan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan berinisial PS. Komplotan ini ‘gotong royong’ menerbitkan peta bidang yang cacat administrasi dan mencaplok tanah yang dimiliki secara sah warga lain.
Polisi pun mengungkapkan beragam modus yang dilakukan komplotan mafia tanah. PS melakukan praktik kotor dengan menghapus identitas pemilik tanah yang sah menggunakan cairan pemutih dan cotton buds. Identitas di sertifikat itu kemudian diganti sesuai keinginannya.
Para pejabat kotor juga melakukan modus baru dengan akses ilegal atau peretasan ke dalam Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) di Kementerian ATR/BPN. Modus itu banyak dijalankan para pegawai BPN dengan memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program gratis pemerintah.
Saat warga mengajukan sertifikat melalui program tersebut, sertifikat tidak kunjung diterima. Namun, secara administratif dibuat seolah-olah sertifikat itu sudah dikeluarkan. Padahal kenyataannya, oleh oknum BPN, sertifikat itu diganti identitasnya dengan meretas Sistem KKP. Dengan begitu, dibuatlah sertifikat atas nama orang lain.
Polisi juga menemukan modus terbaru yang lebih canggih karena menggunakan ‘superakun’. Akun inilah yang dapat menembus berbagai akses.
Polisi juga mengungkap adanya para pendana atau funder di belakang para oknum BPN itu. Berbekal dengan sertifikat palsu yang dikeluarkan pejabat sah itulah, para maling tanah ini mengusir dan bahkan, memolisikan, para warga pemilik tanah yang sah.
Dengan beragam modus dan keterlibatan masif para pejabat itu, tidak mengherankan jika kasus mafia tanah dikatakan sebagai salah satu penyelewengan terbesar di negeri ini. Pada Juni tahun lalu pun, Kementerian ATR mengindikasi ada 242 kasus mafia tanah sejak 2018. Di lain pihak, Ombudsman RI pada akhir 2021 menyatakan bahwa kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada mereka. Rata rata tidak kurang dari 2.000 kasus per tahun se-Indonesia.
Kita mengapreasiasi tinggi kerja kepolisian yang akhirnya bisa membuat pengungkapan nyata kasus mafia tanah. Akan tetapi, jelas bahwa tanggung jawab terbesar untuk melakukan pembersihan ada di Kementerian ATR/BPN sendiri.
Kita mendesak Menteri Hadi untuk benar-benar membuktikan ucapannya bakal segera memecat setiap oknum lembaganya yang terlibat. Tidak hanya itu, inilah sesungguhnya medan perang baru bagi sang mantan Panglima TNI.
Hadi harus dapat menjawab kepercayaan yang telah diberikan Presiden Jokowi dengan reformasi nyata di lembaganya sebab pembersihan Kementerian ATR/BPN sesungguhnya akan berperan besar bagi banyak sektor di Republik ini. Bukan hanya menegakkan keadilan, terselesaikannya berbagai kasus mafia tanah akan memutar roda ekonomi, khususnya di wilayah dengan kasus-kasus masif.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved