Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Pekerja Rumah Tangga tanpa Perlindungan

27/6/2022 05:00
Pekerja Rumah Tangga tanpa Perlindungan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

SUDAH 18 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengendap di Senayan. Keengganan DPR membahas RUU itu sama saja membiarkan terjadinya perbudakan modern.

Pekerja rumah tangga (PRT) seakan-akan dijadikan sebagai warga negara kelas dua di negeri ini. Sama sekali tidak ada perlindungan hukum terhadap mereka yang jumlahnya diperkirakan sekitar 5 juta orang.

Masih banyak permasalahan yang dihadapi PRT, mulai upah yang tidak dibayar atau dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

Semua permasalahan itu bisa diatasi seandainya ada perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai PRT. Undang-Undang yang dimaksud dapat memberikan perlindungan kepada PRT dan pemberi kerja, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja sehingga tercipta hubungan kerja yang saling menguntungkan dan seimbang antara PRT dan pemberi kerja.

Tidak kalah pentingnya ialah memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan. Regulasi itu harus mampu meningkatkan harkat dan martabat PRT.

Ironisnya, sejak 18 tahun lalu hingga kini, RUU PPRT selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap masa bakti DPR, tetapi tak kunjung tuntas.

DPR periode 2009-2014 memasukkan RUU PPRT dalam Prolegnas prioritas. Pada masa itu DPR menggelar uji publik ke daerah sampai melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Selama lima tahun berikutnya RUU PPRT lenyap bak ditelan bumi, hanya masuk daftar tunggu Prolegnas.

Pada DPR periode sekarang, 2014-2024, RUU PPRT masuk Prolegnas prioritas. RUU PPRT saat ini sudah diselesaikan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut menjadi RUU inisiatif DPR.

Sama sekali tidak ada alasan waras untuk membiarkan RUU PPRT yang sejak 2000 disahkan di tingkat Baleg untuk tidak dibawa ke sidang paripurna agar disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pada titik ini patut digugat kepedulian pimpinan dewan untuk melindungi setiap warga negara termasuk pekerja rumah tangga.

Amat disayangkan bahwa nasib RUU PPRT dibiarkan telantar di Senayan. RUU itu tak kunjung diloloskan menjadi undang-undang, sedangkan berbagai RUU yang datang belakangan justru sudah terlebih dahulu dibahas dan disetujui.

Jika RUU PPRT tetap disandera untuk tidak dibahas, jangan salahkan publik jika muncul pertanyaan apakah karena RUU itu tidak masuk kategori ‘basah’ sehingga enggan untuk dibahas?

Jangan sekali-kali membutakan mata dan menulikan telinga atas nasib buruk yang menimpa pekerja rumah tangga. Setiap kali PRT mengalami perlakuan tidak manusiawi, DPR hanya bersuara lantang mengecam dan setiap kali itu pula berjanji merampungkan pembahasan RUU PPRT. Janji tinggal janji, realisasinya nihil.

Sebagai warga negara, PRT memiliki hak dasar yang harus dipenuhi negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab dalam memosisikan dan memperlakukan PRT sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.

Harus tegas dikatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Harus dicegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka.

Setiap warga negara, termasuk PRT, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Penundaan dan keengganan mengesahkan RUU PPRT sama saja negara melanggengkan praktik perbudakan dan membiarkan terjadinya eksploitasi PRT. Tanpa regulasi, pekerja rumah tangga tetap saja dianggap sebagai pembantu atau asisten yang tidak pernah memperoleh jaminan ketenagakerjaan dan jaminan sosial lainnya.



Berita Lainnya
  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.