Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMBERIAN subsidi bahan bakar minyak (BBM) sejatinya diperuntukkan bagi golongan yang tidak mampu. Faktanya pemberian subsidi ini sering tidak tepat sasaran. Mereka yang seharusnya tidak berhak justru ikut menikmati subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
Pemerintah berupaya mengubah pola atau skema pemberian subsidi. Salah satu mekanismenya ialah menggunakan aplikasi MyPertamina bagi mereka yang ingin membeli kedua jenis BBM itu. Melalui aplikasi itu akan diverifikasi apakah konsumen tersebut memenuhi kriteria untuk menerima/membeli BBM subsidi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan melarang kendaraan dinas milik PNS,TNI, Polri, dan BUMN untuk mengonsumsi BBM dengan kadar oktan 90 itu (pertalite). Saat ini, payung hukum untuk pengaturan tersebut masih menunggu lampu hijau dari Presiden Jokowi, khususnya untuk menandatangani usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis pertalite.
Sebagai langkah awal, PT Pertamina Patra Niaga akan membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di website MyPertamina per 1 Juli 2022. Dari pendaftaran itu, pengguna akan mendapatkan QR code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.
Dari data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR code ini, menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, nantinya bisa dilihat tren dan siapa penggunanya. Untuk kemudahan dan mengantisipasi kendala di lapangan, selain diakses dengan aplikasi MyPertamina, kata Alfian, QR code yang diterima juga bisa di-print out dan dibawa fisiknya ke SPBU ketika ingin melakukan pengisian pertalite dan solar.
Upaya terobosan yang dilakukan Pertamina dalam penyaluran subsidi BBM secara tertutup ini, tentunya patut diapresiasi. Sebab, skema subsidi terbuka yang berlaku saat ini tidak tepat sasaran dan rawan penyalahgunaan lantaran lemahnya pengawasan. Namun, langkah ini pun bukannya tanpa kelemahan. Apalagi di negeri ini persoalan data kerap amburadul.
Setidaknya harus jelas dulu siapa yang berhak menerima subsidi ini, golongan miskin, sangat miskin, menengah, atau bagaimana. Begitu juga dengan jenis kendaraan yang akan didaftarkan pada website atau aplikasi MyPertamina. Kriteria batasannya harus tegas, apakah berdasarkan tahun pembuatan atau jenis CC.
Intinya, upaya ini perlu sosialisasi ke masyarakat seterang-terangnya sehingga tidak terjadi kebingungan. Dengan mekanisme ini diharapkan pemerintah memiliki dasar dalam menetapkan angka subsidi yang lebih realistis, sekaligus tetap dalam koridor hukum, yaitu pemerintah dilarang menyerahkan harga BBM bersubsidi kepada mekanisme pasar.
Satu hal yang perlu diketahui masyarakat, BBM yang dijual saat ini tidak semuanya mengikuti harga pasar. Jenis pertalite, misalnya, yang saat ini dikonsumsi oleh sekitar 60% pengguna kendaraan, harganya dipatok Rp7.650 per liter, jauh di bawah harga keekonomian yang dihitung oleh ESDM sebesar Rp16.000 per liter. Itu lantaran adanya subsidi dari pemerintah melalui APBN.
Yang menjadi pekerjaan utama pemerintah ialah bagaimana cara memberikan pemahaman kepada publik terkait mekanisme pemberian subsidi ini sehingga tepat sasaran dan tidak menimbulkan resistensi. Oleh karena itu, harus ada prakondisi terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai sektor terkait. Hal paling penting tentu memunculkan semangat dan kepedulian masyarakat tentang perlunya gerakan penghematan subsidi BBM.
Langkah berikutnya ialah menetapkan pihak yang layak mengonsumsi dengan setepat-tepatnya. Tahapan inilah yang menjadi paling krusial sehingga perlu sosialisasi lewat berbagai lini, termasuk media massa. Kebijakan yang baik tentu harus dimengerti oleh publik. Jangan sampai ada gesekan di lapangan antara calon pembeli dengan petugas SPBU hanya karena beda pemahaman soal aturan.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved