Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Perbaiki Skema Subsidi Elpiji

05/3/2022 05:00
Perbaiki Skema Subsidi Elpiji
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

HARGA elpiji nonsubsidi tiga kali naik dalam tiga bulan terakhir. Pemerintah perlu mengantisipasi agar konsumen tidak beramai-ramai beralih dari konsumsi elpiji nonsubsidi ke elpiji melon alias elpiji subsidi tabung 3 kg.

Pertama kali harga elpiji nonsubsidi naik pada November 2021. Saat itu, harga elpiji 5 kg dan 12 kg berada di angka Rp11.500 per kilogram. Sebulan kemudian, Desember 2021, harganya naik menjadi Rp13.500 per kilogram. Pada Februari 2022, harga elpiji nonsubsidi kembali naik menjadi Rp15.500 per kilogram.

Invasi Rusia ke Ukraina dituding sebagai biang kerok penaikan harga. Invasi itu melambungkan harga gas dunia. Kini harga gas sesuai acuan contract price Aramco (CPA) menembus US$775 per metrik ton (MT) atau sekitar Rp10 juta (kurs 14.000 per US$).

Kendati penaikan itu 21% lebih tinggi daripada rerata CPA selama 2021, PT Pertamina (persero) memutuskan tidak menaikkan harga elpiji subsidi. Hingga pekan ini, harga gas elpiji 3 kg masih Rp21.000 per tabung atau Rp7.000 per kg karena pemerintah memberi subsidi Rp11 ribu.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga gas elpiji subsidi ini tentu patut diapresiasi. Apalagi, mayoritas masyarakat kita menggunakan gas jenis ini, yang menurut Pertamina porsinya lebih dari 93% dari total konsumsi elpiji nasional per Januari 2022. Sementara itu, konsumsi untuk gas nonsubsidi hanya 7% dari total konsumsi nasional.

Meski demikian, penaikan harga gas nonsubsidi ini tetap harus diantisipasi dampaknya. Para pengguna tabung gas ukuran 5 kg dan 12 kg ini bisa saja beralih menggunakan gas subsidi ukuran 3 kg karena harganya relatif lebih murah.

Pemerintah perlu memastikan ketersediaannya, termasuk kelancaran distribusinya, baik gas elpiji subsidi maupun nonsubsidi sehingga tidak terjadi kepanikan di masyarakat. Selain itu, hal yang juga tak kalah penting adalah pengawasannya di lapangan. Jangan sampai penaikan harga ini memberi celah bagi para invisible player (spekulan) untuk mempermainkan harga demi meraih keuntungan yang gila-gilaan.

Apalagi, fakta di lapangan, gas nonsubsidi khususnya ukuran 12 kg, kini dijual dengan harga yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai di atas Rp200 ribu. Padahal, harga yang dipatok Pertamina di tingkat agen sebesar Rp187 ribu per tabung.

Oleh karena itu, para stakeholder dalam industri ini, dari hulu hingga hilir, kiranya perlu ikut mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang belakangan kian terimpit dengan melonjaknya harga sejumlah komoditas pangan.

Sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi subsidi energi. Perlu dilakukan skema subsidi tertutup untuk elpiji melon agar tepat sasaran. Subsidi diberikan kepada orang bukan harga.

Sepanjang subsidi gas elpiji 3 kg bersifat terbuka, seluruh golongan masyarakat dapat mengakses komoditas bersubsidi tersebut. Faktanya, kelompok masyarakat menengah ke atas paling menikmati subsidi gas elpiji ketimbang masyarakat kelas bawah.

Data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, misalnya, menyebutkan bahwa rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 22% dari subsidi gas elpiji, sementara 86% dinikmati kelompok yang lebih mampu.

Distribusi secara tertutup untuk elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram mendesak diwujudkan. Apalagi, DPR dan pemerintah sudah menyepakati skema penyaluran tertutup, tinggal menunggu realisasinya. Tidak terlalu sulit untuk menerapkan distribusi tertutup, tinggal mengintegrasikan data penerima subsidi di data terpadu kesejahteraan sosial yang ada di Kementerian Sosial.  

Jangan sampai penaikan harga elpiji non-subsidi mendorong praktik pengoplosan dan memantik konsumen pengguna elpiji nonsubsidi pindah ke elpiji bersubsidi. Oleh karena itu, usulan skema subsidi tertutup patut dipertimbangkan.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.