Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Darurat Penyakit Kuku dan Mulut

02/7/2022 05:00
Darurat Penyakit Kuku dan Mulut
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

PEMERINTAH melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai keadaan tertentu darurat. Belum sampai bencana, tetapi sudah dalam kondisi darurat.

Penyakit yang terutama menjangkiti ternak sapi tersebut telah menulari tidak kurang dari 298.474 hewan ternak di 223 kabupaten/kota. Wilayah penyebaran PMK sudah menjangkau setidaknya 19 provinsi.

Itu data resmi pemerintah. Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) mengklaim jumlah hewan ternak yang terpapar PMK jauh lebih banyak ketimbang yang terungkap oleh data tersebut. Bahkan, jumlahnya bisa mencapai sepuluh kali lipat.

Kasus di lapangan memang sangat mungkin jauh lebih banyak daripada data resmi yang terekam karena sifat PMK yang mudah menular. Seperti halnya covid-19, khususnya di masa-masa awal penyebaran, pengetesan kasus terhitung lamban jika dibandingkan dengan laju penularan.

Akibatnya, kasus PMK yang tercatat saat ini layaknya puncak gunung es. Hanya itu yang terlihat, sedangkan jumlah kasus yang riil tidak gamblang terlihat.

PMK memang tidak berbahaya bagi manusia. Akan tetapi, PMK jelas mematikan bagi hewan ternak hingga merugikan peternak. Sejauh ini saja, menurut Ombudsman RI, potensi kerugian peternak akibat penyebaran PMK mencapai lebih dari Rp250 miliar. Kerugian akan kian membengkak jika penyebaran PMK tidak segera terbendung.

BNPB menyatakan langkah-langkah mengatasi wabah PMK mencontoh penanganan pandemi covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan PMK yang mengintegrasikan sejumlah lembaga di bawah koordinasi BNPB bergerak dengan berbasiskan pengetesan.

Bila demikian, pengetesan hewan ternak dari paparan PMK mesti dimasifkan seiring dengan percepatan vaksinasi. Hewan ternak tidak bisa berbekal hasil tes dua hari yang lalu, apalagi sepekan yang lalu untuk bisa disebut sehat.

Kegentingan wabah PMK ini juga karena bertepatan dengan menjelang Hari Raya Idhu Adha. Berbeda dengan penanganan covid-19, pemerintah tidak dapat menganjurkan 'di rumah saja'.

Maka, ketika hewan-hewan ternak dimobilisasi dari peternakan-peternakan untuk dijual sebagai hewan kurban, tiap mereka rawan menjadi agen penular PMK. Di sini kesigapan karantina dan pengetesan hewan ternak di tiap tahapan pemindahan sangat diperlukan.

Tidak ada salahnya pula mewajibkan peternak dan pedagang hewan kurban menyertakan surat bebas PMK dengan tes yang dilakukan 1x24 jam sebelum hewan ternak berpindah tangan. Hanya dengan pengetesan yang kerap dan masif, pencegahan penularan menjadi lebih efektif.

Peran pemerintah daerah krusial dalam memastikan prosedur pencegahan dan pengobatan PMK dipatuhi peternak dan pedagang. Dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK juga disebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapkan status darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit tersebut.

Biaya penanganan PMK dibebankan pada APBN, dana siap pakai pada BNPB, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Dengan pengalaman penanganan covid-19 di Tanah Air, yang boleh dibilang sukses untuk saat ini, kita berharap satgas mampu segera menyudahi wabah PMK. Jangan sampai Indonesia berubah menjadi pencetus pandemi berikutnya.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.