Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH 18 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengendap di Senayan. Keengganan DPR membahas RUU itu sama saja membiarkan terjadinya perbudakan modern.
Pekerja rumah tangga (PRT) seakan-akan dijadikan sebagai warga negara kelas dua di negeri ini. Sama sekali tidak ada perlindungan hukum terhadap mereka yang jumlahnya diperkirakan sekitar 5 juta orang.
Masih banyak permasalahan yang dihadapi PRT, mulai upah yang tidak dibayar atau dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Semua permasalahan itu bisa diatasi seandainya ada perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai PRT. Undang-Undang yang dimaksud dapat memberikan perlindungan kepada PRT dan pemberi kerja, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja sehingga tercipta hubungan kerja yang saling menguntungkan dan seimbang antara PRT dan pemberi kerja.
Tidak kalah pentingnya ialah memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan. Regulasi itu harus mampu meningkatkan harkat dan martabat PRT.
Ironisnya, sejak 18 tahun lalu hingga kini, RUU PPRT selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap masa bakti DPR, tetapi tak kunjung tuntas.
DPR periode 2009-2014 memasukkan RUU PPRT dalam Prolegnas prioritas. Pada masa itu DPR menggelar uji publik ke daerah sampai melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Selama lima tahun berikutnya RUU PPRT lenyap bak ditelan bumi, hanya masuk daftar tunggu Prolegnas.
Pada DPR periode sekarang, 2014-2024, RUU PPRT masuk Prolegnas prioritas. RUU PPRT saat ini sudah diselesaikan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut menjadi RUU inisiatif DPR.
Sama sekali tidak ada alasan waras untuk membiarkan RUU PPRT yang sejak 2000 disahkan di tingkat Baleg untuk tidak dibawa ke sidang paripurna agar disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pada titik ini patut digugat kepedulian pimpinan dewan untuk melindungi setiap warga negara termasuk pekerja rumah tangga.
Amat disayangkan bahwa nasib RUU PPRT dibiarkan telantar di Senayan. RUU itu tak kunjung diloloskan menjadi undang-undang, sedangkan berbagai RUU yang datang belakangan justru sudah terlebih dahulu dibahas dan disetujui.
Jika RUU PPRT tetap disandera untuk tidak dibahas, jangan salahkan publik jika muncul pertanyaan apakah karena RUU itu tidak masuk kategori ‘basah’ sehingga enggan untuk dibahas?
Jangan sekali-kali membutakan mata dan menulikan telinga atas nasib buruk yang menimpa pekerja rumah tangga. Setiap kali PRT mengalami perlakuan tidak manusiawi, DPR hanya bersuara lantang mengecam dan setiap kali itu pula berjanji merampungkan pembahasan RUU PPRT. Janji tinggal janji, realisasinya nihil.
Sebagai warga negara, PRT memiliki hak dasar yang harus dipenuhi negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab dalam memosisikan dan memperlakukan PRT sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.
Harus tegas dikatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Harus dicegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka.
Setiap warga negara, termasuk PRT, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Penundaan dan keengganan mengesahkan RUU PPRT sama saja negara melanggengkan praktik perbudakan dan membiarkan terjadinya eksploitasi PRT. Tanpa regulasi, pekerja rumah tangga tetap saja dianggap sebagai pembantu atau asisten yang tidak pernah memperoleh jaminan ketenagakerjaan dan jaminan sosial lainnya.
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved