Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
LICIN ibarat belut. Itulah perilaku MSAT, putra salah seorang pengasuh pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya, ia masih buron, berkali-kali lolos dari kejaran polisi.
Polisi kembali gagal meringkusnya pada Minggu (3/7). Sejumlah orang yang diduga sebagai pengawal MSAT berupaya menyerang petugas. Selain itu, mereka berusaha menabrak petugas lalu lintas yang hendak menghentikan laju mobil yang diduga ditumpangi tersangka.
Apa yang dilakukan MSAT jelas pembangkangan terhadap hukum. Apalagi, itu sudah berkali-kali ia lakukan. Sejak Satreskim Polres Jombang mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim pada November 2019 yang dilanjutkan dengan penetapannya sebagai tersangka dugaan pencabulan, pria berusia 40 tahun itu hingga kini masih bebas berkeliaran.
Selama ini, tersangka sering bersiasat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan hingga mengajukan praperadilan yang juga telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Namun, tetap saja polisi tidak mampu mengeksekusi MSAT untuk menjalani pemeriksaan. Padahal, sejak 4 Januari 2022, Kejati Jatim bahkan telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MSAT telah lengkap atau P-21.
Apa yang dilakukan MSAT ialah tindakan pengecut. Jika memang merasa tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan cara main kucing-kucingan dan mengerahkan bekingan. Apa yang dilakukannya jelas-jelas pelecehan terhadap hukum beserta aparat institusi di dalamnya, termasuk polisi dan kejaksaan.
Menurut Kapolres Jombang AKB Moch Nur Hidayat, proses hukum MSAT murni bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pesantren. Tindakannya yang melawan petugaslah yang justru dapat merusak citra pesantren sebagai institusi yang mengajarkan moral kebaikan.
Para pengasuh pondok pesantren sebaiknya membantu petugas agar MSAT mau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan seperti yang disangkakan terhadapnya. Biarkan pengadilan yang membuktikan apakah ia betul bersalah atau tidak. Bagaimanapun, ini negara hukum. Siapa pun, bahkan jika dia anak presiden sekalipun, berkedudukan sama di mata hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh kebal hukum.
Aparat kepolisian harus berani bertindak tegas. Kasus semacam ini jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga jadi preseden bagi calon para pelaku lainnya. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan April lalu tak sekadar menjadi landasan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual semacam ini. Namun, itu juga harus berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban. Payung hukum itu harus memberi keadilan bagi seluruh korban. Jangan biarkan para pelakunya, siapa pun dia, bebas berkeliaran.
Kita tentu berharap tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apa pun itu. Apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas dan seadil-adilnya. Institusi, entah itu perusahaan, perguruan tinggi, entah lembaga pemerintahan atau keagamaan sekalipun, tidak boleh melindungi perbuatan para predator seksual atas nama apa pun juga.
UU TPKS ialah bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual. Jangan sampai ia cuma galak di atas kertas, tapi lunglai tak berdaya di lapangan.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved