Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Modus Suap Jadi Primadona Korupsi

16/5/2022 05:00
Modus Suap Jadi Primadona Korupsi
(DOK.MI/ARYA MANGGALA)

 

PEMBERIAN otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah pada mulanya bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Faktanya, kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya terwujud, tetapi korupsi malah menyebar luas di daerah. 

Sudah banyak kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi. Korupsi di daerah tidak mampu dibasmi, ibarat mati satu tumbuh seribu.

Sejak 2004 hingga saat ini, tidak kurang dari 22 gubernur dan 153 bupati/wali kota telah ditindak KPK. Pada tahun ini saja sudah lima kepala daerah yang ditindak. Mereka ialah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Bogor Ade Yasin, dan teranyar ialah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Richard Louhenapessy dijemput secara paksa oleh penyidik KPK di Jakarta, Jumat (13/5). Ia diduga menerima imbalan sebesar Rp500 juta untuk penerbitan izin prinsip pembangunan 20 gerai ritel. Imbalan itu diberikan oleh Amri, seorang karyawan usaha ritel.

Dugaan menerima imbalan alias suap patut diberi catatan khusus karena itulah korupsi yang paling banyak melibatkan kepala daerah. Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang bisa dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa yang paling menonjol dan kerap ditangani KPK ialah tindak pidana penyuapan. Jumlahnya mencapai 791 perkara atau 64% dari 1.231 perkara yang ditangani KPK. Fakta ini membuat kita mengurut dada.

Modus suap menjadi primadona korupsi kepala daerah karena lemahnya pengawasan. Fungsi aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) di daerah lumpuh, tidak berfungi.

Terus terang, inspektorat di level daerah tidak bertaji. Ketika korupsi dilakukan kepala daerah yang menjadi atasannya, inspektorat tiba-tiba lunglai, tidak punya taji untuk menindak.

Selama APIP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah, selama itu pula tidak akan efektif. Selama itu pula APIP tidak akan pernah independen.

Kondisi ini tidak boleh didiamkan dan dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, elok nian bila inspektorat provinsi ditarik ke pusat, sedangkan inspektorat kabupaten/kota ditarik ke tingkat provinsi agar bisa tercipta independensi dalam pengawasan.

KPK diharapkan untuk membuka mata dan telinga lebar-lebar agar mampu mengendus modus korupsi di daerah yang kian masif dan terstruktur. Tugas KPK kian berat karena hingga 2024, sebanyak 271 daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah.

Kita harus menolak dengan tegas apabila regenerasi kepemimpinan di daerah diikuti dengan regenerasi koruptor. Apalagi triliunan rupiah dari APBN kini mengalir sampai ke desa, jangan sampai menciptakan koloni-koloni baru korupsi di daerah. Kucuran uang ke daerah bertujuan memakmurkan rakyat, bukan untuk membayar kesenangan kepala daerah.

DPRD hendaknya meningkatkan fungsi pengawasannya agar di era otonomi daerah ini, kepala daerah tidak suka-suka membuat kebijakan yang ujung-ujungnya duit.

Jangan biarkan kepala daerah menjelma menjadi raja-raja kecil di daerah yang suka-sukanya memungut upeti alias suap. Sesuka hati memungut upeti itulah yang menyebabkan suap menjadi primadona korupsi.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.