Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SUDAH 18 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengendap di Senayan. Keengganan DPR membahas RUU itu sama saja membiarkan terjadinya perbudakan modern.
Pekerja rumah tangga (PRT) seakan-akan dijadikan sebagai warga negara kelas dua di negeri ini. Sama sekali tidak ada perlindungan hukum terhadap mereka yang jumlahnya diperkirakan sekitar 5 juta orang.
Masih banyak permasalahan yang dihadapi PRT, mulai upah yang tidak dibayar atau dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Semua permasalahan itu bisa diatasi seandainya ada perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai PRT. Undang-Undang yang dimaksud dapat memberikan perlindungan kepada PRT dan pemberi kerja, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja sehingga tercipta hubungan kerja yang saling menguntungkan dan seimbang antara PRT dan pemberi kerja.
Tidak kalah pentingnya ialah memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan. Regulasi itu harus mampu meningkatkan harkat dan martabat PRT.
Ironisnya, sejak 18 tahun lalu hingga kini, RUU PPRT selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap masa bakti DPR, tetapi tak kunjung tuntas.
DPR periode 2009-2014 memasukkan RUU PPRT dalam Prolegnas prioritas. Pada masa itu DPR menggelar uji publik ke daerah sampai melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Selama lima tahun berikutnya RUU PPRT lenyap bak ditelan bumi, hanya masuk daftar tunggu Prolegnas.
Pada DPR periode sekarang, 2014-2024, RUU PPRT masuk Prolegnas prioritas. RUU PPRT saat ini sudah diselesaikan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut menjadi RUU inisiatif DPR.
Sama sekali tidak ada alasan waras untuk membiarkan RUU PPRT yang sejak 2000 disahkan di tingkat Baleg untuk tidak dibawa ke sidang paripurna agar disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pada titik ini patut digugat kepedulian pimpinan dewan untuk melindungi setiap warga negara termasuk pekerja rumah tangga.
Amat disayangkan bahwa nasib RUU PPRT dibiarkan telantar di Senayan. RUU itu tak kunjung diloloskan menjadi undang-undang, sedangkan berbagai RUU yang datang belakangan justru sudah terlebih dahulu dibahas dan disetujui.
Jika RUU PPRT tetap disandera untuk tidak dibahas, jangan salahkan publik jika muncul pertanyaan apakah karena RUU itu tidak masuk kategori ‘basah’ sehingga enggan untuk dibahas?
Jangan sekali-kali membutakan mata dan menulikan telinga atas nasib buruk yang menimpa pekerja rumah tangga. Setiap kali PRT mengalami perlakuan tidak manusiawi, DPR hanya bersuara lantang mengecam dan setiap kali itu pula berjanji merampungkan pembahasan RUU PPRT. Janji tinggal janji, realisasinya nihil.
Sebagai warga negara, PRT memiliki hak dasar yang harus dipenuhi negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab dalam memosisikan dan memperlakukan PRT sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.
Harus tegas dikatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Harus dicegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka.
Setiap warga negara, termasuk PRT, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Penundaan dan keengganan mengesahkan RUU PPRT sama saja negara melanggengkan praktik perbudakan dan membiarkan terjadinya eksploitasi PRT. Tanpa regulasi, pekerja rumah tangga tetap saja dianggap sebagai pembantu atau asisten yang tidak pernah memperoleh jaminan ketenagakerjaan dan jaminan sosial lainnya.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved