Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Label Halal Ganti Tuan

14/3/2022 05:00
Label Halal Ganti Tuan
Ilustrasi mI(MI/Duta)

 

NEGARA berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Kewajiban konstitusional itu dalam rangka menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya.

Kehalalan suatu produk ditandai oleh label halal yang kini menjadi otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Otoritas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebelum undang-undang itu berlaku, label halal di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Label halal yang berlaku secara nasional sudah ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Perubahan itu ditandai dengan peluncuran logo baru label halal.

Konsekuensi penetapan label halal oleh BPJPH, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, logo label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap akan tidak berlaku lagi.

Sertifikasi halal memang menjadi kewenangan pemerintah, bukan ormas keagamaan. Meski demikian, sesuai undang-undang, penetapan kehalalan produk tetap dilakukan oleh MUI dalam sidang fatwa halal. Berdasarkan putusan MUI itulah, BPJHP menerbitkan sertifikat halal.

Pengusaha yang telah mengantongi sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.

Seluruh pembiayaan untuk mendapatkan label halal ditanggung oleh pengusaha. Label halal mestinya tidak membebani industri karena pada akhirnya yang menanggung ongkosnya ialah konsumen, bukan produsen. Penetapan kehalalan produk hendaknya berjalan transparan dan tidak menambah ongkos baru.

Kementerian Keuangan memang mengatur tarif layanan BPJPH sekitar Rp300 ribu sampai Rp5 juta. Biaya itu di antaranya ialah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa halal.

Tidak kalah pentingnya ialah soal kecepatan prosesnya sampai keluar sertifikat halal. Jangan sampai pengurusan sertifikat halal dilama-lamakan, karena itu waktu yang dibutuhkan perlu diatur secara rigid. Terus terang proses permohonan sertifikasi halal kerap kali dikeluhkan masyarakat lantaran memakan waktu yang cukup lama.

Kiranya Kementerian Agama melakukan pengawasan yang ketat, sangat ketat, agar tidak ada transasksi di ruang gelap dalam pengurusan label halal. Jika itu terjadi, ujung-ujungnya konsumen jua yang menanggung bebannya.

Jauh lebih penting lagi ialah membebaskan pelaku usaha mikro dan kecil dari kewajiban menanggung biaya permohonan sertifikat halal. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sudah menetapkan bahwa dalam hal permohonan sertifikat halal yang diajukan pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Ganti tuan label halal dari MUI kepada BPJPH hendaknya dijadikan momentum untuk memperbarui komitmen pelayanan masyarakat yang jauh lebih baik lagi. Pengambilalihan itu bukan untuk mengejar keuntungan, tapi semata-mata memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Pencantuman label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal memang penting. Akan tetapi, jauh lebih penting lagi ialah menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal itu.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.