Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

CPNS bukan Arena Coba-Coba

30/5/2022 05:00
CPNS bukan Arena Coba-Coba
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

DI tengah situasi yang semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan, sebagian orang justru menyia-nyiakan kesempatan dengan mengundurkan diri dari status calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka yang bersikap dan berlaku seperti itu tak boleh dibiarkan begitu saja.

Fakta terkait dengan banyaknya CPNS yang mundur diungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya dilaporkan jumlah yang mengundurkan diri sebanyak 105 orang, tetapi perkembangan terkini berkurang menjadi 100 orang.

Mereka ialah bagian dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS. Jika dipersentase, jumlahnya memang sedikit. Namun, jika kita tilik dari tingginya ketimpangan antara pencari dan lowongan kerja, 100 orang yang mengundurkan diri dari CPNS ialah jumlah yang banyak. Sangat banyak bahkan.

Mereka mundur karena beragam alasan. Yang paling utama ialah persoalan gaji dan tunjangan yang bakal diterima tak sesuai dengan ekspektasi. Penghasilan PNS memang tidak besar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok mereka sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan. Besarannya dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Untuk golongan I yang merupakan lulusan SD-SMP, misalnya, gaji PNS di rentang Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta.

Lalu, untuk golongan II alias lulusan SMA dan D3, gaji terendah mulai Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta dan tertinggi Rp2,39 juta sampai Rp3,82 juta. Untuk PNS golongan III lulusan S-1 hingga S-3, gaji terendah Rp2,57 juta-Rp4,2 juta dan tertinggi Rp2,92 juta-Rp4,79 juta.

Selain soal gaji, alasan mundurnya CPNS ialah lokasi pekerjaan yang tak sesuai. Atau, mereka mendapatkan kesempatan di tempat lain. Kehilangan motivasi menjadi penyebab lain.

Sangat wajar bagi setiap orang mempertimbangkan masalah penghasilan dalam mencari kerja. Harus diakui pula, gaji PNS masih terbilang kecil. Itu bahkah lebih kecil ketimbang upah minimun provinsi di sejumlah provinsi. Namun, mundur dari CPNS karena alasan itu ialah sikap yang keliru.

Bukankah mereka yang melamar kerja di pemerintahan sudah tahu soal itu? Bukankah kerap kita suarakan bahwa PNS bukanlah profesi untuk menjadi kaya kendati tidak sedikit di antara mereka yang kaya raya? Kalau ingin kaya, kerjalah di sektor swasta atau jadi pengusaha. PNS ialah tempat mengabdi meski tentu saja negara pantang membiarkan mereka hidup susah.

Pun soal alasan tak cocok lokasi kerja. Kiranya semua sudah paham bahwa setiap PNS harus bersedia dan siap ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia, bahkan di luar negeri. Hal itu sudah menjadi syarat yang jamak tertera saat pemerintah membuka lowongan.

Mereka yang mengundurkan diri dari CPNS telah mengakibatkan dua kerugian. Pertama merugikan negara yang telah mengeluarkan anggaran dalam proses rekrutmen dan formasi instansi yang harusnya terisi jadi kosong. Kedua merugikan orang lain karena hilangnya kesempatan.

Oleh karena itu, kita sepakat negara memberikan sanksi tegas. Kita sepakat pula dengan rencana pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat. Salah satunya ialah wacana mem-blacklist mereka untuk mengikuti rekrutmen dari ketentuan saat ini selama satu periode menjadi lima periode atau lima tahun.

Sanksi denda juga harus ditegakkan. Ketentuannya sudah digariskan. Besaran denda berbeda-beda antara instansi yang satu dan yang lain. Sebagai contoh, CPNS Kementerian Luar Negeri yang mundur harus membayar denda Rp50 juta. Denda di Badan Intelijen Negara bahkan bisa mencapai Rp100 juta.

Namanya aturan harus dijalankan, bukan hanya jadi pajangan. Kita tak ingin rekrutmen CPNS menjadi ajang coba-coba. Kita ingin PNS yang sejak awal punya keteguhan hati untuk menjadi abdi negara, abdi masyarakat.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.