Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PERAYAAN Hari Raya Idul Fitri di Tanah Air sarat akan tradisi. Tanpa halangan pandemi sudah jamak masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman dalam tradisi mudik Lebaran.
Melalui tradisi mudik, roda perekonomian berputar lebih cepat di berbagai sektor. Itu terjadi tidak hanya di perkotaan, tetapi juga sampai ke perdesaan.
Ada pula tradisi pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau majikan kepada para pegawai. Untuk yang satu ini, pemerintah membakukannya dalam bentuk peraturan yang wajib ditaati badan usaha.
Pemerintah sendiri juga menggelontorkan THR kepada para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Tahun ini anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp34,3 triliun.
Tidak ingin ketinggalan, sebagian organisasi kemasyarakatan (ormas) merasa mereka juga berhak mendapatkan THR. Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, beredar surat-surat permintaan THR dari ormas-ormas tersebut yang ditujukan kepada pengusaha dan pedagang.
Biasanya mereka berdalih telah berkontribusi mengamankan lingkungan setempat. Oleh karena itu, lagi-lagi menurut pengurus ormas-ormas itu, wajar bila mereka mendapatkan bantuan finansial berupa THR dari perusahaan hingga UMKM.
Para ormas bisa saja mengaku tidak meminta dengan paksaan. Akan tetapi, dalih berperan mengamankan lingkungan itu saja sudah menyiratkan intimidasi.
Secara tidak langsung mereka mengatakan bahwa tanpa kehadiran mereka, lingkungan tersebut tidak akan aman. Bukankah itu semacam ancaman? Permintaan disertai ancaman tidak ubahnya kejahatan pemerasan.
Belakangan memang permintaan THR oleh ormas sudah banyak berkurang. Hal itu karena pengusaha dan pedagang kini lebih berani mengungkap ke publik sebagai bentuk penolakan atas permintaan ormas. Ormas juga mulai menyadari adanya perlawanan pengusaha yang menjadi target mereka.
Sebagai contoh, baru-baru ini tersebar surat permintaan THR dengan kop sebuah ormas ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Pengurus ormas lebih memilih berkelit dan menyatakan permintaan THR itu dilakukan oleh oknum pengurus.
Ditambah lagi, kepolisian di berbagai daerah seperti mendapatkan komando untuk menegaskan sikap. Dengan serempak mereka mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan permintaan THR dari ormas yang dilakukan dengan memaksa. Polda-polda berjanji akan menindak tegas para pelaku.
Dalam hal permintaan THR oleh ormas, kepolisian semestinya tidak perlu menggarisbawahi perihal permintaan yang dengan paksaan. Ketika permintaan THR diajukan ormas, perbedaan antara memaksa dan mengharap kesukarelaan begitu tipis. Maka, segala bentuk permintaan THR oleh ormas seharusnya sudah bisa dikategorikan pemerasan.
Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan permintaan THR dari anggota ormas tidak bisa dibenarkan. Dari sisi keorganisasian, ormas yang meminta THR bisa saja dijatuhi sanksi mulai dari surat peringatan hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Dasarnya, mereka telah melanggar Undang-Undang tentang Ormas karena mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Permintaan THR oleh ormas dapat diperlakukan seperti halnya penerimaan bingkisan atau parsel hari raya oleh aparatur sipil negara (ASN). Lebih baik dilarang sama sekali. Dunia usaha pun akan lebih tenteram tanpa ulah premanisme ormas dengan embel-embel THR sukarela.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.
SUDAH jatuh tertimpa tangga, masih lagi tertabrak mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved