Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Memukul Kartel Minyak Goreng

30/3/2022 05:00
Memukul Kartel Minyak Goreng
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

TEMUAN satu alat bukti atas dugaan kartel minyak goreng memang kabar baik meski tidak mengagetkan. Temuan itu diungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dua hari lalu, yang merupakan hasil investigasi mereka sejak Januari silam.

Satu alat bukti telah cukup membawa proses penegakan hukum soal dugaan kartel naik ke proses penyelidikan. Kita mengapresiasi kerja KPPU dan proses penegakan hukum mestinya berujung ke penuntutan. Itu merupakan hasil wajar dan, bahkan minimal, sebab kejanggalan pasokan sangat mudah dirasakan orang awam sekalipun.

Minyak goreng kemasan tiba-tiba saja serempak langka begitu ada penetapan harga eceran tertinggi (HET) melalui Permendag 6/2022 pada 26 Januari lalu. Peraturan itu membuat harga minyak goreng kemasan premium yang melonjak ke Rp24.000 per liter sejak November 2021 harus turun ke HET Rp14.000 per liter. Adapun minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

Alasan panen yang turun hingga distribusi yang terganggu akibat berkurangnya jumlah kapal sangat sulit diterima akal. Terlebih, kenyataannya, kepolisian menemukan penimbunan jutaan kilogram minyak goreng di sejumlah daerah.

Aroma kartel makin kuat karena begitu pemerintah mencabut HET minyak goreng kemasan pada 19 Maret 2022, pasokan di pasar langsung melimpah. Padahal, sebelumnya agen dan jaringan ritel berkali-kali mengatakan harus menunggu lama untuk pasokan minyak goreng.

Fakta itu menyiratkan adanya kongkalikong di antara para produsen untuk menahan stok, yang berarti melanggar Pasal 11 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Investigasi KPPU juga melihat permainan stok itu menjurus ke praktik permainan harga, yang berarti melanggar Pasal 5 undang-undang yang sama.

Investigasi kartel minyak goreng bahkan semestinya diperluas lagi pada pemenuhan pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam negeri. Sejak 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan juga menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Kebijakan baru tersebut mengamanatkan para eksportir minyak sawit untuk memasok ke dalam negeri sebesar 30% dari total volume ekspor CPO dan turunannya. Angka itu naik dari kewajiban 20% sebelumnya.

Namun, nyatanya pasokan bahan baku ke pabrik-pabrik minyak curah masih minim. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan setidaknya 25% dari total kapasitas produksi industri minyak goreng curah tidak berjalan akibat kurangnya pasokan CPO. Pasokan CPO di hulu ditengarai banyak, tapi para eksportir sawit enggan menggelontorkan ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kilogram.

Dugaan itu harus juga diinvestigasi serius. Jika terbukti, inilah senyatanya pembangkangan industri sawit akan ketahanan pangan dalam negeri.

Raksasa-raksasa perkebunan sawit, yang sekaligus juga menguasai produksi minyak goreng Tanah Air, enggan mendukung tugas pemerintah dalam menjamin pasokan dan harga pangan. Berbagai keberpihakan yang telah diberikan pemerintah, mulai dari konsesi hutan sampai pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan, tidak juga membuat mereka mementingkan pasokan dalam negeri.

Jika demikian, bukan saja penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha yang harus ditegakkan, izin konsesi pun harus ditinjau ulang. Sebab, sudah tidak dapat dimungkiri, keberpihakan kita pada industri sawit membawa konsekuensi lingkungan yang besar. Bukan saja rakus air, alih fungsi lahan menjadi kebun sawit berarti harga ekosistem harus dibayar mahal dan panjang.

Nyatanya, harga itu tidak juga mendukung kestabilan pangan pokok dalam negeri. Maka, sudah saatnya pemerintah bersikap lebih keras dan tegas kepada raksasa industri sawit.

Sebaliknya, sudah saatnya pula pemerintah merangkul para petani sawit. Pembinaan dan perbaikan segala lini produksi dan manajemen mereka sesungguhnya yang akan lebih menjamin ketahanan pangan kita.



Berita Lainnya
  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.