Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Menimbang Pasal Penghinaan Presiden

11/7/2022 05:00
Menimbang Pasal Penghinaan Presiden
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PASAL penghinaan terhadap presiden dihidupkan kembali dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, pasal penghinaan itu dicabut Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Bedanya ialah pasal penghinaan presiden yang dibatalkan MK merupakan delik biasa. Kali ini dirumuskan menjadi delik aduan. Ketentuan delik aduan ini juga berlaku bagi lembaga negara lain terkait dengan pasal tentang penghinaan.

Delik aduan maksudnya ialah presidenlah orang yang berhak mengadu sendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk melapor dugaan tindak pidana penghinaan ke kepolisian.

Persoalan pun muncul pada tafsiran teks undang-undang. Bagaimana kepolisian membedakan antara kritik, protes, atau hinaan? Tidaklah mengherankan muncul anggapan bahwa pasal itu bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, bermaksud membungkam kritik.

Rencana menghidupkan pasal penghinaan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Penghinaan diatur dalam Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang berbunyi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pihak yang pro beralasan bahwa menghina, memaki, menghujat, bahkan menjelek-jelekkan presiden atau wakil presiden dengan bahasa-bahasa atau tindakan yang tidak layak sudah menjadi hal yang lazim dan mudah dijumpai di dunia nyata dan dunia maya. Karena itu, perlu ada sanksi hukum yang menjerakan.

Pada sisi lain, bagi pihak yang kontra, pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dalam RKUHP sangat berbahaya karena dapat digunakan sebagai alat negara untuk membungkam masyarakat yang melontarkan kritikan kepada pemerintah. Pihak yang kontra trauma dengan praktik hukum masa silam yang menjadikan tukang kritik sebagai target dikriminalkan.

Pro dan kontra itu diakomodasi pemerintah dengan menambahkan penjelasan yang pada intinya kritik tidak termasuk yang dikriminalkan. Akan tetapi, tambahan penjelasan itu masih sangat normatif. Misalnya, disebutkan kritik ialah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik dan buruk kebijakan tersebut.

Disebutkan pula kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif serta solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif. Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

Terus terang, definisi kritik yang diajukan pemerintah itu tetap saja tidak memadai untuk membedakan kritik dan penghinaan. Harus jujur diakui bahwa memang tidak mudah membedakan antara kritik yang benar-benar konstruktif dan kritik yang memang ditujukan untuk menyerang atau penghinaan.

Jika penjelasan kritik dalam RKUHP tidak membuat terang benderang duduk soal, untuk apa dipaksakan pasal penghinaan masuk? Definisi yang masih abu-abu itu akan menjadikan penghinaan presiden sebagai pasal karet yang suka-suka penguasa menafsirkannya untuk mengkriminalkan tukang kritik.

Jauh lebih elok lagi bila pemimpin itu tidak tipis kuping. Contohlah Presiden Joko Widodo yang secara sadar meminta masyarakat melakukan kritik kepada pemerintah. Jika masih tipis kuping dan tidak suka dikritik, jangan menjadi pejabat.

Pejabat itu memang subjek kritik. Paragraf 83 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi menyebutkan para publik figur dan orang-orang dalam jabatan publik ialah subjek yang sah untuk dikritik.

KUHP warisan kolonial itu sudah saatnya direvisi dan diundangkan. Jika masih ada pasal-pasal yang tidak sesuai, terbuka kesempatan untuk diujikan ke Mahkamah Konstitusi.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.